Selasa, 22 Oktober 2013

Putusan


PUTUSAN
Nomor: 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan akhir sebagai berikut dalam perkara antara: --------------------

BUDI WARDOYO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan: Direktur BPD Kabupaten Karanganyar, Beralamat di Desa Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: MUHAMMAD MARISFIAN N, S.H , Advokat dan Pengacara, berkantor di Jalan Slamet Riyadi No.28 Surakarta , Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Oktober 2012, sebagai PENGGUGAT; -------------------

                                                     Melawan:
                                                   
Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd, M.Hum, berkedudukan di Jalan lawu Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : YUDI AJENG WIRATIH , S.H , Advokat dan pengacara, berkantor di Jalan Manahan No.32 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 5 Oktober 2012, sebagai TERGUGAT;---------------
                                                   
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut; ---------------------------------------------
Telah membaca: --------------------------------------------------------------------------
1.      Surat gugatan tertanggal 10 Oktober 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 11 Oktober 2012 Register Perkara No. Nomor: 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY sebagaimana telah diperbaiki pada tanggal 24 Oktober 2012; ------------------------------------------
2.      Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 17 Oktober 2012 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
3.      Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 17 Oktober 2012 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY tentang hari Pemeriksaan Persiapan; -------
4.      Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 24 Oktober 2012  156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY tentang hari Sidang; ---------------------------
5.      Berita-berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Persidangan, serat surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berhububngan dengan perkara ini; ---------------

                             TENTANG DUDUK PERKARANYA:

1.      Bahwa Penggugat semula adalah Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144 Karanganyar;
2.      Bahwa riwayat pekerjaan Penggugat adalah : (1) Pada Tahun 2003 sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kab. Karanganyar, (2) Pada Tahun 2007 sebagai Kepala BAPPEDA Kab. Karanganyar, dan (3) Sejak tanggal 2 September 2010 sebagai Direktur BPD Kabupaten Karanganyar;
3.      Bahwa Tergugat pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang “Pemberhentian Dengan Tidak Hormat”, dimana dalam surat tersebut telah memutuskan “Memberhentikan” Penggugat dengan tidak hormat sebagai “ Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar”;
4.      Bahwa hak-hak Penggugat sebagai direktur dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5.      Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berdasarkan Pasal 48 angka 1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Direktur, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan;
6.      Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
7.      Bahwa Penggugat adalah seorang suami yang masih harus menghidupi kebutuhan persalinan istrinya dan kebutuhan kuliah kelima orang anaknya sehingga dalam hal ini Penggugat merasa dirugikan dengan dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
8.      Bahwa Tergugat mengeluarkan SK Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas diri penggugat secara sepihak pada tanggal 2 September 2012;
9.      Bahwa Penggugat tidak melakukan tindakan apapun seperti yang dijelaskan pada Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar sehingga tidak ada dasar yang dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya;
10.  Bahwa belum pernah diadakan sidang dewan pengawas bagi penggugat sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar; 
11.  Bahwa dasar pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada, disamping bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku ( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
12.  Bahwa Tergugat selaku Bupati tidak pernah memberikan pemberhentian sementara sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor  2 Tahun 2011;
13.  Bahwa oleh Karena keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat, oleh karena itu mohon kepada bapak ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan bahwa surat keputusan tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di batalkan;
14.  Bahwa mengingat status penggugat sebagai seorang pegawai, dan dengan berdasarkan pasal 97 ayat 11 UU NO. 5 tahun 1986, maka Penggugat berhak mendapat rehabilitasi atas status dan hak-hak Penggugat;
15.  Bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas kepastian hukum. 
Bahwa berdasarkan uraian alasan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Direktur Bank BPD Jateng Budi Wardoyo ,S.H
3.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak Penggugat selaku Direktur Bank BPD Jateng sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi/tangkisan dipersidangan demikian pula terhadap eksepsi tersebut telah dijawab oleh Penggugat di Persidangan sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan.
Menimbang, bahwa Tergugat telah memberikan jawabannya tertanggal 31 Oktober 2012, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Adapun dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.      Bahwa dalam posita 8 (delapan) surat gugatan adalah tidak benar karena pada saat mengeluarkan SK No. 539/449/Kep/2012  atas pemberhentian Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya, Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya tidak secara sepihak mengeluarkan KTUN tersebut, akan tetapi berdasarkan pertimbangan bersama Dewan Pengawas, hal ini dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas saham-saham berdasarkan usul RUPS;
3.      Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat menyebutkan tidak melakukan tindakan apapaun berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 sehingga diberhentikan dari jabatannya. Namun berdasarkan laporan keuangan yang diakukan oleh Dewan Pengawas ditemukan kerugian yang disebabkan oleh tindakan penggugat. Sehingga dalam Penggugat tidak dengan baik menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011; 
4.      Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat  menyebutkan tidak pernah memberikan pemberhentian sementara sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011, namun berdasarkan surat keputusan Bupati No 0244/Kep./IX/2012 telah di terbitkan sebelumnya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tertanggal 26 Agustus 2012  kepada Direktur Bank BPD Karanganyar.

      Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menerima Eksepsi Tergugat
2.      Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)

Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut diatas Penggugat menyampaikan replik tertanggal 7 November 2012 dan selanjutnya Tergugat telah pula menyampaikan duplik tertanggal 14 November 2012 sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy yang telah dibubuhi materai cukup dan telah di cocokan sesuai dengan aslinya di persidangan, bertanda P.I  sebagai berikut: ------------------------------
  1. Copy Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 pemberhentian dengan tidak hormat.

Menimbang , bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, masing-masing sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------

  1. Saksi I: Nurhuda Adi Setiawan, S.H.,M.H
Umur 30 tahun, pekerjaan Sebagai Dosen Tata Negara di Universitas Muhammadiyah Surakarta , yang beralamat di Jalan Monginsidi No.12 Surakarta, Agama Islam, menerangkan pada pokonya sebagai berikut: ---------------------
Bahwa menurut ilmu tata Negara mekanisme pemberhentian  yang dilakukan saudara tergugat kepada saudara penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundangan , dalam hal Ini perda kab karanganyar  nomor 2 tahun 2011.Dalam pasal 51 disebutkan Direksi berhenti karena :
·         Masa jabatannya berakhir; dan,
·         meninggaI dunia.
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS karena:
·         permintaan sendiri;
·         reorganisasi;
·         melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
·         melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
·         tidak melaksanakan tugasnya secara wajar  dan
·         tidak memenuhi syarat sebagai anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
            bahwa seharusnya menurut Perda BPR No 2 tahun 2011 apabila memang ada anggota direksi yang melakukan tindakan seperti yang disebutkan dalam pasal 51 tadi Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;,melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,tidak melaksanakan tugasnya secara wajar maka diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas saham-saham berdasarkan usul RUPS.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Bupati selaku RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.

Menimbang bahwa Tergugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan,masing-masing sebagai berikut:

1.      SAKSI II: PERDANA ROHMAT NUGRAHA, S.E.,MM
Umur 40 tahun, pekerjaan Dewan Pengawas BPR Karanganyar, alamat jalan Anggur No.27 Colomadu, kab. Karanganyar, agama islam. Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
            Bahwa prosedur pemberhentian tidak menyalahi prosedur. Ketika saudara penggugat menjabat sebagai Direktur Utama BPR Karanganyar yang juga sebagai instansi tempat saya bekerja, yang saya ketahui bahwa selama ini saudara penggugat mempunyai kinerja yang baik dalam pekerjaanya,tetapi ada satu kesalahan fatal yang dilakukan penggugat. Yaitu berdasarkan laporan keuangan yang dilakukan oleh kami sebagai dewan pengawas, ditemukan kerugian yang disebabkan oleh tindakan penggugat.
            Bahwa berdasarkan laporan keuangan pada tanggal 30 ausgust 2012 ditemukan kerugian sebesar 1 Milyar diakibatkan oleh kerugian penggugat.
            Bahwa Tindakannya yang merugikan akibat penggugat yang menyetujui proyek penanaman saham yang mana diharapkan BPR mendapatkan keuntungan, namun justru akhirnya instansi kami mengalami kerugian.
            Bahwa Tidak benar atas pernyataan kuasa hukum penggugat terkait secara sepihak dengan tergugat mengadakan pertimbangan dan langsung memberhentikan penggugat, karena pada sidang dewan pengawas yang diselenggarakan pada tgl 30 juli 2012 kami selaku dewan pengawas telah memberikan surat peringatan kepada direksi berupa pemberitahuan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap direksi, namun penggugat tidak menanggapi pemberitahuan dari kami selaku dewan  pengawas sehingga dewan pengawas dan tergugat langsung melakukan  tindakan berupa pemberhentian sementara pada tanggal 26 agustus 2012  .

Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan persidangan, kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan masing-masing untuk Penggugat tanggal  dan untuk Tergugat tertanggal .......... sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------

Menimbang, bahwa berdasarkan segala hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan persiapan dan persidangan maupun di dalam putusan ini oleh Majelis dianggap telah cukup, maka selanjutnya Majelisakan memutus perkara ini dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: --------

                          TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas; ---------------------

Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah memberikan jawaban yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam jawaban Tergugat tanggal 24 Oktober 2012; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, Majelis Hakim telah mempeoleh fakta-fakta hukum yang secara kronologis pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------
1.       Bahwa Penggugat semula adalah Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144 Karanganyar;----------------
2.      Bahwa Tergugat pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang “Pemberhentian Dengan Tidak Hormat”, dimana dalam surat tersebut telah memutuskan “Memberhentikan” Penggugat dengan tidak hormat sebagai “ Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar”; (bukti P1); --------------------------
3.      Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berdasarkan Pasal 48 angka 1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Direktur, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan;
4.      Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
5.      Bahwa Penggugat adalah seorang suami yang masih harus menghidupi kebutuhan persalinan istrinya dan kebutuhan kuliah kelima orang anaknya sehingga dalam hal ini Penggugat merasa dirugikan dengan dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;


Menimbang, bahwa dengan demikian yang masih menjadi perbantahan oleh para pihak sehingga menurut hemat Majelis Hakim harus dibuktikan kebenarannya adalah sebagai berikut: ----------------------

Dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat, sebagai bertentangan dengan Peraturan Perungang-undangan Yang Berlaku karena pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan tersebut tidak didasarkan atas fakta yang benar(pasal 53 ayat (2) a Perda Kabupaten Karanganyar nomor 2 tahun 2011); ----------------------------

DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini pada pokoknya adalah Surat Keputusan Tergugat tersebt diatas, yang menurut dalil Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat telah mengajukan dalil bantahan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan tersebut sudah benar dan sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (3) Perda PD.BPR bank Karanganyar No.2 Tahun 2011;--------------------------------------

Menimbang, bahwa apakah Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa dimaksud bertentangan atau tidak dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang menurut dalil Penggugat karena pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan tersebut tidak didasarkan fakta yang benar, ataukah Surat Keputusan dimaksud dapat dinilai telah memenuhi salah satu Ketentuan dalam Pasal 53 ayat ( 1 dan 2 ) Perda PD. BPR Bank Karanganyar No. 2 Tahun 2011 Majelis mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Penggugat  pada pokoknya dinyatakan : -----------------------------------------------------
menurut ilmu tata Negara mekanisme pemberhentian  yang dilakukan saudara tergugat kepada saudara penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundangan , dalam hal Ini perda kab karanganyar  nomor 2 tahun 2011.Dalam pasal 51 disebutkan Direksi berhenti karena :
·         Masa jabatannya berakhir; dan,
·         meninggaI dunia.
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS karena:
·         permintaan sendiri;
·         reorganisasi;
·         melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
·         melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
·         tidak melaksanakan tugasnya secara wajar  dan
·         tidak memenuhi syarat sebagai anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
seharusnya menurut Perda BPR No 2 tahun 2011 apabila memang ada anggota direksi yang melakukan tindakan seperti yang disebutkan dalam pasal 51 tadi Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;,melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,tidak melaksanakan tugasnya secara wajar maka diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas saham-saham berdasarkan usul RUPS.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Bupati selaku RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
1.      Bahwa sdr Tergugat terbukti bersalah, yaitu melakukan cacat prosedural di dalam mengeluarkan Surat keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat;----------------------
2.      Bahwa akibat dari kelalaian tindakan tergugat, Penggugat Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berdasarkan Pasal 48 angka 1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Direktur, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan;
3.      Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;

MENGADILI:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2.      Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat, terhitung rnulai tanggal ditetapkan ;------------------------------------------ --------------------
3.      Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi status dan hak hak Penggugat selaku Direksi Bank BPR karanganyar dengan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------
4.      Menghukum Tergugat untuk mernbayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah);------------------------------------

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabava pada-hari : Rabu, tanggal 5 Desember 2012 oleh kami : ANDHIKA DELLA PERMANA PUTRA ,S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis RETA HARDIYANTI , SH dan ARDHI SATRIA K, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dalm sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dibantu oleh WIJANARKO, S.H selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Tergugat atau Kuasanya dan Penggugat atau Kuasanya;
HAKIM ANGGOTA,                                 HAKIM KETUA,

1.  RETA HARDIYANTI, S.H                  ANDHIKA DELLA PERMANA PUTRA, S.H.,MH

2.    ARDHI SATRIA K, S.H 


PANITERA PENGGANTI

 WIJANARKO , SH
Perincian biaya perkara :
1.        Redaksi …………………..                     Rp.   10.000,-
2.        Materai …………………...                     Rp.    3.000,-
3.        Kepaniteran ……………...                      Rp. 50.000,-
       Jumlah …………………                         Rp. 63.000,-
       ( Enam puluh tiga ribu rupiah )

1 komentar: