PROPOSAL
PENELITIANS
TINDAK PIDANA PASAL
303 AYAT (1) KE-2 KUHP
TENTANG
KEJAHATAN TERHADAP PERJUDIAN
DI
PENGADILAN
NEGERI KELAS IB
KLATEN
logo
Proposal Penelitian Ini Di
Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Delik Khusus
Dengan
Dosen Pengampu Dr.Natangsa Surbakti, S.H.,M.Hum
Oleh
Andhika
Della Permana Putra c100100144/ B
Nurhuda
Adi Setiawan c100100123 / B
Ardhi
Satria K c100100142/ B
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Secara
eksplisit, Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 memuat pernyatan bahwa Negara
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta menciptakan perdamaian.
Pernyataan ini menegaskan bahwa negara berkewajiban memfasilitasi
terselenggaranya tugas – tugas negara yang demikian itu.
Sebagai
sebuah bangsa dan negara yang berkonstitusi tertulis, mengisyaratkan bahwa
hukum nasional harus dapat berfungsi secara maksimal dalam memfasilitasi terselenggara
tugas-tugas negara itu. Tugas-tugas negara itu bersifat kekal, dalam arti
negara berkewajiban menjalankan tugas-tugas itu selama negara ada. Negara
diharapkan tidak melalaikan atau mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam
melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum yang tidak atau
kurang memenuhi rasa keadilan, akan menyebabkan berkurangnya perasaan
terlindungi dalam diri warga masyarakat.
Adapun
terdapat penggolongan kualitatif dalam Buku II KUHAP perihal kejahatan. Di antara
bentuk-bentuk kejahatan itu adalah: Kejahatan terhadap keamanan negara,
pemalsuan surat, kejahatan terhadap nyawa orang, kejahatan terhadap kemerdekaan
orang, dll. Namun di dalam penelitian ini pembahasannya hanya dalam ruang
lingkup kejahatan terhadap kesusilaan yang sebagaimana dirumuskan sebagai
tindak pidana di dalam pasal 303 KUHP. Secara tekstual, rumusan delik pasal 303 ayat (1) ke- 2 adalah sebagai
berikut :
“(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat
izin:
Ke-2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
B.
Pembatasan
dan Perumusan Masalah
Bertitik
tolak dari fenomena terjadinya kasus-kasus perjudian ini, kami termotivasi
untuk mengkaji bagaimana fakta-fakta empiris tindak pidana perjudian serta
bagaimana proses pembuktian tindak pidana perjudian.
Rumusan
masalah penelitian ini adalah :
1. Bagaimana
Struktur tindak pidana perjudian secara empiris?
2. Bagaimana
proses pembuktian perkara perjudian?
3. Bagaimana
kesimpulan keputusan akhir perkaranya?
C.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah :
1. Untuk
mengetahui struktur empiris atau faktual tindak pidana perjudian,
2. Untuk
mengetahui proses pembuktian tindak pidana perjudian,
3. Untuk
mengetahui kesimpulan atau hasil akhir pemeriksaan perkara perjudian.
Penelitian
ini bermanfaat dalam memberikan wawasan pengetahuan teoritis dan empiris kepada
para mahasiswa perihal tindak pidana perjudian.
D.
Metode
Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis atau normatif-empiris.
Dengan pendekatan demikian ini, dimaksudkan diperoleh gambaran bagaimana
penyelesaian perkara tindak pidana penculikan dengan menggunakan aturan hukum
yang terdapat di dalam KUHP pasal 303.
Bahan
kajian dalam penelitian ini adalah putusan hakim Pengadilan Negeri yang terdiri
dari tiga putusan dari perkara yang berbeda tentang penculikan. Data penelitian
ini berupa fakta terjadinya tindak pidana perjudian, dakwaan jaksa penuntut
umum, pembuktian, tuntutan dan putusan hakim, yang semuanya terdapat di dalam
putusan penyelesaian suatu perkara. Data penelitian diperoleh melalui studi
dokumen di Pengadilan Negeri yang pernah mengadili perkara perjudian.
Penyajian
data penelitian dilakukan dengan menginventarisasi struktur faktual / empiris
perkara, struktur rumusan delik yang harus dibuktikan dan hasil akhir
pemeriksaan atau putusan perkara.
Analisis
dilakukan dengan membandingkan data dari tiga putusan perkara yang berbeda
tentang tindak pidana perjudian. Dengan teknik pembandingan demikian ini akan
didapatkan kesimpulan akhir yang dapat dipertanggungjawabkan.
E.
Sistematika
Laporan
Laporan
penelitian ini terdiri dari empat bab. Bab pertama memuat pendahuluan. Bab
kedua memuat urian struktur yuridis atau normatif tindak pidana perjudian.
Bab
ketiga memuat struktur faktual atau empiris perkara perjudian, proses
pembuktiannya, hasil akhir berupa putusan, serta analisis perbandingan tiga
kasus perkara sejenis
Bab
keempat memuat kesimpulan dan saran, diikuti dengan daftar pustaka serta
lampiran putusan.
BAB II
STRUKTUR YURIDIS NORMATIF
TINDAK PIDANA PERJUDIAN
Secara
tekstual, rumusan delik pasal 303 (1) ke-2 KUHP adalah sebagai berikut :
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
Ke-2. dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
Analisis Struktural :
Analisis 1 :
Rumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP menggunakan model penguraian unsur – unsur
perbutan yang dilarang tanpa penyebutan nama atau kualifikasi perbuatan yang
dilarang.
Analisis 2 :
Unsur
Subyektif : Dengan Sengaja ~> Unsur kesengajaan (Dolus)
Unsur
Obyektif : Barang siapa
Tanpa mendapat izin
Menawarkan atau
memberi kesempatan kepada khayalak umum
Untuk permainan judi
Turut
serta dalam suatu perusahaan untuk itu
Dengan tidak perduli
apakah untuk menggunakan kesempatan
Adanya sesuatu
syarat atau dipenuhinya suatu tata cara
Analisis 3 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik kejahatan karena dilihat
dari segi sistematika KUHP ditempatkan di Buku Kedua tentang Kejahatan
Analisis 4 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik formil karena perumusan
delik menssyaratkan perbuatan yang dilarang tidak beserta akibatnya
Anaslisis 5 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik Dolus karena dalam
perumusan deliknya terdapat penegasan unsur subyektif berupa kesengajaan
Analisis 6 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik commissionis karena delik
bisa terjadi dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang
Analisis 7 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik bukan aduan karena
menyangkut perlindungan kepentingan umum yang penuntutannya tidak semata – mata
digantungkan pada adanya pengaduan dari pihak korban atau keluarganya
Analisis 8 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik ringan karena ancaman
pidananya di bawah 5 tahun penjara
Analisis 9 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik Tunggal karena terjadinya
suatu delik bisa dengan satu perbuatan
Analisis 10 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik tidak berlangsung terus
karena tindak pidana yang terjadi tidak mensyaratkan keadaan terlarang yang
berlangsung lama
Analisis 11 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik sederhana karena delik ini
tidak ada pemberatannya
Analisis 12 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik kesusilaan karena delik
tersebut melanggar norma – norma kesusilaan
Analisis 13 :
Perumusan
delik dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP merupakan delik yang tidak memuat dengan
tegas unsur sifat melawan hukum. Dengan tidak dicantumkan dengan tegas sifat
melawan hukum maka unsur sifat melawan hukumnya tidak perlu di buktikan oleh
JPU.
BAB III
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. PAPARAN
KASUS
1.
KASUS I ( ARDHI SATRIA K )
DAKWAAN
Menimbang,
bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut umum dengan surat dakwaan
nomor Reg perk: PDM-159/KLTEN/Ep.2/12/2011 tanggal 14 desember 2011 yang
selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa
ia Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan WIDYA HARYONO Bin SARWONO
EDI al DEO dan SAMIJO (yang melarikan diri dan belum tertangkap), pada hari
rabu tanggal 12 Oktober 2011 sekitar jam 15:00WIB atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, bertempat di dalam rumah Sdr. SAMIJO Dk.
Ngaglik, Ds.Klepu, Kec. Ceper, kab. Klaten, atau setidak-tidaknya di suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten,
tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah \untuk menggunakan kesempatan
adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yaitu permainan judi
jenis Cap jie Kia dan Judi Singapur, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
· Bahwa
pada hari rabu tanggal 12 oktober 2011 sekitar jam 15:00 WIB bertempat di dalam
rumah Sdr. SAMIJO Dk. Ngaglik Ds. Klepu Kec Ceper Kab Klaten, terdakwa bersama
dengan WIDYA HARYONO Bin SARWO EDI al DEO dan SAMIJO (yang melarikan diri dan
belum tertangkap) sebagai mereka yangt melakukan dengan sengaja
menyelenggarakan permainan judi jenis cap jie kia dan judi singapur, dalam
perjudian tersebut terdakwa selaku penjual (tambang) yaitu penjual nomor
langsung ke pembeli (konsumen) dan menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada
pengepul serta mengambil hasil pemenang dari pengepul lalu memberikan kepada
pemenang (pembeli).
· Bahwa
selanjutnya terdakwa selaku penjual (tambang) menawarkan atau memberi
kesempatan kepada setiap orang untuk permainan judi jenis cap jie kia tersebut
kepada pembeli (konsumen) sebanyak 12 nomor pilihan yaitu 1x disebut ratu, 2x
disebut dimpil, 3x disebut ciwir, 4x disebut gundul, 5x disebut babi, 6x
disebut ningkring, 1= disebut petik, 2= disebut plompong, 3= disebut gunung, 4=
disebut pedot, 5= disebut kantong, 6= disebut kerok, sedangkan permainan judi
singapur sebanyak 10 nomor pilihan yaitu 0,1,2,3,4,5,6,7,8,9 sambil gterdakwa
memperlihatkan kertas paito dan kertas sonji atau ramalan kepada pembeli kemudian
setelah ada pembeli lalu terdakwa menulis nomor dan uang yang dipasang oleh
pembeli didalam kertas rangkap 2 yang diberi tanggal, bulan dan tahun sesuai
waktu membelinya setelah ditulis lalu rangkap pertama diberikan kepada pembeli
sebagai bukti pembelian sedangkan rangkap ke dua dibawa terdakwa selaku penjual
(tambang) yang akan disetorkan kepada bandar sebagai bukti penjualan, setelah
waktunya tutup kupon dan uang tersebut oleh terdakwa disetorkan kepada WIDYA
HARYONO Bin SARWO EDI al DEO selaku pengepul;
· Bahwa
selanjutnya untuk pembeli cap jie kia apabila membeli nomor dengan taruhan uang
Rp1.000,- (seribu rupiah) dan apabila nomor yang ditebak oleh pembeli tersebut
cocok maka dianggap sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah uang sejumlah uang
yang dipasang Rp.1000’- (seribu rupiah) dikalikan 10 yaitu Rp10.000,- (sepuluh
ribu) sedangkan untuk pembeli judi singapur apabila membeli nomor sebanyak dua
angka 23, 34, 34 dengan taruhan uang Rp.1000,- (seribu rupiah) dan apabila
nomor yang ditebak oleh pembeli tersebut cocok maka dianggap sebagai pemenang
dan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp60.000,-, apabila tiga angka 234, 543
mendapat Rp 350.000,-, apabila empat angka 1324, 3462 mendapat Rp2.500.000,-
dan apabila nomor yang dipasang oleh pembeli tersebut tidak cocok maka sebagai
pemenangnya adalah Bandar, sedangkan Bandar akan memberikan hadiah sesuai nomor
yang dimenangkan melalui WIDYA HARYONO Bin SARWO EDI al DEO selaku pengepul
lalu pengepul langsung diserahkan kepada terdakwa selaku penjual (tambang) selanjutnya
oleh terdakwa langsung diberikan kepada pemenang dengan menunjukkan angka yang
dipesan oleh para pembeli yang menang yang berada didalam kertas kaplek/kupon
yang ditulis oleh terdakwa tersebut, kalau lebih dari 2 x 24 jam uang tidak
diambil oleh pemenang maka otomatis gugur dan uang tersebut tidak bisa diambil
lalu uang itu akan menjadi milik terdakwa selaku tambang.
· Bahwa
dalam permainan judi jenis cap jie kia satu hari dibuka mulai jam 13:00 WIB
sampai dengan 22:00 WIB yang terdiri dari 5 kali permainan yaitu pertama jam
14:00 WIB, kedua jam 16:00 WIB, ketiga jam 18:00 WIB, keempat jam 20:00 WIB dan
kelima jam 22:00 WIB dan untuk judi singapur tersebut satu hari dibuka hanya
satu kali mulai dijual jam 11:00 WIB sampai dengan jam 15:45 WIB terdakwa dalam
penjualan judi cap jie kia tersebut dalam sehari mendapatkan omset rata- rata
sebesar Rp 112.000,- dan judi singapur sehari mendapatkan omset rata-rata
sebesar Rp 200.000, dari omset tersebut terdakwa mendapatkan gaji untuk cap jie
kia sebesar 8% dan judi singapur sebesar 12% dari pendapatan setiap harinya,
sedangkan dalam permainan judi yang terdakwa selenggarakan tersebut bersifat
untung-untungan, pada waktu ada pemeriksaan dari yang berwajib terdakwa tidak
dapat menunjukkan Surat Ijin dari Pengusaha yang berwenang, kemudian terdakwa
beserta barang buktinya dibawa ke Polres Klaten untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa 303(1) ke-2 KUHP Jo
Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP;
Menimbang,
bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah
mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi.
Materi Pembuktian :
Menimbang bahwa
terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal
yaitu pasal 303 ayat 1 ke
2
KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Unsur
Barang siapa
Menimbang
bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai
pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan
sehat rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas
segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang
bahwa dimuka persidangan oleh penuntut umum telah diajukan terdakwa berikut
dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh terdakwa
tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak
terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error
in persona;
Menimbang,
bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata
terbukti. Terdakwa dalam keadaan sehat rohani dan jasmani yang terbukti cakap
dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang
bahwa dengan demikian unsur barang siapa yang diarahkan kepada terdakwa telah
terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih
harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;
2.
Unsur
Tanpa Mendapat Ijin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara
Menimbang,
bahwa permainan judi yang dimaksud adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan
pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan dan
pengharapan bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;
Menimbang,
bahwa pada hari rabu tanggal 12 oktober 2011 sekitar jam 15:00 WIB terdakwa
dengan sengaja menyelenggarakan permainan judi singapura dan judi cap jie kia
dengan taruhan uang dan permainan judi tersebut diselenggarakan oleh terdakwa
sebagai tambang dan WIDYA HARYONO Bin SARWO EDI al DEO sebagai pengepul,
bertempat di dalam rumah samijo di dukuh Ngaglik, desa klepu, kecamatan ceper,
kabupaten klaten;
Bahwa
dalam permainan judi jenis cap jie kia satu hari dibuka mulai jam 13:00 WIB
sampai dengan jam 22.00 WIB yang terdiri dari 5 kali permainan yaitu pertama
jam 14.00 WIB, kedua jam 16.00 WIB, ketiga jam 18.00 WIB, keempat jam 20:00 WIB
, dan kelima jam 22:00 WIB dan untuk judi singapur hanya dibuka satu kali mulai
jam 11.00 sampai jam 15.45 WIB;
Bahwa
terdakwa dalam penjualan judi cap jie kia tersebut dalam sehari mendapat omset
rata-rata rp 112.000,- dan judi singapur dalam sehari mendapat omset rata-rata
Rp 200.000,- dari omset tersebut terdakwa mendapat gaji untuk cap jie kia
sebesar 8% dan judi singapur sebesar 12 %
3.
Unsur
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan
Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari
keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan barnag bukti bahwa permainan
judi cap jie kia dan judi singapura tersebut diselenggarakan oleh terdakwa
selaku tambang bersama dengan DEO yang melarikan diri dan belum tertangkap
sebagai pengepul;
Menimbang
bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan
terdakwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum
sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu
melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke -1 KUHP;
Menimbang,
bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini,
majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari
pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maaupun alasan pemaaf,
oleh karenanya majelis hakim berkeysakinan bahwa perbuastan yang dilakukan
terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus
dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa
dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu pertimbangan
terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-Hal yang
memberatkan :
· Perbuatan
terdakwa telah meresahkan masyarakat;
· Terdakwa
tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas perjudian;
Hal-Hal yang
meringankan
·
Terdakwa mengakui terus
terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
·
Terdakwa bersikap sopan
dalam persidangan;
·
Terdakwa belum pernah
dihukum
·
Meinmbang, bahwa
terhadap barang bukti yang dijatuhkan di persidangan berupa :
o 2
buah buku ramalan
o 2
buah lembar paito jenis judi singapur
o 8
lembari sair sonji jenis judi cap jie kia
o 1
amplop kertas karbon
o 23
bendel keplek kosong jenis judi singapur
o 6
bendel keplek kosong jenis judi cap jie kia;
o 5
bendel keplek isi jenis judi singapur;
o 1
bendel isi jenis judi cap jie kia;
o 4
buah bollpoin warna hitam;
o 1
spidol isi warna hitam dan 1 spidol isi warna merah;
o Satu
steples;
o Satu
stempel;
o Satu
bantalan stempel;
o Satu
tinta stempel;
Putusan :
Mengadili
:
1.
Menyatakan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERI
KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK PERMAINAN JUDI SECARA BERSAMA-SAMA;
2.
Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari;
3.
Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan kepadanya;
4.
Memerintahkan
terdakwa tetap berada berada dalam tahanan;
5.
Memerintahkan
barang bukti berupa :
·
3
buah buku ramalan;
·
2
lembar paito jenis judi singapur;
·
8
lembar sair sonji jenis judi cap jie kia;
·
1
amplop kertas karbon;
·
23
bendel keplek kosong jenis judi singapur;
·
6
bendel keplek kosong jenis judi cap jie kia;
·
5
bendel keplek isi jenis judi singapur;
·
1
bendel isi jenis judi cap jie kia;
·
4
buah bollpoin warna hitam;
·
1
spidol isi warna hitam dan 1 spidol isi warna merah;
·
1
steples;
·
1
stempel tanggalan;
·
1
bantalan stempel;
·
1
tinta stempel;
Dirampas untuk dimusnahkan:
·
Uang
tunai Rp 336.500,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk negara;
6.
Membebankan
kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu
rupiah);
2.
KASUS
II (NURHUDA ADI S)
DAKWAAN :
Menimbang Menimbang bahwa Terdakwa
diajukan dipersidangan berdasakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal
20 Desember 2011dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa tedakwa 1. WAGIMIN Als NARYO
DARSONO bin
MARTO PAIRO dan terdakwa 2. KUSNANDAR
HIDAYAT bin SUPRIYONO
pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2011 sekitarjam 14.30 WIB atau setidaknya
pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat dirumah Hartanto bin Pujo Dk.Nganten
Rt.20 R.19 ,D.Granting, kec.Jogonalan,Kab.Klaten atau setidaknya disuatu tempat
lain yang masih termasuk dalam yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Klaten , tanpa mendapat ijjin dengan sengaja menawarkan atau
memberikann kesempatan kepada kalayak umum untuk permainan judi ataudengan sengaja
turut serta dalam perusahaan untuk itu ,dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu cara antara
lain sebagai berikut :
-------Pada
waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasmereka terdakwa bertemu dirumah
Hartanto bin Pujo Dk.Nganten Rt.20 R.19 ,D.Granting, kec.Jogonalan,Kab.Klaten ,
selanjutnya mereka Terdakwa sepakat untuk bermain judi jenis dadu, Terdakwa 1
Wagimin als Naryo Darsono bin Marto Pairo bertugas sebagai bandar, sedangkan
terdakwa 2 Kusnandar Hidayat bin Supriyono sebagai kasir dan untuk modalnya
mereka terdakwa patungan masing-masing sebesar Rp100.000,- ( seratus ribu
rupiah);
--------Selanjutnya
mereka Terdakwa membuka perjudian jenis dadu dengan cara menggelar gelaran atau
alas yang terbuat dari plastik yang bergambar 6 (enam) macam yaitu warna merah
,hijau , palang ,cliwik,slewah,dan lorek setelah peralatan siap, selanjutnya
mereka menunggu pemasang datang;
-------Adapun
cara prmainan judi dadu tersebut para pemasang memasang uang digambar yang
dikehendaki di gelaran ,kemudian terdakwa1 Wagimin als Naryo Darsono bin Marto
Pairo selaku bandar mengopyok maata dadu
yang berada di dalam kaleng cat warna putih , setelah di kopyok kemudian di buka
dan warna yang muncul 3 (tiga) mata dadu tersebut adalah warna yang beruntung
atau mendapatkan pembayaran sejumlah uang sebesar yang dipasang gambar dari
terdakwa2 Kusnandar hidayat bin
Supriyono selaku kasir ,bagi pemasang yang memasang satu gambar keluar satu
gambar yang sama pada dadu tersebut mendapat satu kali ,kalau cocok dua gambar
mendapat dua kali keuntungan dan kalau cocok tiga gambar mendapat tiga
keuntungan tiga kali ,namun jika gambaar yang dipasangkan tidak keluar , maka
uang taruhan menjadi milik bandar;
-------Dalam
perjudian dadu tersebut , uang taruhan
paling sedikit Rp 1000,- (seribu rupiah ) dan paling banyak Rp.10000 (sepuluh
ribu rupiah );
-------Dalam
perjudian jenis dadu tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat
menang pada umumnya bergantung kepada untung-un tungan saja dan juga
pengharapan jadi bertambah besar atau kebiasaan pemain;
-------Bahwa
permainan judi tersebut tidak ada ijin dai pihak yang berwajib , maka kemudian
merekaterdakwa ditangkap beserta barang bukti yaitu peralatan judi dadu serta
uang tunai sebesar Rp 259.000,- ( dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
------Perbuatan
mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1)
ke -2 KUHP.
Menmbang
,bahwa atas dakwaan JaksaPenuntut Umum sebagaimana tersebut diatas ,maka
berdasarkan pasal 56 KUHAP para terdakwa berhak untuk didampingi Penasehat
Hukum ,akan tetapi dipersidangan para Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak
bersedia untuk didampingi Penasehat Hukum dan tetap akan menghadapinya sendiri
walaupun telah ditawarkan Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim;
Menimbang
,bahwa untuk menguatkan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan baarang
bukti berupa: seperamgkat alat judi dadu dan uang tunai 409.000,- (empat ratus
sembilan ribu rupiah) semuanya telah diita secara sah dan telah diperlihatkan
dipersidangan
Menimbang
,bahwa selain barang bukti tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum juga telah
menghadapkan saksi-saksinya,dan di persidangan para saksi tersebut memberikan
keterangan dibawah sumpah .
Materi
Pembuktian
Menimbang bahwa para terdakwa diajukan
kepersidangan oleh Jaksa Penunutut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal ,yaitu
melanggar pasal 303 ayat (1) ke -2 KUHP ,yang unsur – unsurnya sebagai berikut
;
1. Barang
siapa
2. Tanpa
hak
3. Dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan khalayak umum untuk permainan
judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam
suatu perusahaan untuk itu.
Demikian
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Negeri Klaten
pada hari : Jumat tanggal 12 Januari 2012 oleh kami SANTUN Menimbang, bahwa
bedeasarkan fakta hokum yang terungkap dalam persidangan telah menyatakan :
v Bahwa
benar terdakwa 1. WAGIMIN als NARYO DARSONO bin MARTO PAIRO dan terdakwa 2.
KUSNANDAR HIDAYAT bin SUPRIYONO bersama saksi PONIMIN bin COKRO SUWITO telah
ditangkap oleh anggota Polres Klaten antara lain saksi Rohmat Hidayat Syah pada hari Jumat
tanggal 28 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 Wib di rumah Hartono di Dk. Nganten
Rt. 20 Rw. 19, Ds. Granting, Kecamtan Jogonalan, Kab, Klaten ketika sedang
bermain judi dadu dengan taruhan uang.
v Bahwa
benar cara perjudian dadu tersebut adalah gelaran digelar, kemudian 3 buah anak
dadu ditaruh diatas lepek dan ditutup menggunakan kaleng oleh Terdakwa Wagiman als Naryo Darsono selaku
Bandar , kemudian dikopyok dan ditaruh atau didiamkan dilepek untuk member
kesempatan para pemasang untuk memasang, jika sudag tidak ada lagi yang
memasang maka kaleng dibuka untuk mengetahui siapa yang pasangannya cocok
dengan gambar pada dadu maka Terdakwa
Kusnandar Hidayat bin Supriyono selaku kasir akan membayar pada pemasang
sesuai dengan jumlah uang yang dipasang, jika tidak cocok maka uang tersebut
menjadi milik Bandar , jika gambar yang keluar cocok 2 gambar maka kasir membayar
2 kali lipat dari yang dipasang , jika yang keluar 3 gambar maka membayar 3
kali lipat dari yang dipasang.
v Bahwa
benar permainan judi dadu tersebut bersifat adalah untung-untungan karena jika
tebakan gamabarnya cocok dinyatakan menang dan berhak atas uang taruhan 2 kali
lipat, namun sebaliknya jika tebakannya tidak cocok , maka uang taruhan menjadi
milik Bandar.
v Bahwa
benar terdakwa 1. WAGIMIN als NARYO DARSONO bin MARTO PAIRO dan terdakwa 2.
KUSNANDAR HIDAYAT bin SUPRIYONO sebagai kasir sedangkan pembeli pasangannya
antara lain adalah saksi Ponimin bin Cokro Suwito.
v Bahwa
untuk modal permainan judi dadu tersebut Terdakwa 1 dan terdakwa 2 patungan
masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas telah nyata bahwa para
terdakwa selaku Bandar dan Kasir judi dadu telah memberi kesempatan kepada
orang lain atau masyarakat antara lain saksi Ponimin untuk ikut bermain judi.
Menimbang,
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsure ke-3 ini
telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang.
Bahwa dengan telah terbuktinya unsure ke-2 dan unsure ke-3 dari dakwaan Jaksa
Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka pemidanaan
tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para terdakwa maupun orang lain untuk
tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari;
Menimbang,bahwa
sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu
Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan pada diri terdakwa.
Hal-hal
yang memberatkan:
-
Perbuatan para terdakwa
meresahkan masyarakat
-
Para Terdakwa tidak
mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyakit
masyarakat yang antara lain perjudian;
Hal –hal yang meringankan:
-
Para terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang
perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
-
Para terdakwa mempunyai
tanggungan istri dan anak yang masih kecil;
-
Para terdakwa belum
pernah dihukum:
Menimbang, bahwa oleh
karena para terdakwa ditahan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani
para terdakwa berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP akan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh
karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan
karena para terdakwa telah ditahan, serta tidak ada alasan yang sah untuk
mengeluarkan para terdakwa dan tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b
KUHAP, Majelis beralasakan untuk menetapkan agar para terdakwa tetap berada
dalam tahanan.
Menimbang, bahwa
mengenai barang bukti dalam perkara ini, yaitu peralatan dadu karena sebagai
kejahatan , maka dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang dirampas untuk
Negara.
Menimbang, bahwa oleh
karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula
dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat akan
ketentuan dari pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, UU No 5 tahun1983 dan peraturan
lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Putusan :
Mengadili
1. Menyatakan
terdakwa 1. WAGIMIN als NARYO DARSONO bin MARTO PAIRO dan terdakwa 2. KUSNANDAR
HIDAYAT bin SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan
judi”:
2. Menjatuhkan
pidan terhadap para terdakwa oleh karena
itu dengan pidana oenjara masing-masing selama 3(tiga) bulan;
3. Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani oleh pada Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
5. Menyatakan
barang bukti berupa: seperangkat alat judi dadu, dirampas untuk
dimusnahkan,sedangakan uang Rp. 509.000.- dirampas untuk Negara:
6. Menghukum
para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar
Rp.
2000.- (dua ribu rupiah);
KASUS 3 ( ANDHIKA
DELLA PERMANA PUTRA)
DAKWAAN:
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan
di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat
dakwaan Nomor Reg Perk: PDM-160/KLTEN/Ep.2/12/2011 tanggal 13 Desember 2011
yang selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Sholeh Triyono bin
Yurianto pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 Wib atau
setidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2011 bertempat di Terminal
Klaten Dk/Ds Jonggrangan Kec.Klaten Utara Kab.Klaten atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Klaten, tanpa mendapat ijin dengan sengaja
menawarkan atau member kesempatan untuk kepada khalayak umum untuk bermain judi
atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata cara, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara
lain sebagai berikut :
·
Pada hari Kamis tanggal
20 Oktober 2011 sekira pukul 11.00, terdakwa Sholeh Triyono bin Yurianto selaku
tambang judi nomor/kupon singapur, menjual/melayani pembeli kupon singapur di
Terminal Klaten Dk/Ds Jonggrangan Kec.Klaten Utara Kab.Klaten;
·
Bahwa perjudian jenis
nomer/kupon singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai
pukul 11.00 sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·
Permainan judi
nomer/kupon singapura tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa selaku tambang
melayani pembeli atau pemasang nomor taruhan, setelah pemasang memilih angka
yang disediakan uyaitu angka 0 sampai dengan 9 kemudian terdakwa menulis angka
pilihan pemasang tersebut pada lembar kertas nomer/kupon singapura yang sudah
diberi kode tanda tangan Tambang SL,tanggal dan waktu keluarnya nomor kemudian
satu lembar kertas/kupon singapura yang asli diserahkan kepada pemasang dan
ditindasannya/copynya dikumpulkan dan sekitar pukul 14.00 Wib pengepul yang
bernama AGUS;
·
Bahwa pemasang bias
memasang dua angka missal 12, 32, 45 bisa memasang empat angka missal 453, 789
atau empat angka 9876, 6754,..dan uang taruhan minimal Rp 3000,- (tiga ribu
rupiah)
·
Untuk pemasang yang
nomernya keluar dinyatakan sebagai pemenang dan mendapat hadiah sejumlah uang,
jika memasang dua angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari uang taruhan
misalnya uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) maka akan
mendapat Rp 60.000,- (enam pulu ribu rupiah), untuk tiga angka maka akan
mendapat 300 kali lipat dari uang taruhan misalnya uang taruhan Rp
1000,-(seribu rupiah) maka akan mendapat Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
dan jika empat angka mendapat 2500 kali lipat uang taruhan misalnya uang
taruhan Rp 1000,-(seribu rupiah) akan mendapat 2.500.000,-(dua juta lima ratus
ribu rupiah) dan jika nomer yang dipasang tidak keluar maka uang menjadi milik
Bandar;
·
Dalam perjudian jenis
nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat
menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga pengharapan
jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·
Sebagai tambang
terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon
singapura;
·
Bahwa terdakwa selaku
tambang nomer/kupon singapura tidak mendapat ijin dari pihak yang berwajib maka
selanjutnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel
kupon kosong isi 10 lembar serta 4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2
KUHP;
PEMBUKTIAN
Menimbang,
bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah
mengerti dan tiddak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum
telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah
sebagai berikut;
1.
Saksi
KARSAN
·
Bahwa saksi tidak kenal
dengan Tedakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
·
Bahwa pada hari kamis
tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 WIB bertemapat di Terminal Klaten Dk/Ds
Jonggrangan, kecamatan Klaten Utara, kab. Klaten telah terjadi perjudian kupon
singapura;
·
Bahwa saksi mengetahui
kejadian tersebut pada saat saksi patrol di Terminal Klaten melihat ada orang
sedang menjual kupon;
·
Bahwa dalam perjudian
kupon singapura tersebut Terdakwa bertindak sebagai tambang yang bertugas
menjual kupon Singapura;
·
Bahwa perjudian jenis
nomer/kupon singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai
pukul 11.00 sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·
Bahwa dalam perjudian
jenis nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan
pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan
juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·
Bahwa sebagai tambang
terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon
singapura;
·
Bahwa Terdakwa dalam
mengadakan judi Kupon Singapura tersebut tanpa ijin dari pejabat yang
berwenang;
·
Bahwa terdakwa
ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel kupon kosong isi 10
lembar serta 4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
·
Bahwa Terdakwa tidak
memiliki ijin untuk menyelenggarakan permainan judi dan Terdakwa mengadakan
permainan judi di Terminal bis Klaten yang merupakan tempat umum;
·
Bahwa saksi membenarkan
barang bukti;
Atas
keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2.
Saksi
GUNAWAN SURYO
·
Bahwa saksi tidak kenal
dengan Tedakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
·
Bahwa pada hari kamis
tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 WIB bertemapat di Terminal Klaten
Dk/Ds Jonggrangan, kecamatan Klaten Utara, kab. Klaten telah terjadi perjudian
kupon singapura;
·
Bahwa saksi mengetahui
kejadian tersebut pada saat saksi patrol di Terminal Klaten melihat ada orang
sedang menjual kupon;
·
Bahwa dalam perjudian
kupon singapura tersebut Terdakwa bertindak sebagai tambang yang bertugas
menjual kupon Singapura;
·
Bahwa perjudian jenis
nomer/kupon singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai
pukul 11.00 sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·
Bahwa dalam perjudian
jenis nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan
pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan
juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·
Bahwa sebagai tambang
terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon
singapura;
·
Bahwa Terdakwa dalam
mengadakan judi Kupon Singapura tersebut tanpa ijin dari pejabat yang
berwenang;
·
Bahwa terdakwa
ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel kupon kosong isi 10
lembar serta 4 (empat) lembar kupon isi bukti pembelian;
·
Bahwa Terdakwa tidak
memiliki ijin untuk menyelenggarakan permainan judi dan Terdakwa mengadakan
permainan judi di Terminal bis Klaten yang merupakan tempat umum;
·
Bahwa saksi membenarkan
barang bukti;
Atas
keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang,
bahwa di persidangan telah di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya
sebagai berikut:
·
Bahwa pada hari kamis
tanggal 20 Oktober 2011 sekitar jam 14.30 WIB bertemapat di Terminal Klaten
Dk/Ds Jonggrangan, kecamatan Klaten Utara, kab. Klaten Terdakwa ditangkap
Polisi ketika sedang menunggu pemasang nomor kupon Singapura;
·
Bahwa perjudian jenis nomer/kupon
singapur tersebut hanya main satu kali dalam sehari yaitu mulai pukul 11.00
sampai dengan pukul14.00 Wib dan diundi pada pukul 18.00;
·
Bahwa permainan judi
nomer/kupon singapura tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa selaku tambang
melayani pembeli atau pemasang nomor taruhan, setelah pemasang memilih angka
yang disediakan uyaitu angka 0 sampai dengan 9 kemudian terdakwa menulis angka
pilihan pemasang tersebut pada lembar kertas nomer/kupon singapura yang sudah
diberi kode tanda tangan Tambang SL,tanggal dan waktu keluarnya nomor kemudian
satu lembar kertas/kupon singapura yang asli diserahkan kepada pemasang dan
ditindasannya/copynya dikumpulkan dan sekitar pukul 14.00 Wib pengepul yang
bernama AGUS;
·
Bahwa untuk pemasang
yang nomernya keluar dinyatakan sebagai pemenang dan mendapat hadiah sejumlah
uang, jika memasang dua angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari uang taruhan
misalnya uang taruhan misalnya uang taruhan Rp 1000,- (seribu rupiah) maka akan
mendapat Rp 60.000,- (enam pulu ribu rupiah), untuk tiga angka maka akan
mendapat 300 kali lipat dari uang taruhan misalnya uang taruhan Rp
1000,-(seribu rupiah) maka akan mendapat Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
dan jika empat angka mendapat 2500 kali lipat uang taruhan misalnya uang taruhan
Rp 1000,-(seribu rupiah) akan mendapat 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu
rupiah) dan jika nomer yang dipasang tidak keluar maka uang menjadi milik
Bandar;
·
Dalam perjudian jenis
nomer/kupon singapura tersebut tiap-tiap permainan mendasarkan pengharapan buat
menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga pengharapan
jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan pemain;
·
Sebagai tambang
terdakwa mendapat komisi sebesar 15% dari omset penjualan nomer/kupon
singapura;
·
Bahwa Terdakwa sudah
menjual kupon judi togel Singapura selama kurang lebih 3 (tiga) hari;
·
Bahwa Terdakwa
membenarkan barang bukti;
·
Bahwa Terdakwa merasa
menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang
bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
·
1 (satu) bendel kupon
kosong isi 10 lembar;
·
4 (empat) lembar kupon
isi bukti pembelian;
Yang
telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hokum dan telah dibenarkan oleh
saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam
perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan
seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut
haruslah memenuhi seluruh unsure-unsur dari tindak pidana yang didakwakan
kepadanya;
Menimbang , bahwa terdakwa diajukan
ke persidanan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 303 ayat
(1) ke 2 KUHP yang unsure-unsurnya sebagai berikut;
1. Barang
siapa;
2. Tanpa
mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan untuk kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
PUTUSAN
1. Menyatakan
Terdakwa SHOLEH TRIYONO Bin YURIANTO
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN
KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK PERMAINAN JUDI;
2. Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa tersebut oleh
karena itu dengan pidana penjara selama
4 (empat) bulan ;
3. Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan kepadanya;
4. Memerintahkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan
barang bukti berupa;
·
1 (satu) bendel kupon
kosong 10 lembar;
·
4 (empat) lembar kupon
isi bukti pembelian;
Dirampas
untuk di musnahkan;
6. Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah
diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada RABU tanggal 18 Januari 2012
oleh kami SANTUN SIMAMORA, SH.MH
sebagai Hakim Ketua Majelis, SUPARNA, SH
dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH masing-masing
sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka
untuk umum pada hari KAMIS tanggal 19
Januari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota tersebut, dengan di bantu HARIYANTA,
SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Klaten dan dihadiri EKO WAHYU WIDIYATI, SH Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa.
B. PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN PENERAPAN HUKUM
1. PERSAMAAN
Dari ketiga kasus perjudian yang kami lakukan
analisis, ketiganya merupakan tindak pidana perjudian yang termasuk dalam pasal
303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta
rupiah;
Bahwa perbuatan dalam perkara tersebut tidak mendapat
izin dari pihak yang berwajib.
Bahwa dalam ketiga perkara ini, terdakwa telah
dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut telah dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Bahwa ketiga perkara tersebut, terdakwa dinyatakan
bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
2. PERBEDAAN
Dari ketiga perkara yang kami analisis, terdapat
perbedaan pada amar putusan. Dari amar putusan pada kasus I, terdakwa dijatuhi
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Pada kasus II,
terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan pada kasus
III, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
3. KESIMPULAN
Dari persamaan dan perbedaan tersebut, maka kesimpulan
yang dapat kami ambil bahwa untuk kejahatan yang sama yaitu melakukan kejahatan
perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2, hakim di dalam menjatuhkan pidana penjara
tidak selalu sama. Hakim memiliki pertimbangan masing-masing di dalam
menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tindak kejahatan yang dilakukan pada umumnya didasarkan pada niat
pelaku, namun tindak kejahatan juga dapat terjadi karena adanya kesempatan.
Selain factor tersebut, kejahatan juga dapat terjadi karena dorongan keadaan
ekonomi pelaku. Orang yang tidak mampu, cenderung untuk melakukan kejahatan
yang mana hanya untuk sekedar mencukupi kebutuhan hidup atau bahkan hanya untuk
sekedar bias makan. Dari kasus kejahatan yang kami lakukan penelitian di
pengadilan Negeri kelas IB Klaten
tentang tindak pidana perjudian, umumnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh
pelaku sudah menjadi mata pencahariannya. Hal tersebut dikarenakan sulitnya
mencari pekrjaan yang halal karena kendala pendidikan yang rendah, dan
kurangnya lapangan kerja yang memadai. Oleh sebab itu, karena kurangnya
pengetahuan tentang agama dan rendahnya kualitas iman, maka pelaku lebih
memilih pekerjaan yang haram asalkan dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Tetapi dari proses pembuktian tiga perkara yang kami lakukan penelitian,
semuanya mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya. Karena dari semua
pembuktian yang dilakukan sudah jelas-jelas terdakwa terbukti bersalah.
Didukung juga dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP.
Namun didalam menjatuhkan putusan pidana bagi para terdakwa dengan kasus
yang sama, yaitu melakukan kejahatan perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2, ternyata
antar hakim tidak selalu sama. Hakim memiliki pertimbangan masing-masing di
dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
B. SARAN
Seperti kesimpulan diatas, bahwa motif kejahatan itu berbeda-beda, dan
salah satunya adalah factor ekonomi. Sulitnya memperoleh pekerjaan menyebabkan
sesoeorang melakukan perbuatan apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dengan demikian, hal tersebut menjadi tugas Negara di dalam memberikan lapangan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dalam pasal
27 ayat (2) UUD Negara republik Indonesia 1945.
Selain itu program kepolisian di
dalam memberantas berbagai bentuk perjudian sebaiknya didukung juga oleh
masyarakat agar tercipta kedamaian, ketenangan dan ketentraman di dalam
masyarakat. Karena sesuai dengan tujuan pemidanaan menurut S.R Sianturi, tujuan
hokum pidana pada umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang perorangan
( individu ) atau hak-hak asasi manusia dan melindungi kepentingan-kepentingan
masyarakat dan Negara dengan perimbangan yang serasi dari perbuatan-perbuatan
yang merugikan disatu pihak dan dari tindakan sewenang-wenang di lain pihak (S.R.
Sianturi,1989:55).
DAFTAR PUSTAKA
Sianturi, S.R. 1989. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta:
Alumni AHAEM-PETEHAEM
Solahudin. 2011. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Visimedia
LAMPIRAN
MAKALAHNYA SANGAT BERMANFAAT GAN...
BalasHapus