Rabu, 02 Oktober 2013

PENELITIAN TINDAK PIDANA DI PN KELAS 1B KLATEN


PROPOSAL PENELITIANS
TINDAK PIDANA PASAL 303 AYAT (1) KE-2 KUHP
TENTANG KEJAHATAN TERHADAP PERJUDIAN
DI PENGADILAN NEGERI KELAS IB KLATEN



logo


Proposal Penelitian Ini Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Delik Khusus
Dengan Dosen Pengampu Dr.Natangsa Surbakti, S.H.,M.Hum

Oleh
Andhika Della Permana Putra                        c100100144/ B
Nurhuda Adi Setiawan                       c100100123 / B
Ardhi Satria K                                                c100100142/ B


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
SURAKARTA
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara eksplisit, Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 memuat pernyatan bahwa Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta menciptakan perdamaian. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara berkewajiban memfasilitasi terselenggaranya tugas – tugas negara yang demikian itu.
Sebagai sebuah bangsa dan negara yang berkonstitusi tertulis, mengisyaratkan bahwa hukum nasional harus dapat berfungsi secara maksimal dalam memfasilitasi terselenggara tugas-tugas negara itu. Tugas-tugas negara itu bersifat kekal, dalam arti negara berkewajiban menjalankan tugas-tugas itu selama negara ada. Negara diharapkan tidak melalaikan atau mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum yang tidak atau kurang memenuhi rasa keadilan, akan menyebabkan berkurangnya perasaan terlindungi dalam diri warga masyarakat.
Adapun terdapat penggolongan kualitatif dalam Buku II KUHAP perihal kejahatan. Di antara bentuk-bentuk kejahatan itu adalah: Kejahatan terhadap keamanan negara, pemalsuan surat, kejahatan terhadap nyawa orang, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dll. Namun di dalam penelitian ini pembahasannya hanya dalam ruang lingkup kejahatan terhadap kesusilaan yang sebagaimana dirumuskan sebagai tindak pidana di dalam pasal 303 KUHP. Secara tekstual, rumusan delik pasal 303 ayat (1) ke- 2 adalah sebagai berikut :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
Ke-2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
B.     Pembatasan dan Perumusan Masalah
Bertitik tolak dari fenomena terjadinya kasus-kasus perjudian ini, kami termotivasi untuk mengkaji bagaimana fakta-fakta empiris tindak pidana perjudian serta bagaimana proses pembuktian tindak pidana perjudian.
Rumusan masalah penelitian ini adalah :
1.      Bagaimana Struktur tindak pidana perjudian secara empiris?
2.      Bagaimana proses pembuktian perkara perjudian?
3.      Bagaimana kesimpulan keputusan akhir perkaranya?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui struktur empiris atau faktual tindak pidana perjudian,
2.      Untuk mengetahui proses pembuktian tindak pidana perjudian,
3.      Untuk mengetahui kesimpulan atau hasil akhir pemeriksaan perkara perjudian.
Penelitian ini bermanfaat dalam memberikan wawasan pengetahuan teoritis dan empiris kepada para mahasiswa perihal tindak pidana perjudian.

D.    Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis atau normatif-empiris. Dengan pendekatan demikian ini, dimaksudkan diperoleh gambaran bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana penculikan dengan menggunakan aturan hukum yang terdapat di dalam KUHP pasal 303.
Bahan kajian dalam penelitian ini adalah putusan hakim Pengadilan Negeri yang terdiri dari tiga putusan dari perkara yang berbeda tentang penculikan. Data penelitian ini berupa fakta terjadinya tindak pidana perjudian, dakwaan jaksa penuntut umum, pembuktian, tuntutan dan putusan hakim, yang semuanya terdapat di dalam putusan penyelesaian suatu perkara. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen di Pengadilan Negeri yang pernah mengadili perkara perjudian.
Penyajian data penelitian dilakukan dengan menginventarisasi struktur faktual / empiris perkara, struktur rumusan delik yang harus dibuktikan dan hasil akhir pemeriksaan atau putusan perkara.
Analisis dilakukan dengan membandingkan data dari tiga putusan perkara yang berbeda tentang tindak pidana perjudian. Dengan teknik pembandingan demikian ini akan didapatkan kesimpulan akhir yang dapat dipertanggungjawabkan.

E.     Sistematika Laporan
Laporan penelitian ini terdiri dari empat bab. Bab pertama memuat pendahuluan. Bab kedua memuat urian struktur yuridis atau normatif tindak pidana perjudian.
Bab ketiga memuat struktur faktual atau empiris perkara perjudian, proses pembuktiannya, hasil akhir berupa putusan, serta analisis perbandingan tiga kasus perkara sejenis
Bab keempat memuat kesimpulan dan saran, diikuti dengan daftar pustaka serta lampiran putusan.


BAB II
STRUKTUR YURIDIS NORMATIF TINDAK PIDANA PERJUDIAN


Secara tekstual, rumusan delik pasal 303 (1) ke-2 KUHP adalah sebagai berikut :
(1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Analisis Struktural :
Analisis 1 :
Rumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP menggunakan model penguraian unsur – unsur perbutan yang dilarang tanpa penyebutan nama atau kualifikasi perbuatan yang dilarang.
Analisis 2 :
Unsur Subyektif : Dengan Sengaja ~> Unsur kesengajaan (Dolus)
Unsur Obyektif  : Barang siapa
                            Tanpa mendapat izin
                            Menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum
                            Untuk permainan judi
                            Turut serta dalam  suatu perusahaan untuk itu
                            Dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan
                            Adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara
Analisis 3 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik kejahatan karena dilihat dari segi sistematika KUHP ditempatkan di Buku Kedua tentang Kejahatan
Analisis 4 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik formil karena perumusan delik menssyaratkan perbuatan yang dilarang tidak beserta akibatnya
Anaslisis 5 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik Dolus karena dalam perumusan deliknya terdapat penegasan unsur subyektif berupa kesengajaan
Analisis 6 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik commissionis karena delik bisa terjadi dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang
Analisis 7 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik bukan aduan karena menyangkut perlindungan kepentingan umum yang penuntutannya tidak semata – mata digantungkan pada adanya pengaduan dari pihak korban atau keluarganya

Analisis 8 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik ringan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara
Analisis 9 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik Tunggal karena terjadinya suatu delik bisa dengan satu perbuatan
Analisis 10 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik tidak berlangsung terus karena tindak pidana yang terjadi tidak mensyaratkan keadaan terlarang yang berlangsung lama
Analisis 11 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik sederhana karena delik ini tidak ada pemberatannya
Analisis 12 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik kesusilaan karena delik tersebut melanggar norma – norma kesusilaan
Analisis 13 :
Perumusan delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik yang tidak memuat dengan tegas unsur sifat melawan hukum. Dengan tidak dicantumkan dengan tegas sifat melawan hukum maka unsur sifat melawan hukumnya tidak perlu di buktikan oleh JPU.

BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    PAPARAN KASUS
1.      KASUS I ( ARDHI SATRIA K )
DAKWAAN
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut umum dengan surat dakwaan nomor Reg perk: PDM-159/KLTEN/Ep.2/12/2011 tanggal 14 desember 2011 yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan WIDYA HARYONO Bin SARWONO EDI al DEO dan SAMIJO (yang melarikan diri dan belum tertangkap), pada hari rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar jam 15:00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, bertempat di dalam rumah Sdr. SAMIJO Dk. Ngaglik, Ds.Klepu, Kec. Ceper, kab. Klaten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah \untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yaitu permainan judi jenis Cap jie Kia dan Judi Singapur, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
·  Bahwa pada hari rabu tanggal 12 oktober 2011 sekitar jam 15:00 WIB bertempat di dalam rumah Sdr. SAMIJO Dk. Ngaglik Ds. Klepu Kec Ceper Kab Klaten, terdakwa bersama dengan WIDYA HARYONO Bin SARWO EDI al DEO dan SAMIJO (yang melarikan diri dan belum tertangkap) sebagai mereka yangt melakukan dengan sengaja menyelenggarakan permainan judi jenis cap jie kia dan judi singapur, dalam perjudian tersebut terdakwa selaku penjual (tambang) yaitu penjual nomor langsung ke pembeli (konsumen) dan menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada pengepul serta mengambil hasil pemenang dari pengepul lalu memberikan kepada pemenang (pembeli).
·  Bahwa selanjutnya terdakwa selaku penjual (tambang) menawarkan atau memberi kesempatan kepada setiap orang untuk permainan judi jenis cap jie kia tersebut kepada pembeli (konsumen) sebanyak 12 nomor pilihan yaitu 1x disebut ratu, 2x disebut dimpil, 3x disebut ciwir, 4x disebut gundul, 5x disebut babi, 6x disebut ningkring, 1= disebut petik, 2= disebut plompong, 3= disebut gunung, 4= disebut pedot, 5= disebut kantong, 6= disebut kerok, sedangkan permainan judi singapur sebanyak 10 nomor pilihan yaitu 0,1,2,3,4,5,6,7,8,9 sambil gterdakwa memperlihatkan kertas paito dan kertas sonji atau ramalan kepada pembeli kemudian setelah ada pembeli lalu terdakwa menulis nomor dan uang yang dipasang oleh pembeli didalam kertas rangkap 2 yang diberi tanggal, bulan dan tahun sesuai waktu membelinya setelah ditulis lalu rangkap pertama diberikan kepada pembeli sebagai bukti pembelian sedangkan rangkap ke dua dibawa terdakwa selaku penjual (tambang) yang akan disetorkan kepada bandar sebagai bukti penjualan, setelah waktunya tutup kupon dan uang tersebut oleh terdakwa disetorkan kepada WIDYA HARYONO Bin SARWO EDI al DEO selaku pengepul;
·  Bahwa selanjutnya untuk pembeli cap jie kia apabila membeli nomor dengan taruhan uang Rp1.000,- (seribu rupiah) dan apabila nomor yang ditebak oleh pembeli tersebut cocok maka dianggap sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah uang sejumlah uang yang dipasang Rp.1000’- (seribu rupiah) dikalikan 10 yaitu Rp10.000,- (sepuluh ribu) sedangkan untuk pembeli judi singapur apabila membeli nomor sebanyak dua angka 23, 34, 34 dengan taruhan uang Rp.1000,- (seribu rupiah) dan apabila nomor yang ditebak oleh pembeli tersebut cocok maka dianggap sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp60.000,-, apabila tiga angka 234, 543 mendapat Rp 350.000,-, apabila empat angka 1324, 3462 mendapat Rp2.500.000,- dan apabila nomor yang dipasang oleh pembeli tersebut tidak cocok maka sebagai pemenangnya adalah Bandar, sedangkan Bandar akan memberikan hadiah sesuai nomor yang dimenangkan melalui WIDYA HARYONO Bin SARWO EDI al DEO selaku pengepul lalu pengepul langsung diserahkan kepada terdakwa selaku penjual (tambang) selanjutnya oleh terdakwa langsung diberikan kepada pemenang dengan menunjukkan angka yang dipesan oleh para pembeli yang menang yang berada didalam kertas kaplek/kupon yang ditulis oleh terdakwa tersebut, kalau lebih dari 2 x 24 jam uang tidak diambil oleh pemenang maka otomatis gugur dan uang tersebut tidak bisa diambil lalu uang itu akan menjadi milik terdakwa selaku tambang.
·  Bahwa dalam permainan judi jenis cap jie kia satu hari dibuka mulai jam 13:00 WIB sampai dengan 22:00 WIB yang terdiri dari 5 kali permainan yaitu pertama jam 14:00 WIB, kedua jam 16:00 WIB, ketiga jam 18:00 WIB, keempat jam 20:00 WIB dan kelima jam 22:00 WIB dan untuk judi singapur tersebut satu hari dibuka hanya satu kali mulai dijual jam 11:00 WIB sampai dengan jam 15:45 WIB terdakwa dalam penjualan judi cap jie kia tersebut dalam sehari mendapatkan omset rata- rata sebesar Rp 112.000,- dan judi singapur sehari mendapatkan omset rata-rata sebesar Rp 200.000, dari omset tersebut terdakwa mendapatkan gaji untuk cap jie kia sebesar 8% dan judi singapur sebesar 12% dari pendapatan setiap harinya, sedangkan dalam permainan judi yang terdakwa selenggarakan tersebut bersifat untung-untungan, pada waktu ada pemeriksaan dari yang berwajib terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin dari Pengusaha yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Klaten untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa 303(1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi.

Materi Pembuktian :
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Unsur Barang siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa dimuka persidangan oleh penuntut umum telah diajukan terdakwa berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti. Terdakwa dalam keadaan sehat rohani dan jasmani yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur barang siapa yang diarahkan kepada terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;


2.      Unsur Tanpa Mendapat Ijin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara
Menimbang, bahwa permainan judi yang dimaksud adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan dan pengharapan bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;
Menimbang, bahwa pada hari rabu tanggal 12 oktober 2011 sekitar jam 15:00 WIB terdakwa dengan sengaja menyelenggarakan permainan judi singapura dan judi cap jie kia dengan taruhan uang dan permainan judi tersebut diselenggarakan oleh terdakwa sebagai tambang dan WIDYA HARYONO Bin SARWO EDI al DEO sebagai pengepul, bertempat di dalam rumah samijo di dukuh Ngaglik, desa klepu, kecamatan ceper, kabupaten klaten;
Bahwa dalam permainan judi jenis cap jie kia satu hari dibuka mulai jam 13:00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB yang terdiri dari 5 kali permainan yaitu pertama jam 14.00 WIB, kedua jam 16.00 WIB, ketiga jam 18.00 WIB, keempat jam 20:00 WIB , dan kelima jam 22:00 WIB dan untuk judi singapur hanya dibuka satu kali mulai jam 11.00 sampai jam 15.45 WIB;
Bahwa terdakwa dalam penjualan judi cap jie kia tersebut dalam sehari mendapat omset rata-rata rp 112.000,- dan judi singapur dalam sehari mendapat omset rata-rata Rp 200.000,- dari omset tersebut terdakwa mendapat gaji untuk cap jie kia sebesar 8% dan judi singapur sebesar 12 %

3.                  Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan barnag bukti bahwa permainan judi cap jie kia dan judi singapura tersebut diselenggarakan oleh terdakwa selaku tambang bersama dengan DEO yang melarikan diri dan belum tertangkap sebagai pengepul;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maaupun alasan pemaaf, oleh karenanya majelis hakim berkeysakinan bahwa perbuastan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu pertimbangan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-Hal yang memberatkan :
·      Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
·      Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas perjudian;
Hal-Hal yang meringankan
·         Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
·         Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
·         Terdakwa belum pernah dihukum
·         Meinmbang, bahwa terhadap barang bukti yang dijatuhkan di persidangan berupa :
o   2 buah buku ramalan
o   2 buah lembar paito jenis judi singapur
o   8 lembari sair sonji jenis judi cap jie kia
o   1 amplop kertas karbon
o   23 bendel keplek kosong jenis judi singapur
o   6 bendel keplek kosong jenis judi cap jie kia;
o   5 bendel keplek isi jenis judi singapur;
o   1 bendel isi jenis judi cap jie kia;
o   4 buah bollpoin warna hitam;
o   1 spidol isi warna hitam dan 1 spidol isi warna merah;
o   Satu steples;
o   Satu stempel;
o   Satu bantalan stempel;
o   Satu tinta stempel;


Putusan :
Mengadili :
1.      Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK PERMAINAN JUDI SECARA BERSAMA-SAMA;
2.      Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari;
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4.      Memerintahkan terdakwa tetap berada berada dalam tahanan;
5.      Memerintahkan barang bukti berupa :
·      3 buah buku ramalan;
·      2 lembar paito jenis judi singapur;
·      8 lembar sair sonji jenis judi cap jie kia;
·      1 amplop kertas karbon;
·      23 bendel keplek kosong jenis judi singapur;
·      6 bendel keplek kosong jenis judi cap jie kia;
·      5 bendel keplek isi jenis judi singapur;
·      1 bendel isi jenis judi cap jie kia;
·      4 buah bollpoin warna hitam;
·      1 spidol isi warna hitam dan 1 spidol isi warna merah;
·      1 steples;
·      1 stempel tanggalan;
·      1 bantalan stempel;
·      1 tinta stempel;
Dirampas untuk dimusnahkan:
·      Uang tunai Rp 336.500,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk negara;
6.      Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);



2.     KASUS II (NURHUDA ADI S)
DAKWAAN :
Menimbang Menimbang bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan berdasakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 20 Desember 2011dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa tedakwa 1. WAGIMIN Als NARYO DARSONO bin MARTO PAIRO dan terdakwa 2. KUSNANDAR HIDAYAT bin SUPRIYONO pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2011 sekitarjam 14.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat dirumah Hartanto bin Pujo Dk.Nganten Rt.20 R.19 ,D.Granting, kec.Jogonalan,Kab.Klaten atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten , tanpa mendapat ijjin dengan sengaja menawarkan atau memberikann kesempatan kepada kalayak umum untuk permainan judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu ,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu cara antara lain sebagai berikut :
-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasmereka terdakwa bertemu dirumah Hartanto bin Pujo Dk.Nganten Rt.20 R.19 ,D.Granting, kec.Jogonalan,Kab.Klaten , selanjutnya mereka Terdakwa sepakat untuk bermain judi jenis dadu, Terdakwa 1 Wagimin als Naryo Darsono bin Marto Pairo bertugas sebagai bandar, sedangkan terdakwa 2 Kusnandar Hidayat bin Supriyono sebagai kasir dan untuk modalnya mereka terdakwa patungan masing-masing sebesar Rp100.000,- ( seratus ribu rupiah);
--------Selanjutnya mereka Terdakwa membuka perjudian jenis dadu dengan cara menggelar gelaran atau alas yang terbuat dari plastik yang bergambar 6 (enam) macam yaitu warna merah ,hijau , palang ,cliwik,slewah,dan lorek setelah peralatan siap, selanjutnya mereka menunggu pemasang datang;
-------Adapun cara prmainan judi dadu tersebut para pemasang memasang uang digambar yang dikehendaki di gelaran ,kemudian terdakwa1 Wagimin als Naryo Darsono bin Marto Pairo selaku bandar  mengopyok maata dadu yang berada di dalam kaleng cat warna putih , setelah di kopyok kemudian di buka dan warna yang muncul 3 (tiga) mata dadu tersebut adalah warna yang beruntung atau mendapatkan pembayaran sejumlah uang sebesar yang dipasang gambar dari terdakwa2 Kusnandar hidayat  bin Supriyono selaku kasir ,bagi pemasang yang memasang satu gambar keluar satu gambar yang sama pada dadu tersebut mendapat satu kali ,kalau cocok dua gambar mendapat dua kali keuntungan dan kalau cocok tiga gambar mendapat tiga keuntungan tiga kali ,namun jika gambaar yang dipasangkan tidak keluar , maka uang taruhan menjadi milik bandar;
-------Dalam perjudian  dadu tersebut , uang taruhan paling sedikit Rp 1000,- (seribu rupiah ) dan paling banyak Rp.10000 (sepuluh ribu rupiah );
-------Dalam perjudian jenis dadu tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-un tungan saja dan juga pengharapan jadi bertambah besar atau kebiasaan pemain;
-------Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijin dai pihak yang berwajib , maka kemudian merekaterdakwa ditangkap beserta barang bukti yaitu peralatan judi dadu serta uang tunai sebesar Rp 259.000,- ( dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke -2 KUHP.
Menmbang ,bahwa atas dakwaan JaksaPenuntut Umum sebagaimana tersebut diatas ,maka berdasarkan pasal 56 KUHAP para terdakwa berhak untuk didampingi Penasehat Hukum ,akan tetapi dipersidangan para Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak bersedia untuk didampingi Penasehat Hukum dan tetap akan menghadapinya sendiri walaupun telah ditawarkan Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim;
Menimbang ,bahwa untuk menguatkan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan baarang bukti berupa: seperamgkat alat judi dadu dan uang tunai 409.000,- (empat ratus sembilan ribu rupiah) semuanya telah diita secara sah dan telah diperlihatkan dipersidangan
Menimbang ,bahwa selain barang bukti tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadapkan saksi-saksinya,dan di persidangan para saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah .

 Materi Pembuktian
Menimbang bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penunutut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal ,yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke -2 KUHP ,yang unsur – unsurnya sebagai berikut ;
1.      Barang siapa
2.      Tanpa hak
3.      Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan khalayak umum untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Negeri Klaten pada hari : Jumat tanggal 12 Januari 2012 oleh kami SANTUN Menimbang, bahwa bedeasarkan fakta hokum yang terungkap dalam persidangan telah menyatakan :
v  Bahwa benar terdakwa 1. WAGIMIN als NARYO DARSONO bin MARTO PAIRO dan terdakwa 2. KUSNANDAR HIDAYAT bin SUPRIYONO bersama saksi PONIMIN bin COKRO SUWITO telah ditangkap oleh anggota Polres Klaten antara lain  saksi Rohmat Hidayat Syah pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 Wib di rumah Hartono di Dk. Nganten Rt. 20 Rw. 19, Ds. Granting, Kecamtan Jogonalan, Kab, Klaten ketika sedang bermain judi dadu dengan taruhan uang.
v  Bahwa benar cara perjudian dadu tersebut adalah gelaran digelar, kemudian 3 buah anak dadu ditaruh diatas lepek dan ditutup menggunakan kaleng oleh  Terdakwa Wagiman als Naryo Darsono selaku Bandar , kemudian dikopyok dan ditaruh atau didiamkan dilepek untuk member kesempatan para pemasang untuk memasang, jika sudag tidak ada lagi yang memasang maka kaleng dibuka untuk mengetahui siapa yang pasangannya cocok dengan gambar pada dadu maka Terdakwa  Kusnandar Hidayat bin Supriyono selaku kasir akan membayar pada pemasang sesuai dengan jumlah uang yang dipasang, jika tidak cocok maka uang tersebut menjadi milik Bandar , jika gambar yang keluar cocok 2 gambar maka kasir membayar 2 kali lipat dari yang dipasang , jika yang keluar 3 gambar maka membayar 3 kali lipat dari yang dipasang.
v  Bahwa benar permainan judi dadu tersebut bersifat adalah untung-untungan karena jika tebakan gamabarnya cocok dinyatakan menang dan berhak atas uang taruhan 2 kali lipat, namun sebaliknya jika tebakannya tidak cocok , maka uang taruhan menjadi milik Bandar.
v  Bahwa benar terdakwa 1. WAGIMIN als NARYO DARSONO bin MARTO PAIRO dan terdakwa 2. KUSNANDAR HIDAYAT bin SUPRIYONO sebagai kasir sedangkan pembeli pasangannya antara lain adalah saksi Ponimin bin Cokro Suwito.
v  Bahwa untuk modal permainan judi dadu tersebut Terdakwa 1 dan terdakwa 2 patungan masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas telah nyata bahwa para terdakwa selaku Bandar dan Kasir judi dadu telah memberi kesempatan kepada orang lain atau masyarakat antara lain saksi Ponimin untuk ikut bermain judi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsure ke-3 ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang. Bahwa dengan telah terbuktinya unsure ke-2 dan unsure ke-3 dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para terdakwa maupun orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu  Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.                                                                                               
Hal-hal yang memberatkan:
-          Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat
-          Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyakit masyarakat yang antara lain perjudian;
Hal –hal yang meringankan:
-          Para terdakwa  sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
-          Para terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih kecil;
-          Para terdakwa belum pernah dihukum:
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan karena para terdakwa telah ditahan, serta tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan para terdakwa dan tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Majelis beralasakan untuk menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, yaitu peralatan dadu karena sebagai kejahatan , maka dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat akan ketentuan dari pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, UU No 5 tahun1983 dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.



Putusan :
Mengadili
1.      Menyatakan terdakwa 1. WAGIMIN als NARYO DARSONO bin MARTO PAIRO dan terdakwa 2. KUSNANDAR HIDAYAT bin SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi”:
2.      Menjatuhkan pidan terhadap para terdakwa  oleh karena itu dengan pidana oenjara masing-masing selama 3(tiga) bulan;
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh pada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.      Memerintahkan  agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.      Menyatakan barang bukti berupa: seperangkat alat judi dadu, dirampas untuk dimusnahkan,sedangakan uang Rp. 509.000.- dirampas untuk Negara:
6.      Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar
Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);

KASUS 3 ( ANDHIKA DELLA PERMANA PUTRA)
DAKWAAN:
            Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat  dakwaan Nomor Reg Perk: PDM-160/KLTEN/Ep.2/12/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang selengkapnya sebagai berikut:
            Bahwa terdakwa Sholeh Triyono bin Yurianto pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2011 bertempat di Terminal Klaten Dk/Ds Jonggrangan Kec.Klaten Utara Kab.Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Klaten, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan untuk kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
·         Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekira pukul 11.00, terdakwa Sholeh Triyono bin Yurianto selaku tambang judi nomor/kupon singapur, menjual/melayani pembeli kupon singapur di Terminal Klaten Dk/Ds Jonggrangan Kec.Klaten Utara Kab.Klaten;
·         Bahwa perjudian jenis nomer/kupon singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·         Permainan judi nomer/kupon singapura tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa selaku tambang melayani pembeli atau pemasang nomor taruhan, setelah pemasang memilih angka yang disediakan uyaitu angka 0 sampai dengan 9 kemudian terdakwa menulis angka pilihan pemasang tersebut pada lembar kertas nomer/kupon singapura yang sudah diberi kode tanda tangan Tambang SL,tanggal dan waktu keluarnya nomor kemudian satu lembar kertas/kupon singapura yang asli diserahkan kepada pemasang dan ditindasannya/copynya dikumpulkan dan sekitar pukul 14.00 Wib pengepul yang bernama AGUS;
·         Bahwa pemasang bias memasang dua angka missal 12, 32, 45 bisa memasang empat angka missal 453, 789 atau empat angka 9876, 6754,..dan uang taruhan minimal Rp 3000,- (tiga ribu rupiah)
·         Untuk pemasang yang nomernya keluar dinyatakan sebagai pemenang dan mendapat hadiah sejumlah uang, jika memasang dua angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari uang taruhan misalnya uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapat Rp 60.000,- (enam pulu ribu rupiah), untuk tiga angka maka akan mendapat 300 kali lipat dari uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,-(seribu rupiah) maka akan mendapat Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan jika empat angka mendapat 2500 kali lipat uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,-(seribu rupiah) akan mendapat 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika nomer yang dipasang tidak keluar maka uang menjadi milik Bandar;
·         Dalam perjudian jenis nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·         Sebagai tambang terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon singapura;
·         Bahwa terdakwa selaku tambang nomer/kupon singapura tidak mendapat ijin dari pihak yang berwajib maka selanjutnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel kupon kosong isi 10 lembar serta 4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP;

PEMBUKTIAN
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tiddak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut;
1.      Saksi KARSAN
·         Bahwa saksi tidak kenal dengan Tedakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
·         Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 WIB bertemapat di Terminal Klaten Dk/Ds Jonggrangan, kecamatan Klaten Utara, kab. Klaten telah terjadi perjudian kupon singapura;
·         Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi patrol di Terminal Klaten melihat ada orang sedang menjual kupon;
·         Bahwa dalam perjudian kupon singapura tersebut Terdakwa bertindak sebagai tambang yang bertugas menjual kupon Singapura;
·         Bahwa perjudian jenis nomer/kupon singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·         Bahwa dalam perjudian jenis nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·         Bahwa sebagai tambang terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon singapura;
·         Bahwa Terdakwa dalam mengadakan judi Kupon Singapura tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
·         Bahwa terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel kupon kosong isi 10 lembar serta 4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
·         Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyelenggarakan permainan judi dan Terdakwa mengadakan permainan judi di Terminal bis Klaten yang merupakan tempat umum;
·         Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2.      Saksi GUNAWAN SURYO
·         Bahwa saksi tidak kenal dengan Tedakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
·         Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 WIB bertemapat di Terminal Klaten Dk/Ds Jonggrangan, kecamatan Klaten Utara, kab. Klaten telah terjadi perjudian kupon singapura;
·         Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi patrol di Terminal Klaten melihat ada orang sedang menjual kupon;
·         Bahwa dalam perjudian kupon singapura tersebut Terdakwa bertindak sebagai tambang yang bertugas menjual kupon Singapura;
·         Bahwa perjudian jenis nomer/kupon singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·         Bahwa dalam perjudian jenis nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·         Bahwa sebagai tambang terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon singapura;
·         Bahwa Terdakwa dalam mengadakan judi Kupon Singapura tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
·         Bahwa terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel kupon kosong isi 10 lembar serta 4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
·         Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyelenggarakan permainan judi dan Terdakwa mengadakan permainan judi di Terminal bis Klaten yang merupakan tempat umum;
·         Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
·         Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 WIB bertemapat di Terminal Klaten Dk/Ds Jonggrangan, kecamatan Klaten Utara, kab. Klaten Terdakwa ditangkap Polisi ketika sedang menunggu pemasang nomor kupon Singapura;
·         Bahwa perjudian jenis nomer/kupon singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·         Bahwa permainan judi nomer/kupon singapura tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa selaku tambang melayani pembeli atau pemasang nomor taruhan, setelah pemasang memilih angka yang disediakan uyaitu angka 0 sampai dengan 9 kemudian terdakwa menulis angka pilihan pemasang tersebut pada lembar kertas nomer/kupon singapura yang sudah diberi kode tanda tangan Tambang SL,tanggal dan waktu keluarnya nomor kemudian satu lembar kertas/kupon singapura yang asli diserahkan kepada pemasang dan ditindasannya/copynya dikumpulkan dan sekitar pukul 14.00 Wib pengepul yang bernama AGUS;
·         Bahwa untuk pemasang yang nomernya keluar dinyatakan sebagai pemenang dan mendapat hadiah sejumlah uang, jika memasang dua angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari uang taruhan misalnya uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapat Rp 60.000,- (enam pulu ribu rupiah), untuk tiga angka maka akan mendapat 300 kali lipat dari uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,-(seribu rupiah) maka akan mendapat Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan jika empat angka mendapat 2500 kali lipat uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,-(seribu rupiah) akan mendapat 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika nomer yang dipasang tidak keluar maka uang menjadi milik Bandar;
·         Dalam perjudian jenis nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·         Sebagai tambang terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon singapura;
·         Bahwa Terdakwa sudah menjual kupon judi togel Singapura selama kurang lebih 3 (tiga) hari;
·         Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti;
·         Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
·         1 (satu) bendel kupon kosong isi 10 lembar;
·         4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hokum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
            Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsure-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
            Menimbang , bahwa terdakwa diajukan ke persidanan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP yang unsure-unsurnya sebagai berikut;
1.      Barang siapa;
2.      Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan untuk kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
PUTUSAN
1.      Menyatakan Terdakwa SHOLEH TRIYONO Bin YURIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK PERMAINAN JUDI;
2.      Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4.      Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.      Memerintahkan barang bukti berupa;
·         1 (satu) bendel kupon kosong 10 lembar;
·         4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
Dirampas untuk di musnahkan;
6.      Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada RABU tanggal 18 Januari 2012 oleh kami SANTUN SIMAMORA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SUPARNA, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 19 Januari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan di bantu HARIYANTA, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Klaten dan dihadiri EKO WAHYU WIDIYATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa.


B.     PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENERAPAN HUKUM

1.      PERSAMAAN
Dari ketiga kasus perjudian yang kami lakukan analisis, ketiganya merupakan tindak pidana perjudian yang termasuk dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah;
Bahwa perbuatan dalam perkara tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang berwajib.
Bahwa dalam ketiga perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut telah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Bahwa ketiga perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

2.      PERBEDAAN
Dari ketiga perkara yang kami analisis, terdapat perbedaan pada amar putusan. Dari amar putusan pada kasus I, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Pada kasus II, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan pada kasus III, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan.


3.      KESIMPULAN
Dari persamaan dan perbedaan tersebut, maka kesimpulan yang dapat kami ambil bahwa untuk kejahatan yang sama yaitu melakukan kejahatan perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2, hakim di dalam menjatuhkan pidana penjara tidak selalu sama. Hakim memiliki pertimbangan masing-masing di dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.















BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Tindak kejahatan yang dilakukan pada umumnya didasarkan pada niat pelaku, namun tindak kejahatan juga dapat terjadi karena adanya kesempatan. Selain factor tersebut, kejahatan juga dapat terjadi karena dorongan keadaan ekonomi pelaku. Orang yang tidak mampu, cenderung untuk melakukan kejahatan yang mana hanya untuk sekedar mencukupi kebutuhan hidup atau bahkan hanya untuk sekedar bias makan. Dari kasus kejahatan yang kami lakukan penelitian di pengadilan Negeri  kelas IB Klaten tentang tindak pidana perjudian, umumnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah menjadi mata pencahariannya. Hal tersebut dikarenakan sulitnya mencari pekrjaan yang halal karena kendala pendidikan yang rendah, dan kurangnya lapangan kerja yang memadai. Oleh sebab itu, karena kurangnya pengetahuan tentang agama dan rendahnya kualitas iman, maka pelaku lebih memilih pekerjaan yang haram asalkan dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka. Tetapi dari proses pembuktian tiga perkara yang kami lakukan penelitian, semuanya mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya. Karena dari semua pembuktian yang dilakukan sudah jelas-jelas terdakwa terbukti bersalah. Didukung juga dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP.
Namun didalam menjatuhkan putusan pidana bagi para terdakwa dengan kasus yang sama, yaitu melakukan kejahatan perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2, ternyata antar hakim tidak selalu sama. Hakim memiliki pertimbangan masing-masing di dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.

B.     SARAN
Seperti kesimpulan diatas, bahwa motif kejahatan itu berbeda-beda, dan salah satunya adalah factor ekonomi. Sulitnya memperoleh pekerjaan menyebabkan sesoeorang melakukan perbuatan apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian, hal tersebut menjadi tugas Negara di dalam memberikan lapangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dalam pasal 27 ayat (2) UUD Negara republik Indonesia 1945.
Selain itu program  kepolisian di dalam memberantas berbagai bentuk perjudian sebaiknya didukung juga oleh masyarakat agar tercipta kedamaian, ketenangan dan ketentraman di dalam masyarakat. Karena sesuai dengan tujuan pemidanaan menurut S.R Sianturi, tujuan hokum pidana pada umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang perorangan ( individu ) atau hak-hak asasi manusia dan melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat dan Negara dengan perimbangan yang serasi dari perbuatan-perbuatan yang merugikan disatu pihak dan dari tindakan sewenang-wenang di lain pihak (S.R. Sianturi,1989:55).
















DAFTAR PUSTAKA

Sianturi, S.R. 1989. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM
Solahudin. 2011. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Visimedia



























LAMPIRAN

1 komentar: