TUGAS MATA KULIAH
HUKUM TATA NEGARA II
MAHKAMAH
KONSTITUSI ( MK )
Makalah Ini Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara II
Dengan Dosen Pengampu Iswanto,
S.H, M.Hum
Oleh
Andhika Della Permana Putra
C 100100144 ( C )
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
SURAKARTA
2011
B A B 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Dalam sistem hukum yang dianut di berbagai negara, terdapat
kekuasaan yudikatif yang antara lain mempunyai wewenang mengawal dan
menafsirkan konstitusi. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana
kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan
menjadi bagian dari fungsi MA. Jika berdiri sendiri, lembaga itu sering disebut
Mahkamah Konstitusi (MK) (Ni’matul huda,2005:201).
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah
Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court)
dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2),
Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang
disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu
perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan
MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara
sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan
Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah
menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara
Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada
tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun
2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan
sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus
2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke
MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK
sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945 (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
Melihat
dari uraian sejarah Mahkamah Konstitusi diatas maka kami kelompok penulis
tertarik untuk menulis makalah yang akan
mengupas sekilas tentang Mahkamah konstitusi yang akan kami tuangkan
dalam Bab Pembahasan.
B.Rumusan Masalah
Perumusan
masalah dibuat dengan tujuan untuk memecahkan masalah pokok yang timbul secara
jelas dan sistematis. Perumusan masalah dimaksudkan untuk lebih menegaskan
masalah yang akan diteliti, sehingga dapat ditentukan suatu pemecahan masalah
yang tepat dan mencapai tujuan atau sasaran yang dikehendaki.
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengapa Mahkamah Konstitusi perlu dibentuk?
2.
Apa fungsi dan wewenang dari Mahkamah konstitusi?
3.Bagaimana
struktur organisasi Mahkamah Konstitusi?
B
A B II
PEMBAHASAN
A. Alasan mengapa perlu dibentuknya
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
konstitusi di bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum
tertinggi dapat ditegakkan sebagaimana
mestinya. Karena itu Mahkamah konstitusi
biasa disebut sebagai the guardian
of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah
Agung di Amerika Serikat (Jimly Asshiddiqie,2006:154).
Mahkamah Konstitusi dapat
dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah
Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana
cabang kekuasaan kehakiman (judiciary)
yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga
permusyawaratan-perwakilan (legislature).
Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota
Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini
terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai
lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur
organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang
strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima
lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata
usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.
Meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung
dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan
perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya,
sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan
dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di
Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan
negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas
ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat
umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus
ketidak-adilan secara individuil dan konkrit. Yang bersifat konkrit dan
individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan perkara ‘impeachment’
terhadap Presiden/Wakil Presiden( artikel
Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan
Indonesia” ).
Mengapa hal tersebut perlu dipisahkan? Menurut Jimly, pada hakikatnya
keduanya memang berbeda. Seperti yang biasa saya sebut untuk tujuan
memudahkan pembedaan, Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court of justice’, sedangkan Mahkamah
Konstitusi adalah ‘court of law’ yang satu mengadili ketidakadilan untuk
mewujudkan keadilan, sedangkan yang kedua mengadili sistem hukum dan sistem
keadilan itu sendiri (Ni’matul
huda,2005:202-203).
B. Fungsi Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia
dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah
satu kewajiban,yaitu:
a. Menguji
undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar;
c. Memutus
pembubaran partai politik;
d. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Putusan-putusan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kelima
jenis kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut pada pokoknya merupakan wujud
konkrit dari fungsi pengawalan dan penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi terhadap hukum dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam melakukan
fungsi peradilan dalam keempat bidang kewenangan tersebut, MK melakukan
penafsiran UUD 1945,sebagai satu – satunya lembaga Negara yang mempunyai
kewenangan tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945. Karena itu disamping berfungsi
sebagai pengawal UUD 1945, MK juga biasa disebut sebagai The sole interpreter of the constitution.
Bahkan dalam
rangka kewenangannya untuk memutus perselisihan hasil pemilu, MK juga dapat
disebut sebagai pengawal proses demokratisasi dengan cara menyediakan sarana
dan jalan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat diantara pentelenggaraan
pemilu dengan peserta pemilu yang dapat memicu terjadinya konflik polotik dan
bahkan konflik social ditengah masyarakat. Dengan adanya MK, potensi konflik
semacam itu dapat di redam dan bahkan diselesaikan secara beradab di meja merah
MK (Jimly Asshiddiqie,2006:155-156).
C. Struktur Organisasi Mahkamah
Konstitusi
Dalam Pasal 24 C ayat (3) UUD
1945 ditentukan bahwa MK mempunyai Sembilan orang hakim konstitusimyang
ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan tiga orang oleh
Presiden. Ayat (4) nya menentukan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi.
Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara
(Pasal 24 C ayat (5).
Selain
itu, untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan
organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusat dengan
masing-masing tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut:
Gb.Bagan Susunan Organisasi MKRI
(www.mahkamahkonstitusi.go.id).
|
Tugas
dan Fungsi
1.
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada seluruh unsur di
lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi pelaksanakan teknis
administratif di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan;
b. Penyusunan rencana dan program
dukungan teknis adminidtratif;
c. Pembinaan dan pelaksanaan
administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan;
d. Pelaksanaan kerja sama, hubungan
masyarakat dan hubungan antar lembaga;
e. Pelaksanaan dukungan fasilitas
kegiatan persidangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Panitera
Kepaniteraan mempunyai tugas
menyelenggarakan dukungan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah
Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi pelaksanaan teknis
administratif justisial;
b. Pembinaan dan pelaksanaan
administrasi perkara;
c. Pembinaan pelayanan teknis
kegiatan:
- pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- pembubaran partai politik;
- persilihan tentang hasil pemilihan
umum; dan
- pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa Pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
d. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro perencanaan dan keuangan
mempuanyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan
fungsi:
a. Koordinasi dan penyusunan rencana
dan program;
b. Penyusunan rencana anggaran
Mahkamah Konstitusi;
c. Pembinaan pelaksanaan anggaran
Mahkamah Konstitusi;
d. Penyusunan dan pelaksanaan
pertanggungjawaban keuangan Mahkamah Konstitusi;
e. Pelaksanaan pembukuan keuangan
Mahkamah Konstitusi;
f. Penyusunan perhitungan anggaran
Mahkamah Konstitusi;
g. Pelaksanaan verifikasi terhadap
bukti-bukti anggaran pendapatan dan belanja Mahkamah Konstitusi;
h. Pelaksanaan perbendaharaan di
lingkungan Mahkamah Konstitusi;
i. Pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga biro.
4. Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas
melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pelayanan administrasi umum,
keamanan, kepegawaian, serta pengolahan perlengkapan di lingkungan Mahkamah
Konstitusi dengan fungsi:
a. Pengolahan urusan tata usaha
Mahkamah Konstitusi;
b. Pengeloaan dan pembinaan
kepegawaian di lingkungan Mahkamah Konstitusi;
c. Pelaksanaan urusan pengamanan dan
rumah tangga;
d. Penyiapan pembinaan dan
pengaturan pengelolaan perlengkapan dan menganalisa kebutuhan serta
penyusunan
pembakuan perlengkapan;
e. Pelaksanaan pengadaaan,
penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan;
f. Pelaksanaan inventarisasi dan
penyusunan statik perlengkapan;
g. Penyiapan penetapan kebijakan
penghapusan.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan
Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan
Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan lembaga resmi,
pemberian informasi, penyuluhan, sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat
mengenai Mahkamah Konstitusi, hubungan kerjasama dengan negara-negara lain,
badan-badan/lembaga Internasional, program dan evaluasi, pengelolaan
penerbitan, dokumentasi, dan publikasi serta urusan protokol dan tata usaha
pimpinan dengan fungsi:
a. Pemberian informasi, komunikasi,
penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan menampung aspirasi yang timbul
dalam masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Mahkamah Konstitusi;
b. Pelaksanaan urusan publikasi baik
langsung maupun tidak langsung melalui media massa, cetak, elektronik, dan
audio visual;
c. Pembinaan dan pelaksanaan
hubungan kerjasama dengan kelembagaan pemerintah maupun non pemerintah;
d. Pendokumentasian dan publikasi
kegiatan Mahkamah Konstitusi;
e. Pengelolaan urusan protokol dan
tata usaha pimpinan.
6. Biro Administrasi Perkara dan
Persidangan
Biro Administrasi Perkara dan
Persidangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perkara dan
pelayanan persidangan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Pelaksanan urusan tata usaha
perkara, administrasi perkara, administrasi keuangan perkara, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan persidangan, dan tugas administrasi lainnya yang
ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
b. Penelaahan perangkat kelengkapan
formal dan penyiapan berkas permohonan perkara, pembuatan resume permohonan
perkara dan berkas-berkas terkait;
c. Penyiapan surat pemberitahuan dan
pengumuman penetapan hari sidang;
d. Penyiapan surat penyampaian
permintaan keterangan/risalah rapat yang berkenaan dengan perkara;
e. Pengumpulan dan penyusunan kaidah
hukum putusan perkara;
f. Penyusunan statik, dokumentasi,
dan penyusunan laporan bulanan perkara serta pengarsipan putusan perkara;
g. Penyiapan rencanan kebijakan
teknis di bidang sarana persidangan, penyusunan rencana kebutuhan,pemantauan,
pengevaluasaian penyusunan laporan prasarana dan sarana persidangan;
h. Pelaksanaan pengadaan, penyaluran
sarana persidangan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan serta penyiapan
sarana persidangan;
i. Penyuluhan dan sosialisasi
undang-undang Mahkamah Konstitusi, beserta peraturan pelaksanaannya kepada
masnyarakat;
j. Pelaksanaan urusan tata usaha
pimpinan;
k. Pelaksanaan urusan tata usaha
biro.
7. Pusat Penelitian dan Pengkajian
Pusat Penelitian dan Pengkajiian
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Pusat adalah nsure penunjang
pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di
bidang penelitian dan pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di lingkungan Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program
penelitian, pengkajian dan penggembangan;
b. Pelaksanaan penelitian,
pengkajian, pendidikan dan latihan serta pengembangan;
c. Pelaksanaan dokumentasi hasil
penelitian dan pengkajian;
d. Pengelolaan administrasi jabatan
fungsional peneliti;
e. Pelaksanaan evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian;
f. Pengelolaan perpustakaan;
g. Pengelolaan urusan tata usaha dan
rumah tangga pusat (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
B A B III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Mahkamah konstitusi di
bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Karena
itu Mahkamah konstitusi biasa disebut
sebagai the guardian of the constitution
seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah Agung di Amerika Serikat.
b.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia
dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah
satu kewajiban,yaitu:
a. Menguji
undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar;
c. Memutus
pembubaran partai politik;
d. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. Mengenai struktur organisasi MK, Dalam
Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa MK mempunyai Sembilan orang hakim
konstitusimyang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan
tiga orang oleh Presiden. Selain itu, untuk memperlancar
tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri
dari empat biro dan satu pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie.2006.Perkembangan
dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.Jakarta: Konstitusi
Press bekerjasama dengan PT.Syaamil Cipta Media
Ni’matul
huda.2005. Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Undang-Undang:
Undang
– Undang Dasar RI 1945
Undang
– Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Internet:
artikel
Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan
Indonesia”
makasih... sangat berguna buat saya..
BalasHapusterima kasih artikelnya bermanfaat..sekali.....
BalasHapus