Selasa, 22 Oktober 2013

Kesimpulan Pihak Penggugat


Surabaya, 2 November 2012

Perihal            :  Kesimpulan Penggugat
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus


Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

SURABAYA

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama: M. Marisfian N, SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Slamet Riyadi No.28 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  15 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama                           : BUDI WARDOYO , S.H
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Eks. Direktur BPD Kabupaten Karanganyar
Alamat                                    : Desa Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar

Bahwa setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:

1.      Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannya tertanggal 10 Oktober 2012 dan terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dibawah Registrasi Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya;
2.      Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat;
3.      Bahwa berdasarkan fakta di persidangan membuktikan bahwa Penggugat tidak melakukan apa yang dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar yang seharusnya menjadi dasar dari pemberhentian sehingga tidak ada dasar yang dapat dijadikan alasan untuk pemberhentian atas diri penggugat;
4.      Bahwa KTUN dalam hal ini Surat Keputusan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas kepastian hukum. 
5.      Bahwa berdasarkan fakta di persidangan menunjukkan bahwa kerugian atas PD. BPR Bank Karanganyar terjadi sejak pada saat direksi sebelum Penggugat menjabat sebagai Direktur PD. BPR Bank Karanganya.
6.      Bahwa Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam perkara ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti ke persidangan sebagai berikut:

Surat:
a.       Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat;
b.      Bukti surat berupa fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama / MoU dari Direksi PD. BPR Bank Karanganyar terdahulu;
c.       Bukti berupa Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar;
d.      Bukti berupa Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang BUMD.

Saksi Ahli:
a.       Nur Huda Adi Setiawan, SH., M.H., 40 tahun, Dosen Hukum Tata Usaha Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Keterangan saksi ahli dari penggugat sebagaimana dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1.   Bahwa dalam faktanya Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi mengenai hasil pelaporannya secara langsung dipertimbangkan dengan Bupati selaku pemegang RUPS tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Direksi atas kerugian yang diaudit berdasarkan pemeriksaannya. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 27 huruf a dan b Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang BUMD dijelaskan bahwa Badan/Dewan pengawas dan Dewan Komisaris BUMD mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan. Sehingga Direksi dalam hal ini Penggugat selaku Direktur tidak diberi kesempatan untuk menerangkan atau mengklarifikasi terlebih dahulu hasil temuan kerugian dari pemeriksaan Dewan Pengawas tersebut maka dari itu KTUN ini telah cacat prosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Direktur Bank BPD Jateng Budi Wardoyo ,S.H
3.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak Penggugat selaku Direktur Bank BPD Jateng sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin…,







                                                                                                 Hormat kami,
                                                                                     Advokat / Penasehat Hukum

                                                                            M. Marisfian N, SH

  
         




3 komentar: