PUTUSAN
Nomor: 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan
mengadili sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan
akhir sebagai berikut dalam perkara antara: --------------------
BUDI
WARDOYO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan: Direktur BPD Kabupaten Karanganyar, Beralamat di Desa
Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: MUHAMMAD
MARISFIAN N, S.H , Advokat dan Pengacara, berkantor di Jalan
Slamet Riyadi No.28 Surakarta , Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Oktober 2012, sebagai
PENGGUGAT; -------------------
Melawan:
Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd, M.Hum, berkedudukan di Jalan lawu
Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : YUDI AJENG WIRATIH , S.H , Advokat
dan pengacara, berkantor di Jalan Manahan No.32 Surakarta, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Tertanggal 5 Oktober 2012, sebagai TERGUGAT;---------------
Pengadilan Tata Usaha Negara
tersebut; ---------------------------------------------
Telah membaca:
--------------------------------------------------------------------------
1.
Surat
gugatan tertanggal 10 Oktober 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 11 Oktober 2012 Register Perkara
No. Nomor: 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY
sebagaimana telah diperbaiki pada
tanggal 24 Oktober 2012; ------------------------------------------
2.
Penetapan
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 17 Oktober 2012 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY
tentang Penunjukkan
Majelis Hakim;
3.
Penetapan
Hakim Ketua Majelis tanggal 17 Oktober 2012 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY tentang hari Pemeriksaan
Persiapan; -------
4.
Penetapan
Hakim Ketua Majelis tanggal 24 Oktober 2012 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY tentang hari Sidang;
---------------------------
5.
Berita-berita
Acara Pemeriksaan Persiapan dan Persidangan, serat surat-surat bukti dan
surat-surat lain yang berhububngan dengan perkara ini; ---------------
TENTANG
DUDUK PERKARANYA:
1.
Bahwa Penggugat semula adalah Direktur Bank Daerah Kabupaten
Karanganyar, Jawa Tengah. Yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144
Karanganyar;
2.
Bahwa riwayat pekerjaan Penggugat adalah : (1) Pada Tahun 2003
sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kab. Karanganyar, (2) Pada Tahun 2007 sebagai
Kepala BAPPEDA Kab. Karanganyar, dan (3) Sejak tanggal 2 September 2010 sebagai
Direktur BPD Kabupaten Karanganyar;
3.
Bahwa Tergugat pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan
Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang “Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat”, dimana dalam surat tersebut telah memutuskan “Memberhentikan”
Penggugat dengan tidak hormat sebagai “ Direktur Bank Daerah Kabupaten
Karanganyar”;
4.
Bahwa hak-hak Penggugat sebagai direktur dirugikan akibat
dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5.
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berdasarkan Pasal 48 angka
1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD.
BPR Bank Karanganyar dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Direktur,
tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan;
6.
Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan
sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan
lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh
Tergugat;
7.
Bahwa Penggugat adalah seorang suami yang masih harus menghidupi
kebutuhan persalinan istrinya dan kebutuhan kuliah kelima orang anaknya
sehingga dalam hal ini Penggugat merasa dirugikan dengan dikeluarkannya KTUN
oleh Tergugat;
8.
Bahwa Tergugat mengeluarkan SK Bupati Nomor 539/449/Kep/2012
tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas diri
penggugat secara sepihak pada tanggal 2 September 2012;
9.
Bahwa Penggugat tidak melakukan tindakan apapun seperti yang
dijelaskan pada Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun
2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar sehingga tidak ada dasar yang dapat
dijadikan alasan untuk pemberhentiannya;
10. Bahwa
belum pernah diadakan sidang dewan pengawas bagi penggugat sebagaimana
ditentukan di dalam Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011
tentang PD. BPR Bank Karanganyar;
11. Bahwa
dasar pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah
tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada, disamping bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku ( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
12. Bahwa
Tergugat selaku Bupati tidak pernah memberikan pemberhentian sementara
sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2011;
13. Bahwa oleh
Karena keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat
sangat dirugikan dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor
539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak
hormat, oleh karena itu mohon kepada bapak ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan
bahwa surat keputusan tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di
batalkan;
14. Bahwa
mengingat status penggugat sebagai seorang pegawai, dan dengan berdasarkan
pasal 97 ayat 11 UU NO. 5 tahun 1986, maka Penggugat berhak mendapat
rehabilitasi atas status dan hak-hak Penggugat;
15. Bahwa KTUN
yang dikeluarkan oleh Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perda Kabupaten Karanganyar Nomor
2 tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar dan Asas-asas umum pemerintahan
yang baik dalam hal ini asas kepastian hukum.
Bahwa
berdasarkan uraian alasan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat
memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Nomor
539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak
hormat sebagai Direktur Bank BPD Jateng Budi Wardoyo ,S.H
3.
Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak
Penggugat selaku Direktur Bank BPD Jateng sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Menimbang,
bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan
eksepsi/tangkisan dipersidangan demikian pula terhadap eksepsi tersebut telah
dijawab oleh Penggugat di Persidangan sebagaimana terlampir dalam berita acara
persidangan.
Menimbang,
bahwa Tergugat telah memberikan jawabannya tertanggal 31 Oktober 2012, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Adapun
dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat
dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.
Bahwa dalam posita 8 (delapan) surat gugatan adalah tidak benar
karena pada saat mengeluarkan SK No. 539/449/Kep/2012 atas pemberhentian Penggugat dalam perkara
nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya, Tergugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya tidak secara sepihak mengeluarkan KTUN tersebut,
akan tetapi berdasarkan pertimbangan bersama Dewan Pengawas, hal ini dijalankan
sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2011 yang menjelaskan Anggota Direksi yang diduga melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c, huruf d dan
huruf e diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas usul Dewan
Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas saham-saham
berdasarkan usul RUPS;
3.
Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat menyebutkan tidak
melakukan tindakan apapaun berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 sehingga diberhentikan dari jabatannya. Namun
berdasarkan laporan keuangan yang diakukan oleh Dewan Pengawas ditemukan
kerugian yang disebabkan oleh tindakan penggugat. Sehingga dalam Penggugat
tidak dengan baik menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan apa yang
ditentukan dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011;
4.
Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat menyebutkan tidak pernah memberikan
pemberhentian sementara sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat (2) Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011, namun berdasarkan surat keputusan Bupati No
0244/Kep./IX/2012 telah di terbitkan sebelumnya Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara tertanggal 26 Agustus 2012 kepada Direktur Bank BPD Karanganyar.
Bahwa berdasarkan
uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon
kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya
berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.
Menerima Eksepsi Tergugat
2.
Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Menimbang,
bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut diatas Penggugat menyampaikan replik
tertanggal 7 November 2012 dan selanjutnya Tergugat telah pula menyampaikan
duplik tertanggal 14 November 2012 sebagaimana termuat dalam berita acara
persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini;
-----------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Penggugat untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya telah mengajukan
bukti-bukti tertulis berupa foto copy yang telah dibubuhi materai cukup dan
telah di cocokan sesuai dengan aslinya di persidangan, bertanda P.I sebagai berikut:
------------------------------
- Copy Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 pemberhentian dengan tidak hormat.
Menimbang ,
bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah di persidangan, masing-masing sebagai berikut;
--------------------------------------------------------------------------
- Saksi I: Nurhuda Adi Setiawan, S.H.,M.H
Umur 30 tahun,
pekerjaan Sebagai Dosen Tata Negara di Universitas Muhammadiyah Surakarta ,
yang beralamat di Jalan Monginsidi No.12 Surakarta, Agama Islam, menerangkan
pada pokonya sebagai berikut: ---------------------
Bahwa menurut ilmu
tata Negara mekanisme pemberhentian yang
dilakukan saudara tergugat kepada saudara penggugat tidak sesuai dengan
peraturan perundangan , dalam hal Ini perda kab karanganyar nomor 2 tahun 2011.Dalam pasal 51 disebutkan
Direksi berhenti karena :
·
Masa jabatannya berakhir; dan,
·
meninggaI dunia.
Anggota Direksi
dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS karena:
·
permintaan sendiri;
·
reorganisasi;
·
melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank
Karanganyar;
·
melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan
dengan kepentingan Daerah atau Negara;
·
tidak melaksanakan tugasnya secara wajar dan
·
tidak memenuhi syarat sebagai anggota Direksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
bahwa
seharusnya menurut Perda BPR No 2 tahun 2011 apabila memang ada anggota direksi
yang melakukan tindakan seperti yang disebutkan dalam pasal 51 tadi Anggota
Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;,melakukan tindakan atau bersikap
yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,tidak melaksanakan
tugasnya secara wajar maka diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas
usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas
saham-saham berdasarkan usul RUPS.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
Bupati selaku RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
disertai alasan-alasannya.
Menimbang bahwa Tergugat mengajukan 1
(satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di
persidangan,masing-masing sebagai berikut:
1.
SAKSI II: PERDANA ROHMAT NUGRAHA, S.E.,MM
Umur 40 tahun, pekerjaan Dewan Pengawas
BPR Karanganyar, alamat jalan Anggur No.27 Colomadu, kab. Karanganyar, agama
islam. Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa prosedur pemberhentian tidak
menyalahi prosedur. Ketika saudara penggugat menjabat sebagai Direktur Utama
BPR Karanganyar yang juga sebagai instansi tempat saya bekerja, yang saya
ketahui bahwa selama ini saudara penggugat mempunyai kinerja yang baik dalam
pekerjaanya,tetapi ada satu kesalahan fatal yang dilakukan penggugat. Yaitu
berdasarkan laporan keuangan yang dilakukan oleh kami sebagai dewan pengawas,
ditemukan kerugian yang disebabkan oleh tindakan penggugat.
Bahwa berdasarkan laporan keuangan pada tanggal 30 ausgust 2012
ditemukan kerugian sebesar 1 Milyar diakibatkan oleh kerugian penggugat.
Bahwa Tindakannya yang merugikan
akibat penggugat yang menyetujui proyek penanaman saham yang mana diharapkan
BPR mendapatkan keuntungan, namun justru akhirnya instansi kami mengalami
kerugian.
Bahwa Tidak benar atas pernyataan
kuasa hukum penggugat terkait secara sepihak dengan tergugat mengadakan
pertimbangan dan langsung memberhentikan penggugat, karena pada sidang
dewan pengawas yang diselenggarakan pada tgl 30 juli 2012 kami selaku dewan
pengawas telah memberikan surat peringatan kepada direksi berupa pemberitahuan
untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap direksi, namun penggugat tidak
menanggapi pemberitahuan dari kami selaku dewan
pengawas sehingga dewan pengawas dan tergugat langsung melakukan tindakan berupa pemberhentian sementara pada
tanggal 26 agustus 2012 .
Menimbang, bahwa pada akhir
pemeriksaan persidangan, kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan
masing-masing untuk Penggugat tanggal
dan untuk Tergugat tertanggal .......... sebagaimana termuat dalam
berita acara persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam
putusan ini; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
segala hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan persiapan dan
persidangan maupun di dalam putusan ini oleh Majelis dianggap telah cukup, maka
selanjutnya Majelisakan memutus perkara ini dengan pertimbangan hukum sebagai
berikut: --------
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;
---------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan
Penggugat tersebut pihak Tergugat telah memberikan jawaban yang selengkapnya
sebagaimana termuat dalam jawaban Tergugat tanggal 24 Oktober 2012;
-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak yang
berperkara, Majelis Hakim telah mempeoleh fakta-fakta hukum yang secara kronologis
pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------
1.
Bahwa Penggugat semula
adalah Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Yang
berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144 Karanganyar;----------------
2.
Bahwa Tergugat pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan
Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang “Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat”, dimana dalam surat tersebut telah memutuskan “Memberhentikan”
Penggugat dengan tidak hormat sebagai “ Direktur Bank Daerah Kabupaten
Karanganyar”; (bukti P1);
--------------------------
3.
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berdasarkan Pasal 48
angka 1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011
tentang PD. BPR Bank Karanganyar dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai
Direktur, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan;
4.
Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan
sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan
lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh
Tergugat;
5.
Bahwa Penggugat adalah seorang suami yang masih harus menghidupi
kebutuhan persalinan istrinya dan kebutuhan kuliah kelima orang anaknya
sehingga dalam hal ini Penggugat merasa dirugikan dengan dikeluarkannya KTUN
oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan
demikian yang masih menjadi perbantahan oleh para pihak sehingga menurut hemat
Majelis Hakim harus dibuktikan kebenarannya adalah sebagai berikut:
----------------------
Dalil Penggugat yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Surat
Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat, sebagai bertentangan dengan Peraturan Perungang-undangan Yang Berlaku
karena pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan tersebut
tidak didasarkan atas fakta yang benar(pasal 53 ayat (2) a Perda Kabupaten
Karanganyar nomor 2 tahun 2011); ----------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa yang menjadi
obyek sengketa dalam perkara ini pada pokoknya adalah Surat Keputusan Tergugat
tersebt diatas, yang menurut dalil Penggugat bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dalil
gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat telah mengajukan dalil bantahan yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan tersebut
sudah benar dan sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (3) Perda
PD.BPR bank Karanganyar No.2 Tahun 2011;--------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah Surat
Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa dimaksud bertentangan atau tidak
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang menurut dalil Penggugat
karena pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan tersebut
tidak didasarkan fakta yang benar, ataukah Surat Keputusan dimaksud dapat
dinilai telah memenuhi salah satu Ketentuan dalam Pasal 53 ayat ( 1 dan 2 ) Perda
PD. BPR Bank Karanganyar No. 2 Tahun 2011 Majelis mempertimbangkannya
berdasarkan fakta-fakta sebagai
berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi
Penggugat pada pokoknya dinyatakan :
-----------------------------------------------------
menurut ilmu
tata Negara mekanisme pemberhentian yang
dilakukan saudara tergugat kepada saudara penggugat tidak sesuai dengan
peraturan perundangan , dalam hal Ini perda kab karanganyar nomor 2 tahun 2011.Dalam pasal 51 disebutkan
Direksi berhenti karena :
·
Masa jabatannya berakhir; dan,
·
meninggaI dunia.
Anggota Direksi
dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS karena:
·
permintaan sendiri;
·
reorganisasi;
·
melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank
Karanganyar;
·
melakukan tindakan atau bersikap yang
bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
·
tidak melaksanakan tugasnya secara wajar dan
·
tidak memenuhi syarat sebagai anggota Direksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
seharusnya menurut
Perda BPR No 2 tahun 2011 apabila memang ada anggota direksi yang melakukan
tindakan seperti yang disebutkan dalam pasal 51 tadi Anggota Direksi
yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;,melakukan tindakan atau bersikap
yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,tidak melaksanakan
tugasnya secara wajar maka diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas
usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas
saham-saham berdasarkan usul RUPS.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
Bupati selaku RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
disertai alasan-alasannya.
1. Bahwa sdr
Tergugat terbukti bersalah, yaitu melakukan cacat prosedural di dalam
mengeluarkan Surat keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2
September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat;----------------------
2. Bahwa akibat
dari kelalaian tindakan tergugat, Penggugat Bahwa Penggugat mengalami kerugian
materiil berdasarkan Pasal 48 angka 1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dimana
Penggugat kehilangan gaji sebagai Direktur, tunjangan istri dan anak, dan
tunjangan jabatan;
3. Bahwa
Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur
berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang
dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;----------------------------------
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Nomor
539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak
hormat, terhitung rnulai
tanggal ditetapkan ;------------------------------------------ --------------------
3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi status
dan hak hak Penggugat selaku Direksi Bank BPR karanganyar dengan berdasarkan
pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk mernbayar biaya
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah);------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabava pada-hari : Rabu, tanggal 5
Desember 2012 oleh kami : ANDHIKA DELLA PERMANA PUTRA ,S.H.,M.H sebagai Ketua
Majelis RETA HARDIYANTI , SH dan ARDHI SATRIA K, S.H masing-masing sebagai
Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dalm sidang yang
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dibantu oleh WIJANARKO, S.H selaku
Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Tergugat atau Kuasanya dan Penggugat atau
Kuasanya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. RETA
HARDIYANTI, S.H ANDHIKA
DELLA PERMANA PUTRA, S.H.,MH
2. ARDHI SATRIA K, S.H
PANITERA PENGGANTI
WIJANARKO ,
SH
Perincian biaya perkara :
1.
Redaksi
………………….. Rp. 10.000,-
2.
Materai
…………………... Rp. 3.000,-
3.
Kepaniteran ……………... Rp.
50.000,-
Jumlah ………………… Rp. 63.000,-
(
Enam puluh tiga ribu rupiah )
ARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU KULIAH SAYA GAN...
BalasHapus