Surabaya,
14 November 2012
Perihal : DUPLIK
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
SURABAYA
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama: Yudi
Ajeng Wiratih , S.H
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan
Manahan No.32 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk
dan atas nama :
Nama :
Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd.,
M.Hum
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : BUPATI Karanganyar
Alamat :
Jalan lawu Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah
Sebagai Tergugat menyampaikan Tanggapan atas
replik yang diajukan oleh Budi Wardoyo, SH yang dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya M. Marisfian N, S.H sebagai
Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya;
2. Bahwa dalam replik Penggugat nomor 2 (dua)
dalam eksepsi adalah tidak benar, Karena Tergugat telah dengan cermat dan
teliti mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat serta telah memahami
pokok gugatan dalam perkara ini;
3. Bahwa
dalam replik Penggugat nomor 4 (empat)
dalam eksepsi adalah tidak benar, karena kerugian yang dilakukan Penggugat
sehingga mengakibatkan kerugian bagi PD. BPR Bank Karanganyar telah dirinci
dalam hasil laporan dan audit dari Dewan Pengawas yang tidak serta merta
dijelaskan pada jawaban Tergugat sebelumnya;
4. Bahwa
dalam replik Penggugat nomor 4 (empat)
dalam pokok perkara adalah tidak benar dan mengada-ada, karena Tergugat sebagai
Bupati harus bersikap dan bertindak tegas pada Penggugat sehingga dalam hal ini
adalah sesuatu yang wajar untuk memberikan pelajaran dan disiplin dalam
bekerja;
5. Bahwa sebagaimana disampaikan dalam replik
Penggugat nomor 3 (tiga) dalam eksepsi adalah berdasar dan mengada-ada karena
seharusnya Dewan Pengawas harus secara langsung memberikan pertimbangan
mengenai pemberhentian direksi kepada Tergugat selaku Bupati sebagai pemegang
RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten
karanganyar nomor 2 tahun 2008 tentang BUMD yang menjelaskan bahwa badan/Dewan
Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD mempunyai tugas sebagai berikut : b. memberikan
pendapat dan saran kepada Bupati atau RUPS terhadap pengangkatan dan
pemberhentian Direksi;
6. Bahwa dalam faktanya sesuai dengan laporan
dari Dewan Pengawas bahwa Penggugat telah 2 (dua) kali secara berturut-turut
dalam tahun 2011 terlambat menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Dewan
Pengawas sehingga dalam hal ini tidak sesuai dan melanggar ketentuan Pasal 31
Perda Kabupaten karanganyar nomor 2 tahun 2008 tentang BUMD yang menjelaskan
bahwa Direksi BUMD membuat dan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3
(tiga) bulan sekali dalam tahun buku berjalan kepada Badan/dewan Pengawas atau
Dewan Komisaris. Maka untuk itu Penggugat tidak melakukan kewajibannya dengan
baik sebagai Direksi sehingga sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) huruf e yang menjelaskan
Anggota
Direksi dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS karena: e. tidak
melaksanakan tugasnya secara wajar.
Bahwa
berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat
dalam pokok perkara memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai
berikut:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh
biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan,
semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Hormat kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
Yudi
Ajeng Wiratih, S.H
By : Andhika Della Permana Putra
assalamu'alaikum, izin copy makalahnya bang, luar biasa sangat membantu tugas PLKH saya, terimakasih banyak...
BalasHapusARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU KULIAH SAYA...
BalasHapus