Jumat, 15 Februari 2013

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS


images.jpgKANTOR  ADVOKAT
“ menang terus“
SK.MENTERI KEHAKIMAN&HAM RI NO:D.123.KP.01.12TH1993
JALAN  MERDEKA  NO 30,SURAKARTA,TELP./FAX (0271) 232323

SURAT KUASA  KHUSUS
Nomer : 121/SKK/G.PDT/2010

Yang bertandatangan di bawah ini :

            Nama                           : SENO DUADJI
            Umur                           : 45 th
            Kewarganegaraan        : Indonesia
            Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil
Alamat                         : Jalan Kembang Perawan  No 8 ,Surakarta

Untuk selanjutnya  disebut  sebagai pemberi kuasa , yang dalam hal ini  telah  menunjuk   domicili   hukum kepada kuasa saya  seperti tersebut dibawah ini dengan  memberikan kuasa kepada :

Nama   : 1. iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii, S.H.,M.H
              2. bbbbbbbbbbbbbbbbbb, S.H. M.H
              3. aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa,S.H.,M.H
Kesemuanya adalah Advokad pada kantor Adovokad “ MENANG TERUS “ yang berkantor  di Jln.Merdeka No.30, Surakarta.
Dalam hal ini  baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama .

KHUSUS
Untuk  menjadi kuasa hukum kami / menyatakan  hak – hak kami  , serta  memperjuangkan  kepentingan – kepentingan  kami menurut  hukum dalam  perkara : PERDATA
            Sebagai                            : Kuasa Hukum Penggugat
Untuk                   : Mewakili Pemberi Kuasa  mengajukan  Gugatan Perbuatan Melawan   Hukum  terhadap nama GAYUS TUMBUHAN yang beralamat  di Jalan Pringgondani No 12 Surakarta .
Pada                    : Pengadilan Negeri Surakarta

Untuk itu Pemegang Kuasa ini kami berikan  wewenang untuk : mengahadap dan berbicara  di depan Pejabat instansi  Pemerintah  maupun swasta , membaca berkas perkara , membuat surat – surat  serta menandatangani  surat tersebut , mengajukan  permohonan – permohonan yang baik  dan berguna  bagi pemberi kuasa , menjawab dan membantah  hal – hal yang tidak  benar , mengajukan bukti – bukti  surat  dan saksi  sehubungan  dengan perkara tersebut , mengusahakan perdamaian  serta menandatangani  akta perdamaian .Pada pokoknya  pemegang kuasa ini  diberi wewenang  segala sesuatu  yang baik  dan berguna  bagi pemberi kuasa  sehubungan perkara tersebut  serta dapat dibenarkan  menurut hukum acara .

Pemberian kuasa ini  diberikan  dengan  hak subtitusi  sebagian  atau seluruhnya  kepada orang lain .


                                                                                           Surakarta, 9 Mei 2010

Penerima Kuasa                                                                                         Pemberi Kuasa,


MATERAI 6000
 
 



  iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii, S.H.,M.H                                                                            SENO DUADJI    



     bbbbbbbbbbbbbbbbb, S.H. M.H



aaaaaaaaaaaaaaaaa,S.H.,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar