SKENARIO
SIDANG PPTUN
KELOMPOK
1
SIDANG I
Panitera
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo
selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari
ini Rabu, 24 Oktober 2012 segera dimulai.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin diperintahkan
berdiri.
|
(Majelis
Hakim memasuki ruang persidangan)
|
||
Panitera
|
:
|
Hadirin dimohon duduk kembali
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 24 Oktober
2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Kepada Petugas diperintahkan untuk memanggil pihak Penggugat dan
Tergugat.
|
Petugas
|
:
|
Kepada Penggugat dan Tergugat diperintahkan untuk memasuki ruang
persidangan.
|
(Kuasa
Hukum Penggugat di sebelah kiri Majelis hakim dan Kuasa Hukum Tergugat di
sebelah kanan Majelis Hakim
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Berdasarkan keputusan sidang
dismisal yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa
perkara diterima dan masuk dalam kompetensi absolut dari Peradilan Tinggi Tata
Usaha Negara, maka dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan acara
biasa, dengan agenda pemeriksaan para
pihak.”
Saudara Penggugat, dalam persidangan ini apakah saudara bertindak
sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum ?
|
Penggugat
|
:
|
Dalam perkara ini saya telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum saya,
dan Kuasa Hukum saya akan mewakili saya untuk
beracara di Persidangan hingga perkara ini selesai, Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara Kuasa hukum Penggugat, diperintahkan untuk menyerahkan surat
kuasa khusus dan ijin praktik beracara saudara.
(Kuasa Hukum Penggugat maju ke meja Majelis Hakim)
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim akan menanyakan identitas
sah saudara terlebih dahulu.
Nama?
|
KHP
|
:
|
Muhammad
Marisfian N, S.H
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Alamat?
|
KHP
|
:
|
Jalan
Slamet Riyadi No.28 Surakarta
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara Tergugat, dalam persidangan ini apakah saudara bertindak
sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum ?
|
Tergugat
|
:
|
Dalam perkara ini saya telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum saya,
dan Kuasa Hukum saya akan mewakili saya untuk
beracara di Persidangan hingga perkara ini selesai, Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara Kuasa hukum Tergugat, diperintahkan untuk menyerahkan surat
kuasa khusus dan ijin praktik beracara saudara.
(Kuasa Hukum Tergugat maju ke meja Majelis Hakim)
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim akan menanyakan identitas
sah saudara terlebih dahulu.
Nama?
|
KHT
|
:
|
Yudi
Ajeng Wiratih SH.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Alamat?
|
KHT
|
:
|
Jalan
Manahan No.32 Surakarta
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Apakah
saudara telah menerima salinan surat gugatan?
|
KHT
|
:
|
Sudah
Majelis Hakim.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Apakah
saudara telah memahami isinya?
|
KHT
|
:
|
Sudah
Majelis Hakim.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Sehubungan
dengan gugatan Penggugat yang telah dilakukan perbaikan dalam sidang
persiapan, di mohon kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk
menyerahkan surat gugatan kepada Majelis Hakim.
Untuk
selanjutnya kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat untuk
membacakan gugatannya.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Atas
gugatan yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum penggugat tersebut, apakah Kuasa
Hukum Tergugat telah siap mengajukan Jawaban Gugatan?
|
KHT
|
:
|
Atas
gugatan yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat kami selaku Kuasa Hukum
tergugat telah siap untuk mengajukan Jawaban Gugatan.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Jika
sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk
menyerahkan Jawaban gugatan kepada Majelis Hakim.
Untuk
selanjutnya kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat untuk
membacakan jawaban gugatannya.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Atas
Jawaban Gugatan yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Tergugat tersebut,
apakah pihak Penggugat akan mengajukan Replik?
|
KHP
|
:
|
Ya,
Majelis
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Kapan
saudara siap?
|
KHP
|
:
|
Kami
meminta waktu 1 minggu, Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Oleh
karena pihak Penggugat akan mengajukan Replik, sidang ditunda satu minggu
untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyiapkan Replik-nya.
Sidang
hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembacaan
Replik dari Penggugat, oleh karena itu sidang ditunda pada …
(menoleh
ke Panitera)
|
Panitera
|
:
|
Rabu, 31
Oktober 2012, Majelis
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Rabu,
31 Oktober 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal
tersebut tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang
ditutup.
(Ketok
3x)
|
SIDANG
II
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 31 Oktober
2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini adalah
memberikan kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengajukan Replik.
Apakah Kuasa Hukum Penggugat telah siap untuk mengajukan
Replik?
|
KHP
|
:
|
Sudah
Majelis Hakim.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Jika
sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk menyerahkan
Replik saudara.
|
(KHP
menyerahkan salinan Replik kepada Hakim Ketua dan pihak Penggugat)
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Untuk
selanjutnya atas nama Ketua Majelis Hakim mohon kepada Kuasa
Hukum Penggugat untuk membacakan Replik.
|
(KHP
membacakan replik)
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara
Kuasa Hukum Tergugat, apakah saudara akan mengajukan Duplik Atas Replik yang
telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat tersebut,?
|
KHT
|
:
|
Ya,
Majelis
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Kapan
saudara siap?
|
KHT
|
:
|
Kami
meminta waktu 2 minggu, Majelis.
|
KHP
|
:
|
Keberatan
Majelis Hakim. Kami rasa waktu 1 minggu merupakan waktu yang sudah sangat
cukup untuk menyusun Duplik.
|
KHT
|
:
|
Keberatan
majelis, Kami meminta waktu 2 minggu karena kami harus lebih mempelajari
Replik dari pihak Penggugat untuk mengajukan Duplik, Majelis.
|
KHP
|
:
|
Kami
tetap keberatan Majelis, karena seperti yang telah kami bacakan tadi pada
intinya Replik yang kami susun sama dengan pokok gugatan kami, Majelis. Pihak
Tergugat hanya akan memperlambat proses persidangan, Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Keberatan
diterima. Bagaimana pihak Tergugat?
|
KHT
|
:
|
Baik,
Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Untuk
memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk mengajukan duplik, maka sidang
ditunda 1 minggu.
Sidang
hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembacaan
Duplik dari Tergugat, oleh karena itu sidang ditunda pada …
(menoleh
ke Panitera)
|
Panitera
|
:
|
Rabu,
7 November 2012, Majelis
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Rabu,
7 November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal
tersebut tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang
ditutup.
(Ketok
3x)
|
SIDANG
III
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 7 November
2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini
adalah memberikan kesempatan bagi pihak Tergugat untuk mengajukan Duplik.
Apakah Kuasa Hukum Tergugat telah siap untuk mengajukan
Duplik?
|
KHT
|
:
|
Siap,
Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Jika
sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk
menyerahkan kepada Majelis Hakim.
|
(KHT
menyerahkan salinan Duplik kepada Hakim Ketua dan pihak Penggugat)
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Untuk
selanjutnya atas nama Ketua Majelis Hakim mohon kepada Kuasa
Hukum Tergugat untuk membacakan Duplik.
|
(KHT
membacakan Duplik)
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Oleh
karena acara jawab menjawab sebagaimana telah dilakukan oleh para pihak telah
cukup, maka untuk mempersingkat waktu, Majelis Hakim memberi kesematan kepada
pihak Penggugat dan pihak Tergugat selama 1 minggu untuk mengajukan bukti
berupa surat-surat dan saksi dari para pihak
Sidang
hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembuktian
berupa surat baik dari pihak Penggugat maupun dari pihak Tegugat, oleh karena
itu sidang ditunda,untuk waktu dan tanggal saya serahkan kepada panitera?…
(menoleh
ke Panitera)
|
Panitera
|
:
|
Rabu, 14
November 2012, Majelis
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Rabu, 14
November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa
adanya surat panggilan dari Pengadilan telah dianggap resmi. Demikian sidang
ditutup.
(Ketok
3x)
|
SIDANG
IV
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 14 November
2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini
adalah memberikan kesempatan baik kepada pihak Penggugat maupun pihak
Tergugat untuk mengajukan bukti berupa surat-surat.
Saudara Kuasa Hukum Penggugat apakah saudara telah siap dengan bukti yang
akan saudara ajukan?
|
|
KHP
|
:
|
Kami siap, Majelis
|
|
Hakim Ketua
|
:
|
Kepada pihak Penggugat untuk terlebih
dahulu mengajukan bukti berupa surat kepada Majelis Hakim.
|
|
(KHP menyerahkan bukti-bukti surat
kepada Majelis Hakim)
|
|||
Hakim Ketua
|
:
|
Kepada
pihak Tergugat untuk mengajukan bukti berupa surat kepada Majelis Hakim.
|
|
(KHT menyerahkan bukti-bukti surat
kepada Majelis Hakim)
|
|||
Hakim Ketua
|
:
|
Dengan adanya bukti berupa surat yang
telah diajukan, apakah pihak Penggugat dan pihak Tergugat akan mengajukan
saksi-saksi?
|
|
KHP
|
:
|
Kami pihak Penggugat akan mengajukan 1
orang saksi, Majelis.
|
|
KHT
|
:
|
Kami pihak Tergugat akan mengajukan 1
orang saksi, Majelis.
|
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Untuk
mempersingkat waktu, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihat Penggugat
dan Tergugat waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan didengar
keterangannya di persidangan.
Sidang
hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembuktian
berupa keterangan saksi dari pihak Penggugat dan Tergugat, oleh karena itu
sidang ditunda . untuk waktu dan tanggal saya serahkan kepada panitera?…
.....
(menoleh
ke Panitera)
|
|
Panitera
|
:
|
Rabu,
21 November 2012 , Majelis
|
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Rabu,
21 November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal
tersebut tanpa adanya surat panggilan dari Pengadilan. Demikian sidang
ditutup.
(Ketok
3x)
|
SIDANG V
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 21 November
2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti
yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini adalah mendengarkan
keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak.
Apakah pihak Penggugat telah siap menghadirkan saksinya-saksinya di
hadapan persidangan?
|
||||
KHP
|
:
|
Kami siap, Majelis
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Apakah saksi-saksi saat ini telah berada di pengadilan?
|
||||
KHP
|
:
|
Sudah, Majelis.
|
||||
|
|
(SAKSI PENGGUGAT)
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Kepada Petugas diperintahkan untuk menghadirkan saksi pertama dari
pihak penggugat
|
||||
Panitera
|
:
|
Saksi NURHUDA ADI SETYAWAN SH.MH diperintahkan memasuki ruangan sidang.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Saudara saksi diperintahkan untuk menyerahkan identitas saudara.
|
||||
(saksi menyerahkan identitas kepada hakim ketua)
|
||||||
Hakim Ketua
|
:
|
Sebelum mendengar kesaksian, saya akan menanyakan identitas saudara
terlebih dahulu.
Nama?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Nurhuda
Adi Setiawan, S.H.,M.H
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Umur
|
||||
Saksi I
|
:
|
30 tahun
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Pekerjaan?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Dosen Tata Negara di Universitas Muhammadiyah Surakarta
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Alamat?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Jalan Monginsidi No.12 Surakarta
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Agama?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Islam
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah saudara memiliki hubungan saudara dengan Penggugat?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Tidak Majelis Hakim
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Dengan Tergugat?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Juga tidak, majelis.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan dengan Pengugat?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Tidak Majelis Hakim
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Dengan Tergugat?
|
||||
Saksi I
|
:
|
tidak, Majelis Hakim
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah saudara dalam keadaan sehat?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Sehat Majelis.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah
saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Bersedia, Majelis Hakim.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Silahkan
Saudara berdiri.
(Saksi I berdiri)
Kepada petugas diperintahkan untuk menyumpah saksi.
|
||||
H. Anggota I
|
:
|
Saudara saksi ..........................silahkan mengikuti lafal yang
saya ucapkan.
WALLAHI, SAYA BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAKSI DIMUKA SIDANG BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Silahkan saudara saksi duduk kembali.
Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara
dan karena untuk itu saudara hanya diperintahkan memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya, apakah saudara bersedia?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Bersedia, Majelis Hakim.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apa yang saudara ketahui?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Saya
diminta untuk menjadi saksi dari pihak Penggugat.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah saudara mengenal Tergugat?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Tidak
,Majelis.
|
||||
Hakim Ketua
Saksi I
|
:
|
Apa yang saudara ketahuai tentang
pemberhentian direksi menurut PERDA BPR kabupaten karanganyar.
menurut ilmu tata Negara mekanisme
pemberhentian yang dilakukan saudara
tergugat kepada saudara penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundangan ,
dalam hal Ini perda kab karanganyar
nomor 2 tahun 2011.Dalam pasal 51 disebutkan
Direksi berhenti karena :
·
Masa jabatannya berakhir;
dan,
·
meninggaI dunia.
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS
karena:
·
permintaan sendiri;
·
reorganisasi;
·
melakukan tindakan yang
merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
·
melakukan tindakan atau
bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
·
tidak melaksanakan tugasnya
secara wajar dan
·
tidak memenuhi syarat sebagai
anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Hakim Anggota I, apakah ada pertanyaan untuk saksi? (tanya ke H.Angt
I)
|
||||
H. Anggt I
Saksi 1
Hakim Ketua
|
:
|
Ada Hakim Ketua.
(Hakim Anggota I tanya kepada saksi I)
Saudara menyebut bahwa mekanisme
pemberhentian terhadap penggugat yang dilakukan oleh tergugat tidak sesuai
dengan peraturan atau perundangan yang berlaku, seharusnya menurut anda
bagaimana mekanisme yang sesuai??
seharusnya menurut Perda BPR No 2 tahun
2011 apabila memang ada anggota direksi yang melakukan tindakan seperti yang
disebutkan dalam pasal 51 tadi Anggota Direksi yang
diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;,melakukan tindakan atau
bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,tidak
melaksanakan tugasnya secara wajar maka diberhentikan sementara oleh Bupati
selaku RUPS atas usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang
modalnya terdiri atas saham-saham berdasarkan usul RUPS.Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud Bupati selaku RUPS memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
bagaimana
hakim anggota satu,adakah pertanyaan lagi kepada saudara saksi atau sudah
cukup??
|
||||
H. Anggt I
Hakim ketua
H.aggta II
Hakim Ketua
KHP
Hakim Ketua
KHT
|
:
|
Cukup, Hakim Ketua terima kasih.
Bagaimana untuk hakim anggota II apakah ada pertanyaan?
Tidak ada Hakim Ketua.
Bagaimana kepada Kuasa Hukum Penggugat apakah ada pertanyaan untuk
saksi ?
Tidak majelis
Bagaimana kepada Kuasa Hukum Tergugat apakah ada pertanyaan untuk
saksi?
Tidak Majelis
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup,
apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara
bersedia untuk diperiksa lagi?
|
||||
Saksi I
|
:
|
Bersedia, Majelis Hakim.
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Terima kasih, silahkan Saudara mengambil kartu identitas saudara, dan
duduk ditempat yang telah disediaakan.
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Kepada Petugas diperintahkan untuk menghadirkan saksi II dari pihak
tergugat
|
||||
Panitera
|
:
|
Saksi PERDANA ROHMAT NUGRAHA SE.MM diperintahkan memasuki ruangan sidang.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Saudara saksi diperintahkan untuk menyerahkan identitas saudara.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Sebelum mendengar kesaksian, saya akan menanyakan identitas saudara
terlebih dahulu.
Nama?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Perdana rohmat Nugroho ,SE.MM
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Umur
|
||||
Saksi II
|
:
|
40 tahun,majelis
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Pekerjaan?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Dewan Pengawas BPR kabupaten karanganyar
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Alamat?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Jalan Anggur no . 27 , Colomadu, Karanganyar
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Agama?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Islam
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah saudara memiliki hubungan saudara dengan Penggugat/
|
||||
Saksi II
|
:
|
Tidak Majelis Hakim
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Dengan Tergugat?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Juga tidak, majelis.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan dengan Pengugat?
|
||||
Saksi II
|
:
|
iya, Majelis Hakim
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Dengan Tergugat?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Tidak, Majelis Hakim
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah saudara dalam keadaan sehat?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Sehat Majelis.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah
saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Bersedia, Majelis Hakim.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Silahkan
Saudara berdiri.
(Saksi II berdiri)
Kepada petugas diperintahkan untuk menyumpah saksi.
|
||||
H. Anggt II
|
:
|
Saudara saksi silahkan mengikuti
lafal yang saya ucapkan.
WALLAHI, SAYA BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAKSI DIMUKA SIDANG BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Silahkan saudara saksi duduk kembali.
Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara.
Apakah saudara saksi bersedia memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya?
|
||||
Saksi II
|
:
|
Bersedia, Majelis Hakim.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Apa yang saudara ketahui?
|
||||
Saksi II
Hakim ketua
Saksi II
|
:
|
Saya
diminta untuk menjadi saksi dari pihak tergugat.
Apakah
menurut saudara mekanisme pemberhentian tehadap penggugat yang dilakukan
pihak tergugat menyalahi prosedural?
Tidak majelis.
Ketika saudara penggugat menjabat sebagai Direktur Utama BPR Karanganyar yang
juga sebagai instansi tempat saya bekerja, yang saya ketahui bahwa selama ini
saudara penggugat mempunyai kinerja yang baik dalam pekerjaanya,tetapi ada
satu kesalahan fatal yang dilakukan penggugat. Yaitu berdasarkan laporan
keuangan yang dilakukan oleh kami sebagai dewan pengawas, ditemukan kerugian
yang disebabkan oleh tindakan penggugat.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan untuk saksi? (tanya ke H.Angt I)
|
||||
H. Anggt I
Saksi II
|
:
|
Ada Hakim Ketua.
Disini saudara saksi menyebutkan bahwa ada kerugian yang disebabkan oleh
tindakan penggugat. Bisakah saudara menjelaskan kerugian seperti apa ???
bahwa berdasarkan laporan keuangan pada tanggal
30 ausgust 2012 ditemukan kerugian sebesar 1 Milyar diakibatkan oleh kerugian
penggugat.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan untuk saksi? (tanya ke H.Angt II)
|
||||
H. Anggt II
Saksi II
|
:
|
Ada Hakim Ketua.
(Hakim Anggota II tanya kepada saksi II)
Tadi saudara saksi menyebutkan ada tindakan
penggugat yang merugikan instansi BPR Karanganyar. Bisa saudara menjelaskan
tindakan tersebut ??
Tindakannya yang merugikan akibat penggugat yang
menyetujui proyek penanaman saham yang mana diharapkan BPR mendapatkan keuntungan,
namun justru akhirnya instansi kami mengalami kerugian.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Kuasa Hukum Penggugat, apakah ada pertanyaan untuk saksi?
|
||||
KHP
|
:
|
Ada Majelis.
|
||||
Hakim Ketua
|
:
|
Silahkan.
|
||||
KHP
Saksi II
Hakim ketua
KHP
KHT
Hakim ketua
KHT
Saksi II
KHP
Hakim ketua
KHP
KHT
Hakim Ketua
KHT
KHP
Hakim Ketua
KHP
Hakim Ketua
KHP
Hakim Ketua
HK 1
Hakim Ketua
HK 2
Hakim Ketua
Saksi II
Hakim Ketua
|
:
|
Terima kasih.
Saudara saksi tergugat apakah benar saudara telah melakukan
pertimbangan kepada tergugat mengenai pemberhentian atas penggugat? (Tanya
kepada saksi II)
Benar, saya telah memberikan usul dan pertimbangan kepada tergugat
atas pemberhentian tergugat.
Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah jawaban dari saksi tergugat sudah cukup?
Belum yang mulia,disini terjadi keganjalan karena berdasarkan fakta
yang terjadi saudara saksi tergugat dalam menjalankan tugasnya menurut
kewenangan yang diberikan PERDA telah secara nyata-nyata mengabaikan pasal 27
huruf a dan b perda No.2 th 2008.yang dalam hal ini dewan pengawas mempunyai
wewenang memberi peringatan terlebih dahulu kepada direksi yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang sudah disetujui dan memeriksa
penggugat terlebih dahulu akan tetapi secara sepihak dengan tergugat
mengadakan pertimbangan dan langsung memberhentikan penggugat.
Keberatan yang mulia ,bolehkah saya bertanya kepada saksi dari pihak
saya sendiri?
Keberatan diterima…………………
Saudara saksi apakah benar atas pernyataan kuasa hukum penggugat
terkait secara sepihak dengan tergugat mengadakan pertimbangan dan langsung
memberhentikan penggugat?
Tidak, karena pada sidang dewan pengawas yang diselenggarakan pada tgl
26 Agustus 2012 kami selaku dewan pengawas telah memberikan surat peringatan
kepada direksi berupa pemberitahuan untuk menghadiri rapat dewan pengawas
pada tanggal 23 agustus 2012 dengan agenda pemeriksaan terhadap direksi dan
pemberhentian sementara, namun
penggugat tidak menanggapi pemberitahuan dari kami selaku dewan pengawas sehingga dewan pengawas dan
tergugat langsung melakukan tindakan
berupa pemberhentian tidak hormat pada
tanggal 2 septembers 2012 karena
dirasa kerugian akibat tindakan pengugat telah melampaui batas.
Keberatan yang mulia,
Keberatan diterima ………………………..
karena klien saya merasa tidak pernah menerima surat
pemberitahuan untuk diperiksa. Yang klien saya terima hanya adalah surat
penghentian direksi secara tidak hormat.jadi disini dapat disimpulkan bahwa
pemberhentian tersebut telah cacat secara procedural.
Keberatan Yang Mulia,..
Keberatan Diterima
Menurut pasal 53 ayat (3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
anggota Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap
menerima keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Jadi dalam hal ini
tidak dapat dikatakan cacat secara procedural. Karena dari pihak saksi tergugat yaitu sebagai anggota dewan
pengawas telah mengatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada
penggugat untuk diperiksa.
Keberatan yang mulia
Keberatan di tolak
Maaf yang mulia ijinkan saya
menutup statement terakhir sya.mohon yang mulia mengabulkannya.karena ini
terkait nasib klien sy yang haknya benar-benar perlu diperjuangkan.
Baik silahkan.,,
Bahwa perlu majelis hakim
mempertimbangkan terkait masa daluwarsa KTUN
karena antara dikeluarkannya pemberhentian sementara pada tgl 25 juli
2012 dengan KTUN pemberhentian secara tidak hormat pada tgl 2 september 2012
selisih waktu 38 hari jadi KTUN telah batal demi hokum hal ini didasarkan
atas bunyi pasal 53 ayat
(1)
Paling lambat 1 (satu) bulan
sejak pemberhentian sementara, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri
oleh anggota Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu)
bulan Dewan Pengawas belum melakukan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), surat pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan
melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Yang kemudian diperkuat dengan ayat (5) yaitu Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Direksi merupakan
tindak pidana, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.jadi dalam
konteks perkara ini tergugat tidak punya hak untuk mengeluarkan KTUN
pemberhentian dengan tidak hormat.
Cukup dari saya
majelis,terimakasih.........
bagaimana
hakim anggota satu,adakah pertanyaan lagi kepada saudara saksi atau sudah
cukup??
Tidak
yang mulia
bagaimana
hakim anggota dua,adakah pertanyaan lagi kepada saudara saksi atau sudah
cukup??
Saya
rasa cukup yang mulia
Saudara saksi tergugat untuk
sementara keterangan saudara kami anggap cukup, apabila pengadilan masih
memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk diperiksa lagi?
Bersedia majelis.
Terima
kasih, silahkan Saudara mengambil kartu identitas saudara, dan duduk ditempat
yang telah disediaakan.
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara penggugat dan Tergugat, acara pemeriksaan bukti-bukti sudah
dianggap cukup. Persidangan akan dilanjutkan dengan acara kesimpulan. Saudara
kuasa Hukum Penggugat, apakah Saudara akan mengajukan kesimpulan?
|
||||
KHP
|
:
|
Iya, Majelis hakim..
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara kuasa Hukum Tergugat, apakah Saudara akan mengajukan kesimpulan?
|
||||
KHT
|
:
|
Ya, majelis hakim.
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Kapan
saudara siap dengan kesimpulannya?
|
||||
KHT
|
:
|
Kami
meminta waktu 1 minggu, Majelis.
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Bagaimana
kuasa hukum penggugat?
|
||||
KHP
|
:
|
Baik, Majelis.
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Sidang
hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara kesimpulan
dari pihak Tegugat, oleh karena itu sidang ditunda …
(menoleh
ke Panitera)
|
||||
Panitera
|
:
|
Rabu, 28
November 2012, Majelis
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Rabu, 28
November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut
tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang ditutup.
(Ketok
3x)
|
||||
SIDANG
VI
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 28 November
2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan
kesimpulan.
Apakah pihak Tergugat telah siap dengan kesimpulan saudara?
|
||
KHT
|
:
|
Siap,
Majelis.
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Jika
sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum tergugat untuk
menyerahkan kepada Majelis Hakim.
|
||
(KHT
menyerahkan salinan kesimpulan kepada Hakim Ketua dan pihak Penggugat)
|
||||
Hakim
Ketua
|
:
|
Oleh
karena acara kesimpulan bagi para pihak telah selesai, maka Majelis Hakim
akan mengadakan musyawarah terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan.
Acara
sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis hakim.
Untuk
menyampaikan putusan, sidang akan ditunda 1 minggu sampai pada...
(menoleh ke Panitera)
|
||
Panitera
|
:
|
Rabu, 5
Desember 2012
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Rabu, 5
Desember 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut
tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang ditutup.
(Ketok
3x)
|
||
SIDANG
VII
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha
negara, dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 5 Desember
2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Sesuai yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini
pembacaan putusan majelis hakim.
Untuk itu saya minta kepada pihak Penggugat dan pihak tergugat untuk
mendengarkan dengan seksama.
|
(hakim ketua membacakan putusan)
|
||
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara kuasa hukum Penggugat, apakah anda telah mengerti isi
putusan tersebut?
|
KHP
|
:
|
Mengerti, Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara kuasa hukum Tergugat, apakah anda telah mengeti isi
putusan tersebut?
|
KHT
|
:
|
Mengerti, Majelis.
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Apabila Saudara Penggugat ataupun Tergugat tidak puas atas putusan
yang dijatuhkan, Saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi,
dalam tenggang waktu 14 hari semenjak putusan ini dibacakan atau diterima
salinannya oleh penggugat atau tergugat.
Bagaimana Saudara Penggugat?
|
KHP
|
:
|
Kami akan mempertimbangkannya, majelis hakim
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Bagaimana Saudara Tergugat?
|
KHT
|
:
|
Kami akan mempertimbangkannya, majelis hakim
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,
yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada
tingkat Banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT,
melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 5 Desember
2012 dengan ini dinyatakan ditutup.
(Ketok palu 3x)
|
Panitera
|
:
|
Majelis hakim meninggalkan ruang persidangan.
Hadirin diperintahkan untuk berdiri.
(majelis hakim keluar)
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Demikianlah proses persidangan pada acara pada tingkat banding
sengketa Tata Usaha negara dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTTUN.SBY,
antara antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar
selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 5 Desember 2012 dengan ini dinyatakan
selesai.
|
………THE
END………
ARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU KULIAH SAYA GAN...
BalasHapusmantap
BalasHapus