KANTOR
ADVOKAT
“ MENANG TERUS “
SK.MENTERI KEHAKIMAN&HAM RI NO:D.123.KP.01.12TH1993
JALAN MERDEKA
NO 30,SURAKARTA,TELP./FAX (0271) 232323
Surakarta, 10 Mei 2010
Hal : Gugatan Melawan Hukum
Dan
Tuntutan Ganti Rugi
Lamp : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Di Surakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : 1. wwwwwwwwwwwwwww, S.H.,M.H
2. qqqqqqqqqqqqqqqqqqqqq, S.H. M.H
3. vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv,S.H.,M.H
Kesemuanya adalah Advokad pada kantor Advokat
”Menang Terus” yang beralamat di Jln.Merdeka No.30, Surakarta. Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Mei 2010 bertindak untuk dan atas nama :
Nama : SENO
DUADJI
Umur : 45 th
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Kembang Perawan No 8 ,Surakarta
Selanjutnya mohon disebut sebagai :
--------------------------------------------PENGGUGAT--------------------------------------
Dengan ini mengajukan gugatan Melanggar Hukum dan
Tuntutan Ganti Kerugian terhadap :
Nama : GAYUS TUMBUHAN
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan
Pringgondani No 12 Surakarta
Selanjutnya mohon disebut sebagai :
---------------------------------------------TERGUGAT--------------------------------------
Gugatan ini kami ajukan berdasarkan hal-hal
sebagai berikut :
- Bahwa pada
awal bulan Februari tahun 2008 Penggugat melalui perantara seorang teman
dikenalkan kepada ANGGODO ayah Tergugat dengan maksud ingin membeli tanah
yang menjadi obyek sengketa;
- Bahwa pada
tanggal 19 Februari 2008 Penggugat
membuat perjanjian jual beli tanah dengan ANGGODO ayah Tergugat dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah Artalita
Avantie,S.H yang
berkantor di
Jalan Mangga
Muda No.2 Surakarta dengan
obyek tanah yang di atasnya didirikan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak
Milik (SHM) Nomor 234 seluas 400 m2 yang terletak di Jalan Pringgondani No 12
Surakarta dengan harga
sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa
dalam perjanjian jual beli tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan
bahwa pembayaran akan dilakukan dua kali. Pembayaran pertama merupakan
uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibayar
saat perjanjian ditandatangani dan sisanya yaitu sebesar Rp 250.00.000,- (empat
ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar 2 (dua) minggu setelah
perjanjian ditandatangani yaitu pada tanggal 5 Maret 2008. Dalam waktu
paling lambat 1 (satu) minggu setelah pembayaran yaitu tanggal 12 Maret
2008 harus dilakukan proses balik nama SHM Nomor 234 atas nama ANGGODO menjadi
atas nama Penggugat yang menjadi tanggung jawab ANGGODO ayah Tergugat;
- Bahwa pada
tanggal 19 Februari 2008 Penggugat membayar uang muka sebesar Rp 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ANGGODO ayah Tergugat dibuktikan
dengan kuitansi pembayaran;
- Bahwa pada
tanggal 5 Maret 2008 Penggugat belum dapat melunasi sisa pembayaran
sehingga berdasarkan kesepakatan antara ayah Tergugat dan Penggugat
pelunasan pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah tanggal
tersebut yaitu pada tanggal 12 Maret 2008, dan proses balik nama SHM Nomor
234 akan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelunasan
pembayaran yaitu pada tanggal 19 Maret 2008 oleh ayah Tergugat;
- Bahwa pada
tanggal 12 Maret 2008 Penggugat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ANGGODO Ayah Tergugat dibuktikan
dengan kuitansi pembayaran;
- Bahwa pada
tanggal 15 Maret 2008 Penggugat berangkat ke Surabaya karena pindah tugas;
- Bahwa pada
tanggal 17 Januari 2009 ayah Tergugat meninggal dunia, kemudian tanah
obyek sengketa ditempati oleh Tergugat dan istrinya;
- Bahwa
setelah ayah Tergugat meninggal dunia, Penggugat berulang kali menghubungi
Tergugat selaku ahli waris melalui telepon untuk menanyakan tentang
Sertifikat Hak atas Tanah yang dibelinya, tetapi Tergugat selalu menolak
untuk membicarakannya;
- Bahwa pada
tanggal 27 April 2010 Penggugat kembali ke Surakarta dan bermaksud meminta
SHM Nomor 234 kepada Tergugat selaku ahli waris dari ANGGODO dan bermaksud
untuk menempati obyek sengketa sehingga meminta kepada Tergugat untuk
meninggalkan rumah tersebut;
- Bahwa
Tergugat menolak untuk pindah dari rumah tersebut dengan alasan rumah
tersebut masih menjadi miliknya berdasarkan SHM Nomor 234 yang menyatakan
bahwa tanah dan bangunan rumah atas nama ANGGODO ayah Tergugat belum atas
nama Penggugat;
- Bahwa pada
tanggal 29 April 2010 untuk kedua kalinya Penggugat menemui Teggugat
dengan membawa bukti perjanjian jual beli tanah dan rumah obyek sengketa
beserta kuitansi pembayaran yang menyatakan bahwa pembayaran telah lunas,
tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dengan alasan bahwa tidak tahu rumah
tesebut telah dijual oleh ayahnya;
- Bahwa pada
tanggal 1 Mei 2010 Penggugat menemui Tergugat dengan maksud untuk
membicarakan dengan baik-baik supaya Tergugat mau pindah dari rumah obyek
sengketa tersebut, tetapi Tergugat marah dan memaki-maki Penggugat serta
mengusir Penggugat dihadapan tetangga-tetangga Tergugat;
- Bahwa pada
tanggal 3 Mei 2010 Penggugat kembali menemui Tergugat bersama seorang
temannya yang bernama Tigor Sirajaguguk untuk memperingatkan supaya
Tergugat segera pindah dari obyek sengketa, tetapi Tergugat mendorong
tubuh Penggugat sehingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala karena
terbentur batu dan memar di sebagian tubuhnya;
- Bahwa akibat
perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat harus menjalani pengobatan di Rumah
Sakit dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 15.000.000,00 untuk
pengobatan;
- Bahwa
tindakan Tergugat merupakan tindakan melawan hukum sesuai rumusan Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa ” tiap
perbuatan melanggar hukum yang
membawa kerugian kepada seorang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
- Bahwa
akibat perbuatan Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan
immateriil sebesar Rp 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah)
dengan rincian sebagai berikut :
–
Kerugian Materiil : Biaya pengobatan
Penggugat sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
– Kerugian
Immaterial : Penggugat mengalami rasa
sakit, tidak dapat bekerja selama pengobatan, dan rasa malu, sehingga layaknya
jika kerugian immateriil Penggugat dinilai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus
juta rupiah)
- Bahwa agar
gugatan ini tidak Ilusor dan menjamin pelaksanaan putusan ini, maka Kami
mohon agar diletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dengan SHM
Nomor 234;
- Bahwa
gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat lagi
dibantah dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, sehingga Kami
mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi (Uit Verbaar Bij Vooraad);
- Penggugat
telah berulang kali meminta Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat
namun selalu ditolak, sehingga tidak ada jalan lain bagi Penggugat selain
mengajukan gugatan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami mohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta menerima, memeriksa, dan mengabulkan
gugatan kami sebagai berikut :
PRIMER
- Menerima
dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menetapkan
pembatalan atas SHM Nomor 234;
- Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 234;
- Menyatakan
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp
115.000.000,- kepada Penggugat;
- Menyatakan
Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Verbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding,
Atau Kasasi;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara
ini.
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini Kami ajukan, atas perhatian
dan dikabulkannya gugatan ini Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxH xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx