Selasa, 22 Oktober 2013

Skenario Sidang PP TUN


SKENARIO SIDANG PPTUN
KELOMPOK 1


SIDANG I

Panitera
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY, antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 24 Oktober 2012 segera dimulai.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin diperintahkan berdiri.
(Majelis Hakim memasuki ruang persidangan)
Panitera
:
Hadirin dimohon duduk kembali
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 24 Oktober 2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Kepada Petugas diperintahkan untuk memanggil pihak Penggugat dan Tergugat.
Petugas
:
Kepada Penggugat dan Tergugat diperintahkan untuk memasuki ruang persidangan.
(Kuasa Hukum Penggugat di sebelah kiri Majelis hakim dan Kuasa Hukum Tergugat di sebelah kanan Majelis Hakim
Hakim Ketua
:
Berdasarkan keputusan sidang dismisal yang telah dilaksanakan pada tanggal  17 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa perkara diterima dan masuk dalam kompetensi absolut dari Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan acara biasa,  dengan agenda pemeriksaan para pihak.”
Saudara Penggugat, dalam persidangan ini apakah saudara bertindak sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum ?
Penggugat
:
Dalam perkara ini saya telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum saya, dan Kuasa Hukum saya akan mewakili saya untuk beracara di Persidangan hingga perkara ini selesai, Majelis.
Hakim Ketua
:
Saudara Kuasa hukum Penggugat, diperintahkan untuk menyerahkan surat kuasa khusus dan ijin praktik beracara saudara.
(Kuasa Hukum Penggugat maju ke meja Majelis Hakim)
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim akan menanyakan identitas sah saudara terlebih dahulu.
Nama?
KHP
:
Muhammad Marisfian N, S.H
Hakim Ketua
:
Alamat?
KHP
:
Jalan Slamet Riyadi No.28 Surakarta
Hakim Ketua
:
Saudara Tergugat, dalam persidangan ini apakah saudara bertindak sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum ?
Tergugat
:
Dalam perkara ini saya telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum saya, dan Kuasa Hukum saya akan mewakili saya untuk beracara di Persidangan hingga perkara ini selesai, Majelis.
Hakim Ketua
:
Saudara Kuasa hukum Tergugat, diperintahkan untuk menyerahkan surat kuasa khusus dan ijin praktik beracara saudara.
(Kuasa Hukum Tergugat maju ke meja Majelis Hakim)
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim akan menanyakan identitas sah saudara terlebih dahulu.
Nama?
KHT
:
Yudi Ajeng Wiratih SH.
Hakim Ketua
:
Alamat?
KHT
:
Jalan Manahan No.32 Surakarta
Hakim Ketua
:
Apakah saudara telah menerima salinan surat gugatan?
KHT
:
Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua
:
Apakah saudara telah memahami isinya?
KHT
:
Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua
:
Sehubungan dengan gugatan Penggugat yang telah dilakukan perbaikan dalam sidang persiapan, di mohon kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk menyerahkan surat gugatan kepada Majelis Hakim.
Untuk selanjutnya kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat untuk membacakan gugatannya.

Hakim Ketua
:
Atas gugatan yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum penggugat tersebut, apakah Kuasa Hukum Tergugat telah siap mengajukan Jawaban Gugatan?
KHT
:
Atas gugatan yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat kami selaku Kuasa Hukum tergugat telah siap untuk mengajukan Jawaban Gugatan.
Hakim Ketua
:
Jika sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk menyerahkan Jawaban gugatan kepada Majelis Hakim.
Untuk selanjutnya kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat untuk membacakan jawaban gugatannya.

Hakim Ketua
:
Atas Jawaban Gugatan yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Tergugat tersebut, apakah pihak Penggugat akan mengajukan Replik?
KHP
:
Ya, Majelis
Hakim Ketua
:
Kapan saudara siap?
KHP
:
Kami meminta waktu 1 minggu, Majelis.
Hakim Ketua
:
Oleh karena pihak Penggugat akan mengajukan Replik, sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyiapkan Replik-nya.
Sidang hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembacaan Replik dari Penggugat, oleh karena itu sidang ditunda pada …
(menoleh ke Panitera)
Panitera
:
Rabu, 31 Oktober 2012, Majelis
Hakim Ketua
:
Rabu, 31 Oktober 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang ditutup.
(Ketok 3x)

SIDANG II
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 31 Oktober 2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini adalah memberikan kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengajukan Replik.
Apakah Kuasa Hukum Penggugat telah siap untuk mengajukan Replik?
KHP
:
Sudah Majelis Hakim.
Hakim Ketua
:
Jika sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk menyerahkan Replik saudara.
(KHP menyerahkan salinan Replik kepada Hakim Ketua dan pihak Penggugat)
Hakim Ketua
:
Untuk selanjutnya atas nama Ketua Majelis Hakim mohon kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk membacakan Replik.
(KHP membacakan replik)
Hakim Ketua
:
Saudara Kuasa Hukum Tergugat, apakah saudara akan mengajukan Duplik Atas Replik yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat tersebut,?
KHT
:
Ya, Majelis
Hakim Ketua
:
Kapan saudara siap?
KHT
:
Kami meminta waktu 2 minggu, Majelis.
KHP
:
Keberatan Majelis Hakim. Kami rasa waktu 1 minggu merupakan waktu yang sudah sangat cukup untuk menyusun Duplik.
KHT
:
Keberatan majelis, Kami meminta waktu 2 minggu karena kami harus lebih mempelajari Replik dari pihak Penggugat untuk mengajukan Duplik, Majelis.
KHP
:
Kami tetap keberatan Majelis, karena seperti yang telah kami bacakan tadi pada intinya Replik yang kami susun sama dengan pokok gugatan kami, Majelis. Pihak Tergugat hanya akan memperlambat proses persidangan, Majelis.
Hakim Ketua
:
Keberatan diterima. Bagaimana pihak Tergugat?
KHT
:
Baik, Majelis.
Hakim Ketua
:
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk mengajukan duplik, maka sidang ditunda 1 minggu.
Sidang hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembacaan Duplik dari Tergugat, oleh karena itu sidang ditunda pada …
(menoleh ke Panitera)
Panitera
:
Rabu, 7 November 2012, Majelis
Hakim Ketua
:
Rabu, 7 November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang ditutup.
(Ketok 3x)

SIDANG III
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 7 November 2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini adalah memberikan kesempatan bagi pihak Tergugat untuk mengajukan Duplik.
Apakah Kuasa Hukum Tergugat telah siap untuk mengajukan Duplik?
KHT
:
Siap, Majelis.
Hakim Ketua
:
Jika sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Majelis Hakim.
(KHT menyerahkan salinan Duplik kepada Hakim Ketua dan pihak Penggugat)
Hakim Ketua
:
Untuk selanjutnya atas nama Ketua Majelis Hakim mohon kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk membacakan Duplik.
(KHT membacakan Duplik)
Hakim Ketua
:
Oleh karena acara jawab menjawab sebagaimana telah dilakukan oleh para pihak telah cukup, maka untuk mempersingkat waktu, Majelis Hakim memberi kesematan kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat selama 1 minggu untuk mengajukan bukti berupa surat-surat dan saksi dari para pihak
Sidang hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembuktian berupa surat baik dari pihak Penggugat maupun dari pihak Tegugat, oleh karena itu sidang ditunda,untuk waktu dan tanggal saya serahkan kepada panitera?…
(menoleh ke Panitera)
Panitera
:
Rabu, 14 November 2012, Majelis
Hakim Ketua
:
Rabu, 14 November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa adanya surat panggilan dari Pengadilan telah dianggap resmi. Demikian sidang ditutup.
(Ketok 3x)

SIDANG IV
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 14 November 2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini adalah memberikan kesempatan baik kepada pihak Penggugat maupun pihak Tergugat untuk mengajukan bukti berupa surat-surat.
Saudara Kuasa Hukum Penggugat apakah saudara telah siap dengan bukti yang akan saudara ajukan?
KHP
:
Kami siap, Majelis

Hakim Ketua
:
Kepada pihak Penggugat untuk terlebih dahulu mengajukan bukti berupa surat kepada Majelis Hakim.

(KHP menyerahkan bukti-bukti surat kepada Majelis Hakim)

Hakim Ketua
:
Kepada pihak Tergugat untuk mengajukan bukti berupa surat kepada Majelis Hakim.

(KHT menyerahkan bukti-bukti surat kepada Majelis Hakim)

Hakim Ketua
:
Dengan adanya bukti berupa surat yang telah diajukan, apakah pihak Penggugat dan pihak Tergugat akan mengajukan saksi-saksi?

KHP
:
Kami pihak Penggugat akan mengajukan 1 orang saksi, Majelis.

KHT
:
Kami pihak Tergugat akan mengajukan 1 orang saksi, Majelis.

Hakim Ketua
:
Untuk mempersingkat waktu, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihat Penggugat dan Tergugat waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan didengar keterangannya di persidangan.
Sidang hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara pembuktian berupa keterangan saksi dari pihak Penggugat dan Tergugat, oleh karena itu sidang ditunda . untuk waktu dan tanggal saya serahkan kepada panitera?…
.....
(menoleh ke Panitera)
Panitera
:
Rabu, 21 November 2012 , Majelis
Hakim Ketua
:
Rabu, 21 November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa adanya surat panggilan dari Pengadilan. Demikian sidang ditutup.
(Ketok 3x)

SIDANG V
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PTTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 21 November 2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
 Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak.
Apakah pihak Penggugat telah siap menghadirkan saksinya-saksinya di hadapan persidangan?

KHP
:
Kami siap, Majelis

Hakim Ketua
:
Apakah saksi-saksi saat ini telah berada di pengadilan?

KHP
:
Sudah, Majelis.




(SAKSI PENGGUGAT)

Hakim Ketua
:
Kepada Petugas diperintahkan untuk menghadirkan saksi pertama dari pihak penggugat

Panitera
:
Saksi NURHUDA ADI SETYAWAN SH.MH diperintahkan memasuki ruangan sidang.

Hakim Ketua
:
Saudara saksi diperintahkan untuk menyerahkan identitas saudara.

(saksi menyerahkan identitas kepada hakim ketua)

Hakim Ketua
:
Sebelum mendengar kesaksian, saya akan menanyakan identitas saudara terlebih dahulu.
Nama?

Saksi I
:
Nurhuda Adi Setiawan, S.H.,M.H

Hakim Ketua
:
Umur

Saksi I
:
30 tahun

Hakim Ketua
:
Pekerjaan?

Saksi I
:
Dosen Tata Negara di Universitas Muhammadiyah Surakarta

Hakim Ketua
:
Alamat?

Saksi I
:
Jalan Monginsidi  No.12 Surakarta

Hakim Ketua
:
Agama?

Saksi I
:
Islam

Hakim Ketua
:
Apakah saudara memiliki hubungan saudara dengan Penggugat?

Saksi I
:
Tidak Majelis Hakim

Hakim Ketua
:
Dengan Tergugat?

Saksi I
:
Juga tidak, majelis.

Hakim Ketua
:
Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan dengan Pengugat?

Saksi I
:
Tidak Majelis Hakim

Hakim Ketua
:
Dengan Tergugat?

Saksi I
:
tidak, Majelis Hakim

Hakim Ketua
:
Apakah saudara dalam keadaan sehat?

Saksi I
:
Sehat Majelis.

Hakim Ketua
:
Apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara?

Saksi I
:
Bersedia, Majelis Hakim.

Hakim Ketua
:
Silahkan Saudara berdiri.
(Saksi I berdiri)
Kepada petugas diperintahkan untuk menyumpah saksi.

H. Anggota I
:
Saudara saksi ..........................silahkan mengikuti lafal yang saya ucapkan.
WALLAHI, SAYA BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAKSI DIMUKA SIDANG BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA.

Hakim Ketua
:
Silahkan saudara saksi duduk kembali.
Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara dan karena untuk itu saudara hanya diperintahkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, apakah saudara bersedia?

Saksi I
:
Bersedia, Majelis Hakim.

Hakim Ketua
:
Apa yang saudara ketahui?

Saksi I
:
Saya diminta untuk menjadi saksi dari pihak Penggugat.

Hakim Ketua
:
Apakah saudara mengenal Tergugat?

Saksi I
:
Tidak ,Majelis.

Hakim Ketua

Saksi I
:
Apa yang saudara ketahuai tentang pemberhentian direksi menurut PERDA BPR kabupaten karanganyar.
menurut ilmu tata Negara mekanisme pemberhentian  yang dilakukan saudara tergugat kepada saudara penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundangan , dalam hal Ini perda kab karanganyar  nomor 2 tahun 2011.Dalam pasal 51 disebutkan Direksi berhenti karena :
·         Masa jabatannya berakhir; dan,
·         meninggaI dunia.
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS karena:
·         permintaan sendiri;
·         reorganisasi;
·         melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
·         melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
·         tidak melaksanakan tugasnya secara wajar  dan
·         tidak memenuhi syarat sebagai anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Hakim Ketua
:
Hakim Anggota I, apakah ada pertanyaan untuk saksi? (tanya ke H.Angt I)

H. Anggt I





Saksi 1











Hakim Ketua
:
Ada Hakim Ketua.
(Hakim Anggota I tanya kepada saksi I)
Saudara menyebut bahwa mekanisme pemberhentian terhadap penggugat yang dilakukan oleh tergugat tidak sesuai dengan peraturan atau perundangan yang berlaku, seharusnya menurut anda bagaimana mekanisme yang sesuai??

seharusnya menurut Perda BPR No 2 tahun 2011 apabila memang ada anggota direksi yang melakukan tindakan seperti yang disebutkan dalam pasal 51 tadi Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;,melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,tidak melaksanakan tugasnya secara wajar maka diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas saham-saham berdasarkan usul RUPS.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Bupati selaku RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.

 bagaimana hakim anggota satu,adakah pertanyaan lagi kepada saudara saksi atau sudah cukup??

H. Anggt I
Hakim ketua
H.aggta II
Hakim Ketua
    
KHP
Hakim Ketua

KHT
:
Cukup, Hakim Ketua terima kasih.
Bagaimana untuk hakim anggota II apakah ada pertanyaan?
Tidak ada Hakim Ketua.
Bagaimana kepada Kuasa Hukum Penggugat apakah ada pertanyaan untuk saksi ?
Tidak majelis
Bagaimana kepada Kuasa Hukum Tergugat apakah ada pertanyaan untuk saksi?
Tidak Majelis


Hakim Ketua
:
Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk diperiksa lagi?

Saksi I
:
Bersedia, Majelis Hakim.

Hakim Ketua
:
Terima kasih, silahkan Saudara mengambil kartu identitas saudara, dan duduk ditempat yang telah disediaakan.

Hakim Ketua
:
Kepada Petugas diperintahkan untuk menghadirkan saksi II dari pihak tergugat

Panitera
:
Saksi PERDANA ROHMAT NUGRAHA SE.MM  diperintahkan memasuki ruangan sidang.

Hakim Ketua
:
Saudara saksi diperintahkan untuk menyerahkan identitas saudara.

Hakim Ketua
:
Sebelum mendengar kesaksian, saya akan menanyakan identitas saudara terlebih dahulu.
Nama?

Saksi II
:
Perdana rohmat Nugroho ,SE.MM

Hakim Ketua
:
Umur

Saksi II
:
 40 tahun,majelis

Hakim Ketua
:
Pekerjaan?

Saksi II
:
Dewan Pengawas BPR kabupaten karanganyar

Hakim Ketua
:
Alamat?

Saksi II
:
 Jalan Anggur no . 27 , Colomadu, Karanganyar

Hakim Ketua
:
Agama?

Saksi II
:
 Islam

Hakim Ketua
:
Apakah saudara memiliki hubungan saudara dengan Penggugat/

Saksi II
:
Tidak Majelis Hakim

Hakim Ketua
:
Dengan Tergugat?

Saksi II
:
Juga tidak, majelis.

Hakim Ketua
:
Apakah saudara memiliki hubungan pekerjaan dengan Pengugat?

Saksi II
:
iya, Majelis Hakim

Hakim Ketua
:
Dengan Tergugat?

Saksi II
:
Tidak, Majelis Hakim

Hakim Ketua
:
Apakah saudara dalam keadaan sehat?

Saksi II
:
Sehat Majelis.

Hakim Ketua
:
Apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara?

Saksi II
:
Bersedia, Majelis Hakim.

Hakim Ketua
:
Silahkan Saudara berdiri.
(Saksi II berdiri)
Kepada petugas diperintahkan untuk menyumpah saksi.

H. Anggt II
:
Saudara saksi  silahkan mengikuti lafal yang saya ucapkan.
WALLAHI, SAYA BERSUMPAH UNTUK MENJADI SAKSI DIMUKA SIDANG BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIDAK LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA.

Hakim Ketua
:
Silahkan saudara saksi duduk kembali.
Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara.
Apakah saudara saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya?

Saksi II
:
Bersedia, Majelis Hakim.

Hakim Ketua
:
Apa yang saudara ketahui?

Saksi II
Hakim ketua


Saksi II
:
Saya diminta untuk menjadi saksi dari pihak tergugat.
Apakah menurut saudara mekanisme pemberhentian tehadap penggugat yang dilakukan pihak tergugat menyalahi prosedural?
Tidak majelis. Ketika saudara penggugat menjabat sebagai Direktur Utama BPR Karanganyar yang juga sebagai instansi tempat saya bekerja, yang saya ketahui bahwa selama ini saudara penggugat mempunyai kinerja yang baik dalam pekerjaanya,tetapi ada satu kesalahan fatal yang dilakukan penggugat. Yaitu berdasarkan laporan keuangan yang dilakukan oleh kami sebagai dewan pengawas, ditemukan kerugian yang disebabkan oleh tindakan penggugat.

Hakim Ketua
:
Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan untuk saksi? (tanya ke H.Angt I)

H. Anggt I


Saksi II
:
Ada Hakim Ketua.
Disini saudara saksi menyebutkan  bahwa ada kerugian yang disebabkan oleh tindakan penggugat. Bisakah saudara menjelaskan kerugian seperti apa ???
bahwa berdasarkan laporan keuangan pada tanggal 30 ausgust 2012 ditemukan kerugian sebesar 1 Milyar diakibatkan oleh kerugian penggugat.

Hakim Ketua
:
Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan untuk saksi? (tanya ke H.Angt II)

H. Anggt II



Saksi II
:
Ada Hakim Ketua.
(Hakim Anggota II tanya kepada saksi II)
Tadi saudara saksi menyebutkan ada tindakan penggugat yang merugikan instansi BPR Karanganyar. Bisa saudara menjelaskan tindakan tersebut ??
Tindakannya yang merugikan akibat penggugat yang menyetujui proyek penanaman saham yang mana diharapkan BPR mendapatkan keuntungan, namun justru akhirnya instansi kami mengalami kerugian.

Hakim Ketua
:
Kuasa Hukum Penggugat, apakah ada pertanyaan untuk saksi?

KHP
:
Ada Majelis.

Hakim Ketua
:
Silahkan.

KHP



Saksi II

Hakim ketua

KHP








KHT

Hakim ketua
KHT


Saksi II








KHP
Hakim ketua
KHP




KHT


Hakim Ketua

KHT












KHP

Hakim Ketua

KHP





Hakim Ketua


KHP




























Hakim Ketua


HK 1


Hakim Ketua


HK 2


Hakim Ketua




Saksi II



Hakim Ketua
:
Terima kasih.
Saudara saksi tergugat apakah benar saudara telah melakukan pertimbangan kepada tergugat mengenai pemberhentian atas penggugat? (Tanya kepada saksi II)
Benar, saya telah memberikan usul dan pertimbangan kepada tergugat atas pemberhentian tergugat.
Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah jawaban dari saksi tergugat  sudah cukup?
Belum yang mulia,disini terjadi keganjalan karena berdasarkan fakta yang terjadi saudara saksi tergugat dalam menjalankan tugasnya menurut kewenangan yang diberikan PERDA telah secara nyata-nyata mengabaikan pasal 27 huruf a dan b perda No.2 th 2008.yang dalam hal ini dewan pengawas mempunyai wewenang memberi peringatan terlebih dahulu kepada direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang sudah disetujui dan memeriksa penggugat terlebih dahulu akan tetapi secara sepihak dengan tergugat mengadakan pertimbangan dan langsung memberhentikan penggugat.
Keberatan yang mulia ,bolehkah saya bertanya kepada saksi dari pihak saya sendiri?
Keberatan diterima…………………
Saudara saksi apakah benar atas pernyataan kuasa hukum penggugat terkait secara sepihak dengan tergugat mengadakan pertimbangan dan langsung memberhentikan penggugat?
Tidak, karena pada sidang dewan pengawas yang diselenggarakan pada tgl 26 Agustus 2012 kami selaku dewan pengawas telah memberikan surat peringatan kepada direksi berupa pemberitahuan untuk menghadiri rapat dewan pengawas pada tanggal 23 agustus 2012 dengan agenda pemeriksaan terhadap direksi dan pemberhentian  sementara, namun penggugat tidak menanggapi pemberitahuan dari kami selaku dewan  pengawas sehingga dewan pengawas dan tergugat langsung melakukan  tindakan berupa pemberhentian tidak hormat  pada tanggal 2 septembers 2012  karena dirasa kerugian akibat tindakan pengugat telah melampaui batas.
Keberatan yang mulia,
Keberatan diterima ………………………..
 karena klien saya  merasa tidak pernah menerima surat pemberitahuan untuk diperiksa. Yang klien saya terima hanya adalah surat penghentian direksi secara tidak hormat.jadi disini dapat disimpulkan bahwa pemberhentian tersebut telah cacat secara procedural.
Keberatan Yang Mulia,..

Keberatan Diterima

Menurut pasal 53 ayat (3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Jadi dalam hal ini tidak dapat dikatakan cacat secara procedural. Karena dari pihak saksi tergugat yaitu sebagai anggota dewan pengawas telah mengatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penggugat untuk diperiksa.

Keberatan yang mulia

Keberatan di tolak
Maaf yang mulia ijinkan saya menutup statement terakhir sya.mohon yang mulia mengabulkannya.karena ini terkait nasib klien sy yang haknya benar-benar perlu diperjuangkan.

Baik silahkan.,,

Bahwa perlu majelis hakim mempertimbangkan terkait masa daluwarsa KTUN  karena antara dikeluarkannya pemberhentian sementara pada tgl 25 juli 2012 dengan KTUN pemberhentian secara tidak hormat pada tgl 2 september 2012 selisih waktu 38 hari jadi KTUN telah batal demi hokum hal ini didasarkan atas bunyi pasal  53 ayat
(1)      Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh anggota Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2)      Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Dewan Pengawas belum melakukan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Yang kemudian diperkuat dengan ayat (5) yaitu Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Direksi merupakan tindak pidana, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.jadi dalam konteks perkara ini tergugat tidak punya hak untuk mengeluarkan KTUN pemberhentian dengan tidak hormat.
Cukup dari saya majelis,terimakasih.........

bagaimana hakim anggota satu,adakah pertanyaan lagi kepada saudara saksi atau sudah cukup??
Tidak yang mulia

bagaimana hakim anggota dua,adakah pertanyaan lagi kepada saudara saksi atau sudah cukup??
Saya rasa cukup yang mulia

Saudara saksi tergugat untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk diperiksa lagi?

Bersedia majelis.

Terima kasih, silahkan Saudara mengambil kartu identitas saudara, dan duduk ditempat yang telah disediaakan.




Hakim Ketua
:
Saudara penggugat dan Tergugat, acara pemeriksaan bukti-bukti sudah dianggap cukup. Persidangan akan dilanjutkan dengan acara kesimpulan. Saudara kuasa Hukum Penggugat, apakah Saudara akan mengajukan kesimpulan?
KHP
:
Iya, Majelis hakim..
Hakim Ketua
:
Saudara kuasa Hukum Tergugat, apakah Saudara akan mengajukan kesimpulan?
KHT
:
Ya, majelis hakim.
Hakim Ketua
:
Kapan saudara siap dengan kesimpulannya?
KHT
:
Kami meminta waktu 1 minggu, Majelis.
Hakim Ketua
:
Bagaimana kuasa hukum penggugat?
KHP
:
Baik, Majelis.
Hakim Ketua
:
Sidang hari ini telah selesai, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah acara kesimpulan dari pihak Tegugat, oleh karena itu sidang ditunda …
(menoleh ke Panitera)
Panitera
:
Rabu, 28 November 2012, Majelis
Hakim Ketua
:
Rabu, 28 November 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang ditutup.
(Ketok 3x)








SIDANG VI
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 28 November 2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan kesimpulan.
Apakah pihak Tergugat telah siap dengan kesimpulan saudara?
KHT
:
Siap, Majelis.

Hakim Ketua
:
Jika sudah siap mohon kepada Kuasa Hukum tergugat untuk menyerahkan kepada Majelis Hakim.
(KHT menyerahkan salinan kesimpulan kepada Hakim Ketua dan pihak Penggugat)

Hakim Ketua
:
Oleh karena acara kesimpulan bagi para pihak telah selesai, maka Majelis Hakim akan mengadakan musyawarah terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan.
Acara sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis hakim.
Untuk menyampaikan putusan, sidang akan ditunda 1 minggu sampai pada...
 (menoleh ke Panitera)
Panitera
:
Rabu, 5 Desember 2012

Hakim Ketua
:
Rabu, 5 Desember 2012, kepada para pihak supaya hadir pada hari dan tanggal tersebut tanpa adanya surat pangglan dari Pengadilan. Demikian sidang ditutup.
(Ketok 3x)






                                                                     SIDANG VII                                 
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 5 Desember 2012 segera dimulai dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(Ketok palu 3x)
Sesuai yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sidang hari ini pembacaan putusan majelis hakim.
Untuk itu saya minta kepada pihak Penggugat dan pihak tergugat untuk mendengarkan dengan seksama.
(hakim ketua membacakan putusan)
Hakim Ketua
:
Saudara kuasa hukum Penggugat, apakah anda telah mengerti isi putusan tersebut?
KHP
:
Mengerti, Majelis.
Hakim Ketua
:
Saudara kuasa hukum Tergugat, apakah anda telah mengeti isi putusan tersebut?
KHT
:
Mengerti, Majelis.
Hakim Ketua
:
Apabila Saudara Penggugat ataupun Tergugat tidak puas atas putusan yang dijatuhkan, Saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi, dalam tenggang waktu 14 hari semenjak putusan ini dibacakan atau diterima salinannya oleh penggugat atau tergugat.
Bagaimana Saudara Penggugat?
KHP
:
Kami akan mempertimbangkannya, majelis hakim
Hakim Ketua
:
Bagaimana Saudara Tergugat?
KHT
:
Kami akan mempertimbangkannya, majelis hakim
Hakim Ketua
:
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tata Usaha Negara pada tingkat Banding sengketa Tata usaha negara, dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTTUN.SBY,  antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 5 Desember 2012 dengan ini dinyatakan ditutup.
 (Ketok palu 3x)
Panitera
:
Majelis hakim meninggalkan ruang persidangan.
Hadirin diperintahkan untuk berdiri.
(majelis hakim keluar)
Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Demikianlah proses persidangan pada acara pada tingkat banding sengketa Tata Usaha negara dalam perkara nomor 156/G.TUN/2012/PTTUN.SBY, antara antara Budi Wardoyo selaku pihak PENGGUGAT, melawan Bupati Karanganyar selaku TERGUGAT, pada hari ini Rabu, 5 Desember 2012 dengan ini dinyatakan selesai.

………THE END………

2 komentar: