Selasa, 22 Oktober 2013

MEKANISME ARBITRASE


 MEKANISME ARBITRASE SESUAI DENGAN UU NO 30 TH 1999

Proses arbitrase diawali dengan penyampaian tuntutan oleh pemohon. Pasal 38 UU 30/1999 menyatakan bahwa dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase. Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a.         nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
b.        uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.

Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon (Pasal 39).
Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu (Pasal 40).

Pada sidang pertama dinyatakan dibuka namun tertutup untuk umum (Pasal 27). Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan (Pasal 28).
Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dalam hal usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut (Pasal 45). Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian tidak berhasil. Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase (Pasal46).
Apabila pada hari yang ditentukan, pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai (Pasal 43). Apabila pada hari yang telah ditentukan, termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi. Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum (Pasal 44).
Pada sidang tersebut, setelah tuntutan dibacakan oleh arbiter maka termohon dapat menyampaikan surat jawaban dan sekaligus menyampaikan tuntutan balik. Tuntutan balasan/balik tersebut selanjutnya diperiksa dan diputus oleh arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa (Pasal 42).
Termohon juga dapat menyampaikan hak ingkar apabila memiliki keyakinan bahwa arbiter tidak memenuhi syarat-syarat arbiter pada Pasal 12. Pasal 12 ini memuat syarat arbiter yang meliputi cakap melakukan tindakan hukum; berumur paling rendah 35 tahun; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satupihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Hak ingkar tersebut tertuang pada Pasal 22.
Apabila temohon dapat membuktikan tuntutan hak ingkar tersebut maka arbiter dapat diganti. Penggantian arbiter ini diatur pada Pasal 24 jika tuntutan hak ingkar disetujui oleh pemohon, dan Pasal 25 jika tuntutan hak ingkar tidak disetujui oleh pemohon.
Atas jawaban termohon dan juga rekonvensi termohon tersebut maka dilanjutkan sidang selanjutnya dan pada sidang tersebut pemohon diminta menanggapi jawaban temohon dan pemohon juga dapat menanggapi rekonvensi termohon.
Pada sidang selanjutnya termohon diminta menanggapi pemohon. Selanjutnya sidang digunakan oleh majelis arbiter untuk melakukan pertanyaan kepada pemohon dan termohon. Pada kesempatan itulah pemohon dan termohon melakukan jawab menjawab disertai dengan bukti-bukti. Para pihak dimana dalam jawab menjawab tersebut harus mengajukan argumentasi sesuai point jawaban sebelumnya.
Untuk alat bukti saksi dalam proses pembuktian telah diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50. Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh sekretaris (Pasal 51).
Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase (Pasal 55).
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup (Pasal 57).
Putusan arbitrase harus memuat :
a.         kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b.        nama lengkap dan alamat para pihak;
c.         uraian singkat sengketa;
d.        pendirian para pihak;
e.         nama lengkap dan alamat arbiter;
f.         pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
g.        pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
h.        amar putusan;
i.          tempat dan tanggal putusan; dan
j.          tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(Pasal 54).


Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) harisetelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan (Pasal 58).
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Penyerahan dan pendaftaran dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran. Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepadaPanitera Pengadilan Negeri. Tidak dipenuhinya ketentuan diatas berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak (Pasal 59).
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa (Pasal 61). Perintah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (Pasal 62).
Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan (Pasal 63). Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 64).
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (Pasal 60).



1 komentar: