Resume Alasan Penghapus Pidana
Alasan
Penghapus Pidana adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, tindak pidana.
v
Memorie
van Toelicting ( M.v.T ) menyebut 2 alasan penghapus pidana, yaitu:
1.
Alasan
tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang
itu (inwending), dan
ü
Pasal
44 KUHP
2.
Alasan
tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar diri orang
itu (uitwending)
ü
Pasal
48 s/d Pasal 51 KUHP
v
Ilmu
pengetahuan Pidana juga mengadakan pembedaan sendiri, ialah:
1. Alasan penghapus Pidana yang umum,
yaitu berlaku umum untuk tiap-tiap delik dan disebut dalam Pasal 44,Pasal 48
s/d Pasal 51 KUHP.
2. Alasan penghapus pidana yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk
delik-delik tertentu saja.
ü
Contoh
: dalam Pasal 166 KUHP dan Pasal 221 ayat (2)
v
Ilmu
Pengetahuan hukum Pidana juga mengadakan perbedaan lain, sejalan dengan
pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya si pembuat.
Alasan penghapus pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya (orang).
Dalam hal ini di bedakan menjadi 2 jenis :
1. Alasan Pembenar atau alasan Penghapus sifat
melawan hukum.
(
berhubungan dengan perbuatannya atau tindak pidananya )
ü
Dalam
KUHP, ialah Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1).
2. Alasan Pemaaf atau alasan penghapus
kesalahan.
(
berhubungan dengan kesalahannya )
ü
Dalam
KUHP, ialah Pasal 44 KUHP, Pasal 49 ayat (2) KUHP, Pasal 51 ayat (2) KUHP.
Adapun mengenai Pasal 48 KUHP (daya paksa / over macht) ada dua kemungkinan,
dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan pemaaf.
Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf
Dalam KUHP dan RUU KUHP
1. Tidak mampu bertanggung jawab
Diatur dalam Pasal 44 KUHP,
2. Daya Paksa (Overmacht)
Diatur dalam Pasal 48 KUHP. Dalam
Overmacht di bedakan menjadi 2 hal :
a.
Vis absoluta (paksaan yang
absolute),
Dapat disebabkan oleh kekuatan
manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali tidak bisa
ditahan atau dihindari.
Diatur dalam Pasal 338 KUHP
b.
Vis compulsive (paksaan yang
relative).
Dibedakan daya paksa dalam arti sempit (atau paksaan
psikis) dan keadaan darurat.
Tiga Tipe Keadaan Darurat
1. Perbenturan antara dua kepentingan
hukum
2. Perbenturan antara kepentingan hukum dan
kewajiban hukum
3. Perbenturan antara kewajiban hukum dan
kewajiban hukum.
Pembelaan Darurat (Noodweer)
Ø Pasal 49 (1) KUHP :
“Tidak dapat di pidana seseorang
yang melakukan perbuatan yang terpaksa di lakukan membela dirinya sendiri atau
orang lain, membela peri kesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan
yang melawan hukum yang mengancam langsung atau seketika itu juga”.
Dalam pembelaan darurat ada dua
hal yang pokok :
1)
Ada
serangan
2)
Ada
pembelaan yang perlu diadakan terhadap serangan itu.
Tidak
terhadap semua serangan dapat diadakan pembelaan, melainkan pada serangan yang
memusuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Seketika
atau spontan
2)
Yang
langsung mengancam
3)
Bersifat/di
lakukan secara melawan hukum
4)
Sengaja
ditujukan pada badan, peri kesopanan dan harta benda.
Tindakan Pembelaan harus memenuhi
syarat-syarat :
1)
Pembelaan
harus dan perlu di adakan.
2)
Pembelaan
harus menyangkut kepentingan-kepentingan yang disebut dalam undang-undang
Menjalankan Undang-Undang
Ø Pasal 50 KUHP
“Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan
untuk melaksanakan peraturan undang-undang”.
Melaksanakan Perintah Jabatan
Ø Pasal 51 ayat (1)
“Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan
untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah”.
Alasan-Alasan Pemaaf dalam RUU
KUHP
A. Kesesatan ( Diatur dalam Pasal 36
)
B.
Daya
Paksa ( Diatur dalam Pasal 37 )
C.
Pembelaan
Terpaksa yang Melampaui Batas ( Diatur dalam Pasal 38 )
D. Menjalankan Perintah Jabatan yang
Tidak Sah ( Diatur dalam Pasal 39 )
Alasan – Alasan Pembenar dalam
RUU KUHP
1) Menjalankan Peraturan
Undang-Undang ( Diatur dalam Pasal 40 )
2)
Menjalankan
Perintah Jabatan yang Sah ( Diatur dalam Pasal 41 )
3) Keadaan Darurat ( Diatur dalam
Pasal 42 )
Alasan Penghapus Pidana Yang Ada
Di Luar Undang-Undang
a) Yang merupakan alasan pembenar
atau alasan penghapus sifat melawan hukum.
1. hak dari orang tua, guru untuk menertibkan
anak-anak didiknya.
2. hak yang timbul dari pekerjaan.
3. ijin atau persetujuan dari
orang yang dirugikan kepada orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat di
pidana.
4. mewakili urusan orang lain.
5. tidak adanya unsure sifat
melawan hukum yang materiil.
b) Alasan pemaaf atau alasan
1. tidak adanya kesalahan sama sekali.
Alasan Penghapus Pidana Lainnya
a) Alasan
Penghapus Penuntutan ( Diatur dalam Pasal 77,78 KUHP )
b) Alasan
Penghapus Pelaksanaan Pidana ( Diatur dalam Pasal 83,84 KUHP )
artikelnya tambah wawasan gan ..
BalasHapusartikelnya keren gan .....
BalasHapus