Selasa, 22 Oktober 2013

Surat Jawaban Gugatan Perkara Tata Usaha Negara


Surabaya, 31 Oktober 2012

Perihal            :  Jawaban Gugatan dan Eksepsi
Lampiran        : Surat Kuasa Khusus

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya
Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Di
SURABAYA

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama:  YUDI AJENG WIRATIH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Manahan No.32 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  5 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                          : Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH , S.Pd., M.Hum
Kewarganegaraan      : Indonesia
Pekerjaan                    : BUPATI Karanganyar
Alamat                                    : Jalan lawu Nomor 85 Karanganyar, Jawa Tengah
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum atau domisisli di Kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan jawaban gugatan atas gugatan penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :
Adapun dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.      Bahwa dalam posita alasan gugatan nomor 1 (satu) surat gugatan adalah tidak benar karena pada saat mengeluarkan SK No. 539/449/Kep/2012  atas pemberhentian Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya, Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya tidak secara sepihak mengeluarkan KTUN tersebut, akan tetapi berdasarkan pertimbangan bersama Dewan Pengawas, hal ini dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e diberhentikan sementara oleh Bupati selaku RUPS atas usul Dewan Pengawas, untuk PD. BPR Bank Karanganyar yang modalnya terdiri atas saham-saham berdasarkan usul RUPS;
3.      Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat menyebutkan tidak melakukan tindakan apapaun berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 sehingga diberhentikan dari jabatannya. Namun berdasarkan laporan keuangan yang diakukan oleh Dewan Pengawas ditemukan kerugian yang disebabkan oleh tindakan penggugat. Sehingga dalam Penggugat tidak dengan baik menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011;  
4.      Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat  menyebutkan tidak pernah memberikan pemberhentian sementara sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011, namun berdasarkan surat keputusan Bupati No 0244/Kep./IX/2012 telah di terbitkan sebelumnya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tertanggal 26 Agustus 2012  kepada Direktur Bank BPD Karanganyar.


      Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menerima Eksepsi Tergugat
2.      Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
            Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki         pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.

DALAM POKOK PERKARA:

1.      Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.      Bahwa benar Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah mantan Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144 Karanganyar;
3.      Bahwa benar Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas nama Tergugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya;
4.      Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 2 (dua) penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak benar, karena berdasarkan laporan Dewan Pengawas menemukan adanya kelalaian dari Penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya sehingga dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 51 angka 2 huruf c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Karanganyar;
5.      Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 3 (tiga) penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak benar, karena Sidang Dewan Pengawas bagi penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya  sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar telah diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2012 akan tetapi Penggugat tidak hadir;      
6.      Bahwa pada posita alasan gugatan nomor 4 (empat) penggugat dalam perkara nomor 156/Tun.G/2012/PT.TUN Surabaya adalah tidak benar, karena pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat adalah berdasar fakta yang ada yaitu hasil Pelaporan atau audit keuangan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Penggugat telah secara nyata-nyata melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian bagi PD. BPR Bank karanganyar. Dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar. 
            Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan        mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai           berikut:
1.      Menolak semua gugatan Penggugat
2.      Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)

Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.

                                                                                                 Hormat kami,
                                                                                     Advokat / Penasehat Hukum

                                                                                        Yudi Ajeng Wiratih, S.H


By : Andhika Della Permana Putra

4 komentar:

  1. TIDAK TELITI :
    PERIHALNYA JAWABAN DAN EKSEPSI
    DALAM PETITUM MEMINTA :
    1. Menolak semua gugatan Penggugat
    2. Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya
    tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
    PENUTUPNYA :
    Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.

    BalasHapus
  2. Contoh Repliknya ada tidak ya ka?

    BalasHapus