Selasa, 22 Oktober 2013

Kesimpulan Pihak Tergugat


Surabaya, 2 November 2012

Perihal            :  Kesimpulan Terggugat
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus


Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

SURABAYA

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama: Yudi Ajeng Wiratih, SH.
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Manahan no.9 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  5 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                          : Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd., M.Hum
Kewarganegaraan      : Indonesia
Pekerjaan                    : BUPATI Karanganyar
Alamat                                    : Jalan lawu Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah

Bahwa setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini Terggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:

1.      Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.      Bahwa tergugat telah mengirimkan jawaban gugatan dan eksepsi.
3.      Bahwa benar Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah mantan Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144 Karanganyar;
4.      Bahwa benar Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas nama Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya;
5.      Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 2 (dua) penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak benar, karena berdasarkan laporan Dewan Pengawas menemukan adanya kelalaian dari Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya sehingga dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 51 angka 2 huruf c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
6.      Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 3 (tiga) penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak benar, karena Sidang Dewan Pengawas bagi penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya  sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar telah diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2012 akan tetapi Penggugat tidak hadir;      
7.      Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 4 (empat) penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak benar, karena pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat adalah berdasar fakta yang ada yaitu hasil Pelaporan atau audit keuangan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Penggugat telah secara nyata-nyata melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian bagi PD. BPR Bank karanganyar. Dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar. 


Surat:
a.       Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat;
b.      Bukti Laporan keuangan Dewan Pengawas BPR Karanganyar
c.       Bukti berupa Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar;

Saksi Ahli:
a.       Perdana Rohmat N. SE.MM, 40 tahun,Anggota  Dewan Pengawas BPR Karanganyar

Keterangan saksi ahli dari penggugat sebagaimana dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam faktanya mekanisme pemberhentian terhadap penggugat dilakukan pihak tergugat sesuai dengan procedural karena penggugat yang menjabat sebagai Direktur Utama PD BPR Karanganyar dalam melaksankan tugas pekerjaannya telah melakukan satu kesalahan fatal yaitu berdasarkan laporn keuangan Dewan Pengawas pada tanggal 25 Juni 2012 ditemukan kerugian sebesar 1 milyar (satu milyar rupiah) yang diakibatkan oleh tindakan penggugat. Yang berupa tindakan penanaman saham yang mana diharapkan BPR Karanganyar mendapat keuntungan tetapi justru akhirnya instansi kami mengalami kerugian.


Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Terggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.      Menolak semua gugatan Penggugat
2.      Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)

Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.

                                                                                                 Hormat kami,
                                                                                     Advokat / Penasehat Hukum

                                                                                        Yudi Ajeng Wiratih, S.H


1 komentar: