MEKANISME ARBITRASE SESUAI DENGAN UU NO 30 TH 1999
Proses arbitrase diawali dengan
penyampaian tuntutan oleh pemohon. Pasal 38 UU 30/1999 menyatakan bahwa
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon
harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase.
Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a.
nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat
kedudukan para pihak;
b.
uraian singkat tentang sengketa disertai dengan
lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.
Setelah menerima surat tuntutan dari
pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan satu salinan
tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus
menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14
( empat belas ) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon (Pasal
39).
Segera setelah diterimanya jawaban dari
termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan jawaban
tersebut diserahkan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua
majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap di
muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu (Pasal 40).
Pada sidang pertama dinyatakan dibuka
namun tertutup untuk umum (Pasal 27). Bahasa yang digunakan dalam semua
proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau
majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan (Pasal
28).
Dalam hal para pihak datang menghadap pada
hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu
mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dalam hal usaha
perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta
perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak
untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut (Pasal 45). Pemeriksaan
terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian tidak berhasil.
Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis
pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk
menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau
majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para
pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti
lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter
atau majelis arbitrase (Pasal46).
Apabila pada hari yang ditentukan, pemohon
tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil
secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis
arbitrase dianggap selesai (Pasal 43). Apabila pada hari yang telah
ditentukan, termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan
termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera
melakukan pemanggilan sekali lagi. Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah
pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak
datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa
hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika
tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum (Pasal 44).
Pada sidang tersebut, setelah tuntutan
dibacakan oleh arbiter maka termohon dapat menyampaikan surat jawaban dan
sekaligus menyampaikan tuntutan balik. Tuntutan balasan/balik tersebut
selanjutnya diperiksa dan diputus oleh arbiter atau majelis arbitrase
bersama-sama dengan pokok sengketa (Pasal 42).
Termohon juga dapat menyampaikan hak
ingkar apabila memiliki keyakinan bahwa arbiter tidak memenuhi syarat-syarat
arbiter pada Pasal 12. Pasal 12 ini memuat syarat arbiter yang
meliputi cakap melakukan tindakan hukum; berumur paling rendah 35 tahun; tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua
dengan salah satupihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau
kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan memiliki pengalaman serta menguasai
secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Hak ingkar tersebut tertuang
pada Pasal 22.
Apabila temohon dapat membuktikan tuntutan
hak ingkar tersebut maka arbiter dapat diganti. Penggantian arbiter ini diatur
pada Pasal 24 jika tuntutan hak ingkar disetujui oleh pemohon, dan Pasal
25 jika tuntutan hak ingkar tidak disetujui oleh pemohon.
Atas jawaban termohon dan juga rekonvensi
termohon tersebut maka dilanjutkan sidang selanjutnya dan pada sidang tersebut
pemohon diminta menanggapi jawaban temohon dan pemohon juga dapat menanggapi
rekonvensi termohon.
Pada sidang selanjutnya termohon diminta
menanggapi pemohon. Selanjutnya sidang digunakan oleh majelis arbiter untuk
melakukan pertanyaan kepada pemohon dan termohon. Pada kesempatan itulah
pemohon dan termohon melakukan jawab menjawab disertai dengan bukti-bukti. Para
pihak dimana dalam jawab menjawab tersebut harus mengajukan argumentasi sesuai
point jawaban sebelumnya.
Untuk alat bukti saksi dalam proses
pembuktian telah diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50. Terhadap kegiatan
dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh
sekretaris (Pasal 51).
Apabila pemeriksaan sengketa telah
selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk
mengucapkan putusan arbitrase (Pasal 55).
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup (Pasal 57).
Putusan arbitrase harus memuat :
a.
kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b.
nama lengkap dan alamat para pihak;
c.
uraian singkat sengketa;
d.
pendirian para pihak;
e.
nama lengkap dan alamat arbiter;
f.
pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis
arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
g.
pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat
perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
h.
amar putusan;
i.
tempat dan tanggal putusan; dan
j.
tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(Pasal 54).
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
harisetelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada
arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan
administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan (Pasal
58).
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik
putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada
Panitera Pengadilan Negeri. Penyerahan dan pendaftaran dilakukan dengan
pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh
Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan
catatan tersebut merupakan akta pendaftaran. Arbiter atau kuasanya wajib
menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan
otentiknya kepadaPanitera Pengadilan Negeri. Tidak dipenuhinya ketentuan diatas
berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Semua biaya yang
berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak (Pasal
59).
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan
putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah
Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa (Pasal
61). Perintah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (Pasal
62).
Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis
pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan (Pasal
63). Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan
Negeri, dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata
yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 64).
Putusan arbitrase bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (Pasal 60).
ARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU TUGAS KULIAH SAYA GAN...
BalasHapus