Selasa, 22 Oktober 2013

surat Gugatan Tata Usaha Negara


Surabaya, 10 Oktober 2012

Perihal            : Gugatan
Lampiran        : Surat Kuasa Khusus


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Di
SURABAYA

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

            Nama: M. Marisfian N, SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Slamet Riyadi No.28 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  15 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                          : BUDI WARDOYO , S.H
Kewarganegaraan      : Indonesia
Pekerjaan                    : Eks. Direktur BPD Kabupaten Karanganyar
Alamat                                    : Desa Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini  disebut sebagai :……………. PENGGUGAT

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan kepada :
Nama / Jabatan                                  : Bupati Karanganyar
Tempat kedudukan                             : Jalan Lawu Nomor 85 Karanganyar, jawa Tengah.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini  di sebut sebagai………….. TERGUGAT.


OBYEK GUGATAN       :
ü  Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Budi Wardoyo, S.H

Adapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
            Dasar gugatan:
1.      Bahwa Penggugat semula adalah Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 144 Karanganyar;
2.      Bahwa riwayat pekerjaan Penggugat adalah : (1) Pada Tahun 2003 sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kab. Karanganyar, (2) Pada Tahun 2007 sebagai Kepala BAPPEDA Kab. Karanganyar, dan (3) Sejak tanggal 2 September 2010 sebagai Direktur BPD Kabupaten Karanganyar;
3.      Bahwa Tergugat pada tanggal 2 September 2012 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang “Pemberhentian Dengan Tidak Hormat”, dimana dalam surat tersebut telah memutuskan “Memberhentikan” Penggugat dengan tidak hormat sebagai “ Direktur Bank Daerah Kabupaten Karanganyar”;
4.      Bahwa hak-hak Penggugat sebagai direktur dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5.      Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil berdasarkan Pasal 48 angka 1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Direktur, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan;
6.      Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
7.      Bahwa Penggugat adalah seorang suami yang masih harus menghidupi kebutuhan persalinan istrinya dan kebutuhan kuliah kelima orang anaknya sehingga dalam hal ini Penggugat merasa dirugikan dengan dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;

Alasan gugatan
1.      Bahwa Tergugat mengeluarkan SK Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas diri penggugat secara sepihak pada tanggal 2 September 2012;
2.      Bahwa Penggugat tidak melakukan tindakan apapun seperti yang dijelaskan pada Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar sehingga tidak ada dasar yang dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya;
3.      Bahwa belum pernah diadakan sidang dewan pengawas bagi penggugat sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 53 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar; 
4.      Bahwa dasar pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada, disamping bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku ( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
5.      Bahwa Tergugat selaku Bupati tidak pernah memberikan pemberhentian sementara sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor  2 Tahun 2011;
6.      Bahwa oleh Karena keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat, oleh karena itu mohon kepada bapak ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan bahwa surat keputusan tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di batalkan;
7.      Bahwa mengingat status penggugat sebagai seorang pegawai, dan dengan berdasarkan pasal 97 ayat 11 UU NO. 5 tahun 1986, maka Penggugat berhak mendapat rehabilitasi atas status dan hak-hak Penggugat;
8.      Bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganayar dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas kepastian hukum. 
Bahwa berdasarkan uraian alasan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Direktur Bank BPD Jateng Budi Wardoyo ,S.H
3.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak Penggugat selaku Direktur Bank BPD Jateng sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin…,
                                                                                                 Hormat kami,
                                                                                     Advokat / Penasehat Hukum

                                                                            M. Marisfian N, SH

                                                                                                                                               
By : Andhika Della Permana Putra

1 komentar: