Surabaya,
24 Oktober 2012
Perihal : REPLIK
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
SURABAYA
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama: M. Marisfian N, SH
Advokat/Pengacara
yang berkantor di Jalan Slamet Riyadi No.28 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 15 Oktober 2012
terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama :
BUDI WARDOYO , S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Eks. Direktur BPD Kabupaten Karanganyar
Alamat :
Desa Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar
Sebagai
Penggugat menyampaikan Tanggapan atas Jawaban/Eksepsi yang diajukan oleh Bupati
karanganyar yang dalam hal ini diwakili kuasanya M. Marisfian N, SH sebagai Tergugat yang disampaikan dalam persidangan
tertanggal 20 Oktober 2012 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa
Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat yang tidak memiliki dasar
sama sekali;
2. Bahwa
ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan
Penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
3. Bahwa
dalam faktanya Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya setelah melakukan
pemeriksaan terhadap Direksi mengenai hasil pelaporannya secara langsung
dipertimbangkan dengan Bupati selaku pemegang RUPS tanpa memberikan peringatan
terlebih dahulu kepada Direksi atas kerugian yang diaudit berdasarkan
pemeriksaannya. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 27 huruf a dan b Perda
Nomor 2 Tahun 2008 tentang BUMD dijelaskan bahwa Badan/Dewan pengawas dan Dewan
Komisaris BUMD mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada
Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah
disetujui; b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan. Sehingga Direksi
dalam hal ini Penggugat selaku Direktur tidak diberi kesempatan untuk
menerangkan atau mengklarifikasi terlebih dahulu hasil temuan kerugian dari
pemeriksaan Dewan Pengawas tersebut maka dari itu KTUN ini telah cacat
prosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
4. Bahwa
Tergugat dan Dewan Pengawas dalam menyatakan kerugian yang ditimbulkan akibat
tindakan Penggugat ini sangat tidak jelas karena tidak dijelaskan secara rinci
tindakan yang seperti apa sehingga dapat sedemikian rupa disebut melakukan
tindakan yang merugikan PD. BPR Bank karanganyar. Maka dalam hal ini Tergugat
telah melakukan kesewenang-wenangan atas kekuasaannya sehingga mengeluarkan KTUN
yang merugikan Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian alasan
Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk
memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak
eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana
dalam petitum Penggugat.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
DALAM
POKOK PERKARA
1. Bahwa
Penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai
dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang kembali
dalam replik ini;
2. Bahwa
Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban Tergugat selama hal tersebut
bertentangan dengan dalil-dalil Penggugat serta tidak diakui secara tegas
tentang kebenarannya;
3. Bahwa berdasarkan pada jawaban tergugat dalam
pokok perkara nomor 5 (lima) dijelaskan bahwa Sidang
Dewan Pengawas bagi penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN
Surabaya sebagaimana ditentukan di dalam
Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank
Karanganyar telah diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2012 akan tetapi
Penggugat tidak hadir dan menurut jawaban Tergugat dalam eksepsinya nomor 4
(empat) menyebutkan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan SK Pemberhentian
Sementara, akan tetapi menurut ketentuan Pasal 34 ayat (1) Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dijelaskan
bahwa paling lama 1 (satu) bulan
sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bupati
selaku RUPS melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk
menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi dan KTUN sehingga dalam hal ini penyelenggaraan
rapat telah daluarsa karena rentang waktu antara dikeluarkannya SK
Pemberhentian Sementara dan penyelenggaraan Sidang Pengawas sudah lebih dari 1
(satu) bulan dan berdasar menurut Pasal 34 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011
tentang PD. BPR Bank Karanganyar Apabila dalam waktu 1 (satu)
bulan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) Bupati selaku RUPS belum melaksanakan
rapat, surat pemberhentian sementara batal demi hukum.
4. Bahwa
dalam hal ini Tergugat semata-mata hanya melihat hak dan kewenangannya sebagai
Bupati Karanganyar yang merupakan bagian integral dari pemerintah, namun tidak
melihat dan mempertimbangkan hak-hak dari Penggugat sebagai organ dari
pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai direksi Bank daerah.
Bahwa
berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak
eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana
dalam petitum Penggugat.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan,
semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Hormat kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
M.
Marisfian N, SH
By: Andhika Della Permana Putra
ARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU GAN...
BalasHapus