Selasa, 22 Oktober 2013

Replik Penggugat


Surabaya, 24 Oktober 2012

Perihal            :  REPLIK
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus


Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

SURABAYA

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

            Nama: M. Marisfian N, SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Slamet Riyadi No.28 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  15 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama                           : BUDI WARDOYO , S.H
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Eks. Direktur BPD Kabupaten Karanganyar
Alamat                                    : Desa Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar

Sebagai Penggugat menyampaikan Tanggapan atas Jawaban/Eksepsi yang diajukan oleh Bupati karanganyar yang dalam hal ini diwakili kuasanya M. Marisfian N, SH sebagai Tergugat yang disampaikan dalam persidangan tertanggal 20 Oktober 2012 adalah sebagai berikut:



                                  
DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
2.      Bahwa ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
3.      Bahwa dalam faktanya Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi mengenai hasil pelaporannya secara langsung dipertimbangkan dengan Bupati selaku pemegang RUPS tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Direksi atas kerugian yang diaudit berdasarkan pemeriksaannya. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 27 huruf a dan b Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang BUMD dijelaskan bahwa Badan/Dewan pengawas dan Dewan Komisaris BUMD mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan. Sehingga Direksi dalam hal ini Penggugat selaku Direktur tidak diberi kesempatan untuk menerangkan atau mengklarifikasi terlebih dahulu hasil temuan kerugian dari pemeriksaan Dewan Pengawas tersebut maka dari itu KTUN ini telah cacat prosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
4.      Bahwa Tergugat dan Dewan Pengawas dalam menyatakan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Penggugat ini sangat tidak jelas karena tidak dijelaskan secara rinci tindakan yang seperti apa sehingga dapat sedemikian rupa disebut melakukan tindakan yang merugikan PD. BPR Bank karanganyar. Maka dalam hal ini Tergugat telah melakukan kesewenang-wenangan atas kekuasaannya sehingga mengeluarkan KTUN yang merugikan Penggugat.

Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara;
2.      Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum Penggugat.
Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.

DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang kembali dalam replik ini;
2.      Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban Tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil Penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
3.   Bahwa berdasarkan pada jawaban tergugat dalam pokok perkara nomor 5 (lima) dijelaskan bahwa Sidang Dewan Pengawas bagi penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya  sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar telah diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2012 akan tetapi Penggugat tidak hadir dan menurut jawaban Tergugat dalam eksepsinya nomor 4 (empat) menyebutkan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara, akan tetapi menurut ketentuan Pasal 34 ayat (1) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dijelaskan bahwa  paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bupati selaku RUPS melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi dan KTUN sehingga dalam hal ini penyelenggaraan rapat telah daluarsa karena rentang waktu antara dikeluarkannya SK Pemberhentian Sementara dan penyelenggaraan Sidang Pengawas sudah lebih dari 1 (satu) bulan dan berdasar menurut Pasal 34 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) Bupati selaku RUPS belum melaksanakan rapat, surat pemberhentian sementara batal demi hukum.
4.      Bahwa dalam hal ini Tergugat semata-mata hanya melihat hak dan kewenangannya sebagai Bupati Karanganyar yang merupakan bagian integral dari pemerintah, namun tidak melihat dan mempertimbangkan hak-hak dari Penggugat sebagai organ dari pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai direksi Bank daerah.

            Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan        mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai           berikut:
1.      Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara;
2.      Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum Penggugat.

Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.




                                                                                                 Hormat kami,
                                                                                     Advokat / Penasehat Hukum

                                                                                            M. Marisfian N, SH

By: Andhika Della Permana Putra


1 komentar: