Surabaya,
2 November 2012
Perihal : Kesimpulan
Penggugat
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
SURABAYA
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama: M. Marisfian N, SH
Advokat/Pengacara
yang berkantor di Jalan Slamet Riyadi No.28 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 15 Oktober 2012
terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama :
BUDI WARDOYO , S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Eks. Direktur BPD Kabupaten Karanganyar
Alamat :
Desa Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar
Bahwa
setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Surabaya, proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik
surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan
jalannya persidangan maka dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya akan
mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:
1. Bahwa
Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannya
tertanggal 10 Oktober 2012 dan terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya dibawah Registrasi Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya;
2. Bahwa
Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek
gugatan dalam perkara ini adalah Surat
Keputusan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2
September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat;
3. Bahwa
berdasarkan fakta di persidangan membuktikan bahwa Penggugat tidak melakukan
apa yang dijelaskan dalam Pasal 51
ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank
Karanganyar yang seharusnya menjadi dasar dari pemberhentian sehingga tidak ada
dasar yang dapat dijadikan alasan untuk pemberhentian atas diri penggugat;
4. Bahwa KTUN dalam hal ini Surat Keputusan
Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012
tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat yang dikeluarkan
oleh Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perda Kabupaten Karanganyar Nomor
2 tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar dan Asas-asas umum pemerintahan
yang baik dalam hal ini asas kepastian hukum.
5. Bahwa
berdasarkan fakta di persidangan menunjukkan bahwa kerugian atas PD. BPR Bank
Karanganyar terjadi sejak pada saat direksi sebelum Penggugat menjabat sebagai
Direktur PD. BPR Bank Karanganya.
6. Bahwa
Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam
perkara ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti
ke persidangan sebagai berikut:
Surat:
a. Bukti
surat berupa fotokopi Surat Keputusan
Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012
tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat;
b. Bukti
surat berupa fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama / MoU dari Direksi PD. BPR
Bank Karanganyar terdahulu;
c. Bukti
berupa Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2
tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar;
d. Bukti berupa Perda Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2008 tentang BUMD.
Saksi
Ahli:
a. Nur
Huda Adi Setiawan, SH., M.H., 40 tahun, Dosen Hukum Tata Usaha Negara
Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Keterangan saksi ahli
dari penggugat sebagaimana dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
dalam faktanya Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya setelah melakukan
pemeriksaan terhadap Direksi mengenai hasil pelaporannya secara langsung
dipertimbangkan dengan Bupati selaku pemegang RUPS tanpa memberikan peringatan
terlebih dahulu kepada Direksi atas kerugian yang diaudit berdasarkan
pemeriksaannya. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 27 huruf a dan b Perda
Nomor 2 Tahun 2008 tentang BUMD dijelaskan bahwa Badan/Dewan pengawas dan Dewan
Komisaris BUMD mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada
Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah
disetujui; b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan. Sehingga Direksi
dalam hal ini Penggugat selaku Direktur tidak diberi kesempatan untuk
menerangkan atau mengklarifikasi terlebih dahulu hasil temuan kerugian dari
pemeriksaan Dewan Pengawas tersebut maka dari itu KTUN ini telah cacat
prosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa
berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya
berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat
Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Direktur Bank BPD Jateng Budi Wardoyo
,S.H
3. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi status
dan hak-hak Penggugat selaku Direktur Bank BPD Jateng sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh
biaya perkara.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan, semoga
Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin…,
Hormat
kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
M. Marisfian N, SH
membantu gan artikelnya
BalasHapus..
Trmksih sangat membantu tugas membuat berkas ptun :)
BalasHapusthank you min, sangat membantu.
BalasHapus