Surabaya, 31 Oktober 2012
Perihal : Jawaban Gugatan dan Eksepsi
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya
Di
SURABAYA
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: YUDI
AJENG WIRATIH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan
Manahan No.32 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk dan
atas nama :
Nama :
Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd.,
M.Hum
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : BUPATI Karanganyar
Alamat :
Jalan lawu Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman
hukum atau domisisli di Kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani
dan mengajukan jawaban gugatan atas gugatan penggugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI :
Adapun dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai
berikut :
1. Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang
diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas
diakui kebenarannya;
2. Bahwa dalam posita alasan gugatan nomor 1
(satu) surat gugatan adalah tidak benar karena pada saat mengeluarkan SK No. 539/449/Kep/2012
atas pemberhentian Penggugat dalam
perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya, Tergugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya tidak secara sepihak mengeluarkan KTUN tersebut,
akan tetapi berdasarkan pertimbangan bersama Dewan Pengawas, hal ini dijalankan
sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2011 yang menjelaskan Anggota Direksi yang diduga
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c, huruf
d dan huruf e diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas usul Dewan
Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas saham-saham
berdasarkan usul RUPS;
3. Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat
menyebutkan tidak melakukan tindakan apapaun berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Perda
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 sehingga diberhentikan dari jabatannya.
Namun berdasarkan laporan keuangan yang diakukan oleh Dewan Pengawas ditemukan kerugian
yang disebabkan oleh tindakan penggugat. Sehingga dalam Penggugat tidak dengan
baik menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Perda
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011;
4. Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat menyebutkan tidak pernah memberikan
pemberhentian sementara sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat (2) Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011, namun berdasarkan surat keputusan Bupati No
0244/Kep./IX/2012 telah di terbitkan sebelumnya Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara tertanggal 26 Agustus 2012 kepada Direktur Bank BPD Karanganyar.
Bahwa
berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat
memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi Tergugat
2. Menyatakan gugatan di tolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Apabila
majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memiliki pendapat
lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
DALAM POKOK
PERKARA:
1. Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang
diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas
diakui kebenarannya;
2. Bahwa benar Penggugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah mantan Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar,
Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144 Karanganyar;
3. Bahwa benar Tergugat dalam perkara nomor
156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan
Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat atas nama Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN
Surabaya;
4. Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 2 (dua)
penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak
benar, karena berdasarkan laporan Dewan Pengawas menemukan adanya kelalaian
dari Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya sehingga
dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 51 angka 2 huruf c Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan melakukan
tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
5. Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 3 (tiga)
penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak
benar, karena Sidang Dewan Pengawas bagi penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN
Surabaya sebagaimana ditentukan di dalam
Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank
Karanganyar telah diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2012 akan tetapi
Penggugat tidak hadir;
6. Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 4 (empat)
penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak
benar, karena pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat adalah berdasar fakta
yang ada yaitu hasil Pelaporan atau audit keuangan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas yang menyatakan bahwa Penggugat telah secara nyata-nyata melakukan
tindakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian bagi PD. BPR Bank
karanganyar. Dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank
Karanganyar.
Bahwa
berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak semua gugatan Penggugat
2. Menyatakan gugatan di tolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan,
semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Hormat
kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
Yudi
Ajeng Wiratih, S.H
By : Andhika Della Permana Putra
Thanks
BalasHapusini sangat bermanfaat...
artikelnya sangat membantu.....
BalasHapusTIDAK TELITI :
BalasHapusPERIHALNYA JAWABAN DAN EKSEPSI
DALAM PETITUM MEMINTA :
1. Menolak semua gugatan Penggugat
2. Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
PENUTUPNYA :
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Contoh Repliknya ada tidak ya ka?
BalasHapus