Surabaya,
2 November 2012
Perihal : Kesimpulan
Terggugat
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
SURABAYA
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama: Yudi Ajeng Wiratih, SH.
Advokat/Pengacara
yang berkantor di Jalan Manahan no.9 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 5 Oktober 2012 terlampir,
bertindak untuk dan atas nama :
Nama :
Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd.,
M.Hum
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : BUPATI Karanganyar
Alamat :
Jalan lawu Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah
Bahwa
setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Surabaya, proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik
surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan
jalannya persidangan maka dengan ini Terggugat melalui kuasa hukumnya akan
mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:
1. Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang
diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas
diakui kebenarannya;
2. Bahwa tergugat telah mengirimkan jawaban
gugatan dan eksepsi.
3. Bahwa benar Penggugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah mantan Direktur Bank Daerah Kabupaten
Karanganyar, Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144
Karanganyar;
4. Bahwa benar Tergugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan
Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat atas nama Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN
Surabaya;
5. Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 2 (dua)
penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak
benar, karena berdasarkan laporan Dewan Pengawas menemukan adanya kelalaian
dari Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya sehingga
dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 51 angka 2 huruf c Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan melakukan
tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
6. Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 3
(tiga) penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah
tidak benar, karena Sidang Dewan Pengawas bagi penggugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar telah diselenggarakan pada
tanggal 26 Agustus 2012 akan tetapi Penggugat tidak hadir;
7. Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 4 (empat)
penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak
benar, karena pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat adalah berdasar fakta
yang ada yaitu hasil Pelaporan atau audit keuangan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas yang menyatakan bahwa Penggugat telah secara nyata-nyata melakukan
tindakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian bagi PD. BPR Bank
karanganyar. Dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank
Karanganyar.
Surat:
a. Bukti
surat berupa fotokopi Surat Keputusan
Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012
tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat;
b. Bukti
Laporan keuangan Dewan Pengawas BPR Karanganyar
c. Bukti
berupa Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2
tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar;
Saksi
Ahli:
a. Perdana
Rohmat N. SE.MM, 40 tahun,Anggota Dewan
Pengawas BPR Karanganyar
Keterangan saksi ahli
dari penggugat sebagaimana dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam faktanya mekanisme
pemberhentian terhadap penggugat dilakukan pihak tergugat sesuai dengan
procedural karena penggugat yang menjabat sebagai Direktur Utama PD BPR
Karanganyar dalam melaksankan tugas pekerjaannya telah melakukan satu kesalahan
fatal yaitu berdasarkan laporn keuangan Dewan Pengawas pada tanggal 25 Juni 2012
ditemukan kerugian sebesar 1 milyar (satu milyar rupiah) yang diakibatkan oleh
tindakan penggugat. Yang berupa tindakan penanaman saham yang mana diharapkan
BPR Karanganyar mendapat keuntungan tetapi justru akhirnya instansi kami
mengalami kerugian.
Bahwa
berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Terggugat memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya
berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak semua gugatan Penggugat
2. Menyatakan gugatan di tolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga
Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Hormat
kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
Yudi
Ajeng Wiratih, S.H
artikelnya bagus gan
BalasHapus..