Selasa, 22 Oktober 2013

Alasan - Alasan Penghapus Pidana


Resume Alasan Penghapus Pidana

Alasan Penghapus Pidana adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, tindak pidana.
v    Memorie van Toelicting ( M.v.T ) menyebut 2 alasan penghapus pidana, yaitu:
1.      Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwending), dan
ü  Pasal 44 KUHP
2.      Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar diri orang itu (uitwending)
ü  Pasal 48 s/d Pasal 51 KUHP
v    Ilmu pengetahuan Pidana juga mengadakan pembedaan sendiri, ialah:
1.   Alasan penghapus Pidana yang umum, yaitu berlaku umum untuk tiap-tiap delik dan disebut dalam Pasal 44,Pasal 48 s/d Pasal 51 KUHP.
2.   Alasan penghapus pidana yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk delik-delik tertentu saja.
ü  Contoh : dalam Pasal 166 KUHP dan Pasal 221 ayat (2)
v    Ilmu Pengetahuan hukum Pidana juga mengadakan perbedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya si pembuat. Alasan penghapus pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya (orang). Dalam hal ini di bedakan menjadi 2 jenis :
1.   Alasan Pembenar atau alasan Penghapus sifat melawan hukum.
      ( berhubungan dengan perbuatannya atau tindak pidananya )
ü  Dalam KUHP, ialah Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1).
2.   Alasan Pemaaf atau alasan penghapus kesalahan.
      ( berhubungan dengan kesalahannya )
ü  Dalam KUHP, ialah Pasal 44 KUHP, Pasal 49 ayat (2) KUHP, Pasal 51 ayat (2) KUHP. Adapun mengenai Pasal 48 KUHP (daya paksa / over macht) ada dua kemungkinan, dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan pemaaf.
Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Dalam KUHP dan RUU KUHP
1.         Tidak mampu bertanggung jawab
            Diatur dalam Pasal 44 KUHP,
2.         Daya Paksa (Overmacht)
            Diatur dalam Pasal 48 KUHP. Dalam Overmacht di bedakan menjadi 2 hal :
a.      Vis absoluta (paksaan yang absolute),
Dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali tidak bisa ditahan atau dihindari.
Diatur dalam Pasal 338 KUHP
b.      Vis compulsive (paksaan yang relative).
Dibedakan daya paksa dalam arti sempit (atau paksaan psikis) dan keadaan darurat.
Tiga Tipe Keadaan Darurat
1.         Perbenturan antara dua kepentingan hukum
2.         Perbenturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum
3.         Perbenturan antara kewajiban hukum dan kewajiban hukum.
Pembelaan Darurat (Noodweer)
Ø  Pasal 49 (1) KUHP :
“Tidak dapat di pidana seseorang yang melakukan perbuatan yang terpaksa di lakukan membela dirinya sendiri atau orang lain, membela peri kesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan yang melawan hukum yang mengancam langsung atau seketika itu juga”.
Dalam pembelaan darurat ada dua hal yang pokok :
1)      Ada serangan
2)      Ada pembelaan yang perlu diadakan terhadap serangan itu.
Tidak terhadap semua serangan dapat diadakan pembelaan, melainkan pada serangan yang memusuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Seketika atau spontan
2)      Yang langsung mengancam
3)      Bersifat/di lakukan secara melawan hukum
4)      Sengaja ditujukan pada badan, peri kesopanan dan harta benda.

Tindakan Pembelaan harus memenuhi syarat-syarat :
1)      Pembelaan harus dan perlu di adakan.
2)      Pembelaan harus menyangkut kepentingan-kepentingan yang disebut dalam undang-undang

Menjalankan Undang-Undang
Ø  Pasal 50 KUHP
“Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan peraturan undang-undang”.
Melaksanakan Perintah Jabatan
Ø  Pasal 51 ayat (1)
“Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah”.
Alasan-Alasan Pemaaf dalam RUU KUHP
A.     Kesesatan ( Diatur dalam Pasal 36 )
B.     Daya Paksa ( Diatur dalam Pasal 37 )
C.     Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas ( Diatur dalam Pasal 38 )
D.     Menjalankan Perintah Jabatan yang Tidak Sah ( Diatur dalam Pasal 39 )
Alasan – Alasan Pembenar dalam RUU KUHP
1)      Menjalankan Peraturan Undang-Undang ( Diatur dalam Pasal 40 )
2)      Menjalankan Perintah Jabatan yang Sah ( Diatur dalam Pasal 41 )
3)      Keadaan Darurat ( Diatur dalam Pasal 42 )
Alasan Penghapus Pidana Yang Ada Di Luar Undang-Undang
a)      Yang merupakan alasan pembenar atau alasan penghapus sifat melawan hukum.
1. hak dari orang tua, guru untuk menertibkan anak-anak didiknya.
            2. hak yang timbul dari pekerjaan.
               3. ijin atau persetujuan dari orang yang dirugikan kepada orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat di pidana.
               4. mewakili urusan orang lain.
               5. tidak adanya unsure sifat melawan hukum yang materiil.
b)      Alasan pemaaf atau alasan
1. tidak adanya kesalahan sama sekali.

Alasan Penghapus Pidana Lainnya
      a)   Alasan Penghapus Penuntutan ( Diatur dalam Pasal 77,78 KUHP )
      b)   Alasan Penghapus Pelaksanaan Pidana ( Diatur dalam Pasal 83,84 KUHP )

2 komentar: