Selasa, 22 Oktober 2013

MAKALAH MAHKAMAH KONSTITUSI


TUGAS MATA KULIAH
HUKUM TATA NEGARA II
MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK )
UMS.jpg
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara II
Dengan Dosen Pengampu Iswanto, S.H, M.Hum
Oleh
Andhika Della Permana Putra
C 100100144 ( C )


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
SURAKARTA
2011
B A B  1
PENDAHULUAN

A.Latar  Belakang Masalah
            Dalam sistem hukum yang dianut di berbagai negara, terdapat kekuasaan yudikatif yang antara lain mempunyai wewenang mengawal dan menafsirkan konstitusi. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Jika berdiri sendiri, lembaga itu sering disebut Mahkamah Konstitusi (MK) (Ni’matul huda,2005:201).
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945 (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
Melihat dari uraian sejarah Mahkamah Konstitusi diatas maka kami kelompok penulis tertarik untuk menulis makalah yang akan  mengupas sekilas tentang Mahkamah konstitusi yang akan kami tuangkan dalam Bab Pembahasan.

B.Rumusan Masalah

Perumusan masalah dibuat dengan tujuan untuk memecahkan masalah pokok yang timbul secara jelas dan sistematis. Perumusan masalah dimaksudkan untuk lebih menegaskan masalah yang akan diteliti, sehingga dapat ditentukan suatu pemecahan masalah yang tepat dan mencapai tujuan atau sasaran yang dikehendaki.
 Adapun rumusan masalah dalam makalah  ini adalah sebagai berikut :
1. Mengapa Mahkamah Konstitusi perlu dibentuk?
2. Apa fungsi dan wewenang dari Mahkamah konstitusi?
3.Bagaimana struktur organisasi Mahkamah Konstitusi?














B A B II
PEMBAHASAN


A. Alasan mengapa perlu dibentuknya Mahkamah Konstitusi
           
            Mahkamah konstitusi di bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi  dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Karena itu Mahkamah konstitusi  biasa disebut sebagai the guardian of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah Agung di Amerika Serikat (Jimly Asshiddiqie,2006:154).
 Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer. Meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidak-adilan secara individuil dan konkrit. Yang bersifat konkrit dan individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden/Wakil Presiden( artikel Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” ). Mengapa hal tersebut perlu dipisahkan? Menurut Jimly, pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Seperti yang biasa saya sebut untuk tujuan memudahkan pembedaan, Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah ‘court of law’ yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri (Ni’matul huda,2005:202-203).

B. Fungsi Dan Wewenang   Mahkamah Konstitusi

            Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban,yaitu:
a.   Menguji undang-undang terhadap UUD;
b.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c.   Memutus pembubaran partai politik;
d.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e.   Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Putusan-putusan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kelima jenis kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut pada pokoknya merupakan wujud konkrit dari fungsi pengawalan dan penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap hukum dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam melakukan fungsi peradilan dalam keempat bidang kewenangan tersebut, MK melakukan penafsiran UUD 1945,sebagai satu – satunya lembaga Negara yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945. Karena itu disamping berfungsi sebagai pengawal UUD 1945, MK juga biasa disebut sebagai The sole interpreter of the constitution.
Bahkan dalam rangka kewenangannya untuk memutus perselisihan hasil pemilu, MK juga dapat disebut sebagai pengawal proses demokratisasi dengan cara menyediakan sarana dan jalan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat diantara pentelenggaraan pemilu dengan peserta pemilu yang dapat memicu terjadinya konflik polotik dan bahkan konflik social ditengah masyarakat. Dengan adanya MK, potensi konflik semacam itu dapat di redam dan bahkan diselesaikan secara beradab di meja merah MK (Jimly Asshiddiqie,2006:155-156).

C. Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi
Dalam Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa MK mempunyai Sembilan orang hakim konstitusimyang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan tiga orang oleh Presiden. Ayat (4) nya menentukan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara (Pasal 24 C ayat (5).
Selain itu, untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut:


Gb.Bagan Susunan Organisasi MKRI
(www.mahkamahkonstitusi.go.id).








Tugas dan Fungsi
1. Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi pelaksanakan teknis administratif di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan;
b. Penyusunan rencana dan program dukungan teknis adminidtratif;
c. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan;
d. Pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
e. Pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Panitera
Kepaniteraan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi pelaksanaan teknis administratif justisial;
b. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. Pembinaan pelayanan teknis kegiatan:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pembubaran partai politik;
- persilihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro perencanaan dan keuangan mempuanyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
b. Penyusunan rencana anggaran Mahkamah Konstitusi;
c. Pembinaan pelaksanaan anggaran Mahkamah Konstitusi;
d. Penyusunan dan pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan Mahkamah Konstitusi;
e. Pelaksanaan pembukuan keuangan Mahkamah Konstitusi;
f. Penyusunan perhitungan anggaran Mahkamah Konstitusi;
g. Pelaksanaan verifikasi terhadap bukti-bukti anggaran pendapatan dan belanja Mahkamah Konstitusi;
h. Pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Mahkamah Konstitusi;
i. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
4. Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pelayanan administrasi umum, keamanan, kepegawaian, serta pengolahan perlengkapan di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Pengolahan urusan tata usaha Mahkamah Konstitusi;
b. Pengeloaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Mahkamah Konstitusi;
c. Pelaksanaan urusan pengamanan dan rumah tangga;
d. Penyiapan pembinaan dan pengaturan pengelolaan perlengkapan dan menganalisa kebutuhan serta
    penyusunan pembakuan perlengkapan;
e. Pelaksanaan pengadaaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan;
f. Pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan statik perlengkapan;
g. Penyiapan penetapan kebijakan penghapusan.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan lembaga resmi, pemberian informasi, penyuluhan, sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai Mahkamah Konstitusi, hubungan kerjasama dengan negara-negara lain, badan-badan/lembaga Internasional, program dan evaluasi, pengelolaan penerbitan, dokumentasi, dan publikasi serta urusan protokol dan tata usaha pimpinan dengan fungsi:
a. Pemberian informasi, komunikasi, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan menampung aspirasi yang timbul dalam masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Mahkamah Konstitusi;
b. Pelaksanaan urusan publikasi baik langsung maupun tidak langsung melalui media massa, cetak, elektronik, dan audio visual;
c. Pembinaan dan pelaksanaan hubungan kerjasama dengan kelembagaan pemerintah maupun non pemerintah;
d. Pendokumentasian dan publikasi kegiatan Mahkamah Konstitusi;
e. Pengelolaan urusan protokol dan tata usaha pimpinan.
6. Biro Administrasi Perkara dan Persidangan
Biro Administrasi Perkara dan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perkara dan pelayanan persidangan Mahkamah Konstitusi  dengan fungsi:
a. Pelaksanan urusan tata usaha perkara, administrasi perkara, administrasi keuangan perkara, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan persidangan, dan tugas administrasi lainnya yang ditetapkan  berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Penelaahan perangkat kelengkapan formal dan penyiapan berkas permohonan perkara, pembuatan resume permohonan perkara dan berkas-berkas terkait;
c. Penyiapan surat pemberitahuan dan pengumuman penetapan hari sidang;
d. Penyiapan surat penyampaian permintaan keterangan/risalah rapat yang berkenaan dengan perkara;
e. Pengumpulan dan penyusunan kaidah hukum putusan perkara;
f. Penyusunan statik, dokumentasi, dan penyusunan laporan bulanan perkara serta pengarsipan putusan perkara;
g. Penyiapan rencanan kebijakan teknis di bidang sarana persidangan, penyusunan rencana kebutuhan,pemantauan, pengevaluasaian penyusunan laporan prasarana dan sarana persidangan;
h. Pelaksanaan pengadaan, penyaluran sarana persidangan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan serta penyiapan sarana persidangan;
i. Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang Mahkamah Konstitusi, beserta peraturan pelaksanaannya kepada masnyarakat;
j. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
k. Pelaksanaan urusan tata usaha biro.
7. Pusat Penelitian dan Pengkajian
Pusat Penelitian dan Pengkajiian Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Pusat adalah nsure penunjang pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di bidang penelitian dan pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di lingkungan Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program penelitian, pengkajian dan penggembangan;
b. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, pendidikan dan latihan serta pengembangan;
c. Pelaksanaan dokumentasi hasil penelitian dan pengkajian;
d. Pengelolaan administrasi jabatan fungsional peneliti;
e. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian;
f. Pengelolaan perpustakaan;
g. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat (www.mahkamahkonstitusi.go.id).






















                       
B A B III
PENUTUP
Kesimpulan
            Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Mahkamah konstitusi di bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi  dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Karena itu Mahkamah konstitusi  biasa disebut sebagai the guardian of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah Agung di Amerika Serikat.
b. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban,yaitu:
a.   Menguji undang-undang terhadap UUD;
b.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c.   Memutus pembubaran partai politik;
d.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e.   Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. Mengenai struktur organisasi MK, Dalam Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa MK mempunyai Sembilan orang hakim konstitusimyang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan tiga orang oleh Presiden. Selain itu, untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya.

DAFTAR PUSTAKA

Jimly Asshiddiqie.2006.Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.Jakarta: Konstitusi Press bekerjasama dengan PT.Syaamil Cipta Media
Ni’matul huda.2005. Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Undang-Undang:
Undang – Undang Dasar RI 1945
Undang – Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Internet:
artikel Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”

2 komentar: