Selasa, 22 Oktober 2013

Duplik Tergugat


Surabaya, 14 November 2012

Perihal            :  DUPLIK
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus


Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

SURABAYA

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama:  Yudi Ajeng Wiratih , S.H
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Manahan No.32 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  15 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                          : Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd., M.Hum
Kewarganegaraan      : Indonesia
Pekerjaan                    : BUPATI Karanganyar
Alamat                                    : Jalan lawu Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah

Sebagai Tergugat menyampaikan Tanggapan atas replik yang diajukan oleh Budi Wardoyo, SH yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. Marisfian N, S.H sebagai Penggugat adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.      Bahwa dalam replik Penggugat nomor 2 (dua) dalam eksepsi adalah tidak benar, Karena Tergugat telah dengan cermat dan teliti mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat serta telah memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
3.      Bahwa dalam replik Penggugat nomor 4 (empat) dalam eksepsi adalah tidak benar, karena kerugian yang dilakukan Penggugat sehingga mengakibatkan kerugian bagi PD. BPR Bank Karanganyar telah dirinci dalam hasil laporan dan audit dari Dewan Pengawas yang tidak serta merta dijelaskan pada jawaban Tergugat sebelumnya;
4.      Bahwa dalam replik Penggugat nomor 4 (empat) dalam pokok perkara adalah tidak benar dan mengada-ada, karena Tergugat sebagai Bupati harus bersikap dan bertindak tegas pada Penggugat sehingga dalam hal ini adalah sesuatu yang wajar untuk memberikan pelajaran dan disiplin dalam bekerja;
5.      Bahwa sebagaimana disampaikan dalam replik Penggugat nomor 3 (tiga) dalam eksepsi adalah berdasar dan mengada-ada karena seharusnya Dewan Pengawas harus secara langsung memberikan pertimbangan mengenai pemberhentian direksi kepada Tergugat selaku Bupati sebagai pemegang RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten karanganyar nomor 2 tahun 2008 tentang BUMD yang menjelaskan bahwa badan/Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD mempunyai tugas sebagai berikut : b. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati atau RUPS terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
6.      Bahwa dalam faktanya sesuai dengan laporan dari Dewan Pengawas bahwa Penggugat telah 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam tahun 2011 terlambat menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Dewan Pengawas sehingga dalam hal ini tidak sesuai dan melanggar ketentuan Pasal 31 Perda Kabupaten karanganyar nomor 2 tahun 2008 tentang BUMD yang menjelaskan bahwa Direksi BUMD membuat dan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam tahun buku berjalan kepada Badan/dewan Pengawas atau Dewan Komisaris. Maka untuk itu Penggugat tidak melakukan kewajibannya dengan baik sebagai Direksi sehingga sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) huruf e yang menjelaskan Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Bupati selaku RUPS karena: e. tidak melaksanakan tugasnya secara wajar.
            Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.









                                                                                                                                 Hormat kami,
                                                                                     Advokat / Penasehat Hukum


                                                                                        Yudi Ajeng Wiratih, S.H
By : Andhika Della Permana Putra

2 komentar:

  1. assalamu'alaikum, izin copy makalahnya bang, luar biasa sangat membantu tugas PLKH saya, terimakasih banyak...

    BalasHapus
  2. ARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU KULIAH SAYA...

    BalasHapus