Surabaya, 10 Oktober 2012
Perihal : Gugatan
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya
Di
SURABAYA
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama:
M. Marisfian N, SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan
Slamet Riyadi No.28 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2012 terlampir, bertindak untuk
dan atas nama :
Nama :
BUDI WARDOYO , S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Eks. Direktur BPD
Kabupaten Karanganyar
Alamat :
Desa Matesih Rt 01 / Rw 02 Kabupaten Karanganyar
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai :……………. PENGGUGAT
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan
kepada :
Nama / Jabatan : Bupati Karanganyar
Tempat kedudukan :
Jalan Lawu Nomor 85 Karanganyar, jawa Tengah.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini di sebut sebagai………….. TERGUGAT.
OBYEK
GUGATAN :
ü Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012
tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama
Budi Wardoyo, S.H
Adapun yang
menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Dasar gugatan:
1. Bahwa Penggugat semula adalah Direktur Bank
Daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Yang berkedudukan di Jalan Diponegoro
Nomor 144 Karanganyar;
2. Bahwa riwayat pekerjaan Penggugat adalah : (1)
Pada Tahun 2003 sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kab. Karanganyar, (2) Pada
Tahun 2007 sebagai Kepala BAPPEDA Kab. Karanganyar, dan (3) Sejak tanggal 2
September 2010 sebagai Direktur BPD Kabupaten Karanganyar;
3. Bahwa Tergugat pada tanggal 2 September 2012
telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tentang
“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat”, dimana dalam surat tersebut telah
memutuskan “Memberhentikan” Penggugat dengan tidak hormat sebagai “ Direktur
Bank Daerah Kabupaten Karanganyar”;
4. Bahwa hak-hak Penggugat sebagai direktur
dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5. Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil
berdasarkan Pasal 48 angka 1 huruf a , b, dan c Perda Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar dimana Penggugat kehilangan
gaji sebagai Direktur, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan;
6. Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang
diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah
dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya
KTUN oleh Tergugat;
7. Bahwa Penggugat adalah seorang suami yang
masih harus menghidupi kebutuhan persalinan istrinya dan kebutuhan kuliah
kelima orang anaknya sehingga dalam hal ini Penggugat merasa dirugikan dengan
dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
Alasan
gugatan
1. Bahwa Tergugat mengeluarkan SK Bupati Nomor
539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak
hormat atas diri penggugat secara sepihak pada tanggal 2 September 2012;
2. Bahwa Penggugat tidak melakukan tindakan
apapun seperti yang dijelaskan pada Pasal 51 ayat (2) Perda Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar sehingga tidak
ada dasar yang dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya;
3. Bahwa belum pernah diadakan sidang dewan
pengawas bagi penggugat sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 53 Perda
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang PD. BPR Bank Karanganyar;
4. Bahwa dasar pertimbangan-pertimbangan yang
dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan
fakta yang ada, disamping bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
5. Bahwa Tergugat selaku Bupati tidak pernah
memberikan pemberhentian sementara sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2011;
6. Bahwa oleh Karena keadaan yang sangat mendesak
yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan dengan di
terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2
September 2012 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat, oleh karena itu mohon
kepada bapak ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya atau Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan bahwa surat keputusan
tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di batalkan;
7. Bahwa mengingat status penggugat sebagai
seorang pegawai, dan dengan berdasarkan pasal 97 ayat 11 UU NO. 5 tahun 1986,
maka Penggugat berhak mendapat rehabilitasi atas status dan hak-hak Penggugat;
8. Bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh Tergugat
telah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam hal ini Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 tahun 2011 tentang PD. BPR
Bank Karanganayar dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas
kepastian hukum.
Bahwa berdasarkan uraian alasan Penggugat
sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang
amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat
Keputusan Bupati Nomor 539/449/Kep/2012 tertanggal 2 September 2012 tentang Pemberhentian
dengan tidak hormat sebagai Direktur Bank BPD Jateng Budi Wardoyo ,S.H
3. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi status
dan hak-hak Penggugat selaku Direktur Bank BPD Jateng sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh
biaya perkara.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga
Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin…,
Hormat
kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
M. Marisfian N, SH
ARTIKELNYA SANGAT BERMANFAAT GAN...
BalasHapus