Jumat, 15 Februari 2013

SURAT GUGATAN


images.jpgKANTOR  ADVOKAT
“ MENANG TERUS “
SK.MENTERI KEHAKIMAN&HAM RI NO:D.123.KP.01.12TH1993
JALAN  MERDEKA  NO 30,SURAKARTA,TELP./FAX (0271) 232323
 

Surakarta, 10 Mei 2010
Hal      :  Gugatan Melawan Hukum
   Dan Tuntutan Ganti Rugi
Lamp   :  Surat Kuasa Khusus


Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Di Surakarta


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama   : 1. wwwwwwwwwwwwwww, S.H.,M.H
              2. qqqqqqqqqqqqqqqqqqqqq, S.H. M.H
              3. vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv,S.H.,M.H
Kesemuanya adalah Advokad pada kantor Advokat ”Menang Terus” yang beralamat di Jln.Merdeka No.30, Surakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Mei 2010  bertindak untuk dan atas nama :
Nama                           : SENO DUADJI
            Umur                           : 45 th
            Kewarganegaraan        : Indonesia
            Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil
Alamat                         : Jalan Kembang Perawan  No 8 ,Surakarta

Selanjutnya mohon disebut sebagai :
--------------------------------------------PENGGUGAT--------------------------------------

Dengan ini mengajukan gugatan Melanggar Hukum dan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap :
Nama                           : GAYUS TUMBUHAN
            Kewarganegaraan        : Indonesia
           
Alamat                         : Jalan Pringgondani No 12 Surakarta
Selanjutnya mohon disebut sebagai :
---------------------------------------------TERGUGAT--------------------------------------

Gugatan ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pada awal bulan Februari tahun 2008 Penggugat melalui perantara seorang teman dikenalkan kepada ANGGODO ayah Tergugat dengan maksud ingin membeli tanah yang menjadi obyek sengketa;
  2. Bahwa pada tanggal 19  Februari 2008 Penggugat membuat perjanjian jual beli tanah dengan ANGGODO ayah Tergugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Artalita Avantie,S.H yang berkantor di Jalan Mangga Muda No.2 Surakarta dengan obyek tanah yang di atasnya didirikan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 234 seluas 400 m2 yang terletak di Jalan Pringgondani No 12 Surakarta dengan harga sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Bahwa dalam perjanjian jual beli tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan dua kali. Pembayaran pertama merupakan uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibayar saat perjanjian ditandatangani dan sisanya yaitu sebesar Rp 250.00.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar 2 (dua) minggu setelah perjanjian ditandatangani yaitu pada tanggal 5 Maret 2008. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah pembayaran yaitu tanggal 12 Maret 2008 harus dilakukan proses balik nama SHM Nomor 234 atas nama ANGGODO menjadi atas nama Penggugat yang menjadi tanggung jawab ANGGODO ayah Tergugat;
  4. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2008 Penggugat membayar uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ANGGODO ayah Tergugat dibuktikan dengan kuitansi pembayaran;
  5. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2008 Penggugat belum dapat melunasi sisa pembayaran sehingga berdasarkan kesepakatan antara ayah Tergugat dan Penggugat pelunasan pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah tanggal tersebut yaitu pada tanggal 12 Maret 2008, dan proses balik nama SHM Nomor 234 akan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelunasan pembayaran yaitu pada tanggal 19 Maret 2008 oleh ayah Tergugat;
  6. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2008 Penggugat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ANGGODO Ayah Tergugat dibuktikan dengan kuitansi pembayaran;
  7. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2008 Penggugat berangkat ke Surabaya karena pindah tugas;
  8. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2009 ayah Tergugat meninggal dunia, kemudian tanah obyek sengketa ditempati oleh Tergugat dan istrinya;
  9. Bahwa setelah ayah Tergugat meninggal dunia, Penggugat berulang kali menghubungi Tergugat selaku ahli waris melalui telepon untuk menanyakan tentang Sertifikat Hak atas Tanah yang dibelinya, tetapi Tergugat selalu menolak untuk membicarakannya;
  10. Bahwa pada tanggal 27 April 2010 Penggugat kembali ke Surakarta dan bermaksud meminta SHM Nomor 234 kepada Tergugat selaku ahli waris dari ANGGODO dan bermaksud untuk menempati obyek sengketa sehingga meminta kepada Tergugat untuk meninggalkan rumah tersebut;
  11. Bahwa Tergugat menolak untuk pindah dari rumah tersebut dengan alasan rumah tersebut masih menjadi miliknya berdasarkan SHM Nomor 234 yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah atas nama ANGGODO ayah Tergugat belum atas nama Penggugat;
  12. Bahwa pada tanggal 29 April 2010 untuk kedua kalinya Penggugat menemui Teggugat dengan membawa bukti perjanjian jual beli tanah dan rumah obyek sengketa beserta kuitansi pembayaran yang menyatakan bahwa pembayaran telah lunas, tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dengan alasan bahwa tidak tahu rumah tesebut telah dijual oleh ayahnya;
  13. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2010 Penggugat menemui Tergugat dengan maksud untuk membicarakan dengan baik-baik supaya Tergugat mau pindah dari rumah obyek sengketa tersebut, tetapi Tergugat marah dan memaki-maki Penggugat serta mengusir Penggugat dihadapan tetangga-tetangga Tergugat;
  14. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2010 Penggugat kembali menemui Tergugat bersama seorang temannya yang bernama Tigor Sirajaguguk untuk memperingatkan supaya Tergugat segera pindah dari obyek sengketa, tetapi Tergugat mendorong tubuh Penggugat sehingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala karena terbentur batu dan memar di sebagian tubuhnya;
  15. Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 15.000.000,00 untuk pengobatan;
  16. Bahwa tindakan Tergugat merupakan tindakan melawan hukum sesuai rumusan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa ” tiap perbuatan  melanggar hukum yang membawa kerugian kepada  seorang lain, mewajibkan  orang  yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
  17. Bahwa akibat perbuatan Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian Materiil      : Biaya pengobatan Penggugat sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
– Kerugian Immaterial :  Penggugat mengalami rasa sakit, tidak dapat bekerja selama pengobatan, dan rasa malu, sehingga layaknya jika kerugian immateriil Penggugat dinilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  1. Bahwa agar gugatan ini tidak Ilusor dan menjamin pelaksanaan putusan ini, maka Kami mohon agar diletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 234;
  2. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat lagi dibantah dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, sehingga Kami mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi (Uit Verbaar Bij Vooraad);
  3. Penggugat telah berulang kali meminta Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat namun selalu ditolak, sehingga tidak ada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta menerima, memeriksa, dan mengabulkan gugatan kami sebagai berikut :

PRIMER
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan pembatalan atas SHM Nomor 234;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dengan SHM  Nomor 234;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 115.000.000,- kepada Penggugat;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Verbaar Bij Vooraad)  meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Atau Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini Kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,



xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxH        xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx       xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar