Tampilkan postingan dengan label HUKUM TATA NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM TATA NEGARA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Oktober 2013

LEMBAGA NEGARA


LEMBAGA NEGARA
Oleh: Iswanto

Sebenarnya, secara sederhana, istilah organ Negara atau lembaga Negara adalah untuk dapat dibedakan dengan istilah organ atau lembaga swasta, lembaga masyarakat, atau sering  disebut sebagai organisasi non pemerintah (Ornop) yang dalam bahasa Inggris disebut Non-Governmental Organizations (NGO’s). Organ atau lembaga Negara dapat berada dalam ranah legislative, eksekutif, yudikatif, ataupun lembaga-lembaga penyelenggara Negara lainya[1].
            Definisi dan pengertian tentang lembaga Negara sangatlah beragam, lembaga Negara tidak hanya dapat diartikan sebagai lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif (Montesqueu)[2]. Dalam setiap pembicaraan mengenai Organ atau Lembaga negara, ada dua unsure pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan Fungsi . Organ adalah berbicara tentang bentuk atau wadahnya, sedangkan fungsi adalah gerkan dari wadah itu sesuai dengan maksud pembentukanya[3]. Menurut Harjono, fungsi mempenyai makna yang lebih luas darpi pada tugas. Tugas lebih tepat digunakan untuk menyebut aktivitas-aktivitas yang diperlukan agar fungsi dapat terlaksana dengan baik. Gabungan dari tugas-tugas adalah operasionalisasi dari sebuah fungsi yng sifatnya kedalam, sedangkan tugas mempunyai aspwk keluar maupun kedalam, aspek keluar dari tugas adalah wewenang, oleh karena itu sering disebut secara bersamaan, yaitu tugas dan wewenang[4].
            Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945, organ-organ yang dimaksud ada yang disebut eksplisit namanya, seperti misalnya Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamh Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lain-lain,  juga ada yang hanya disebut fungsinya (seperti misalnya Kejaksaan, KPK, Komnas HAM dll.), tapi juga ada yang disebut baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah, (contoh Bank Setral).
            Jika dikaitkan dengan hal tersebut diatas, maka dapat dikemukakan bahwa menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat tidak kurang dari 34 Lembaga Negara. Mengingat ketersediaan waktu dalam kuliah Hukum Tata Negara II, yang terkait dengan materi Lembaga Negara, saya hanya akan menyampaikan beberapa Lembaga Negara Utama, yaitu Lembaga Negara MPR, DPR, DPD, Kepresidenan, MA, MK, KY, dan BPK.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
            Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta, sebenarnya Indonesia belum merupakan Negara apalagi memiliki Lembaga Negara. Hal ini disebabkan Indonesia belum mempunyai suatu UUD yang mengatur suasana kekuasaa Negara yang merdeka, meskipun suatu Negara Indonesia sudah dipermaklumkan untuk berdiri melalui sebuah proklamasi kemerdekaan. Proklamasi baru merupakan pernyataan kehendak suatu bangsa untuk merdeka, namun belum merpakan wujud dari Negara itu sendiri[5].
            Lembaga-lembaga Negara secara yuridis terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu setelah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensyahkan Uadang-Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar yang digunakan oleh Negara Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 ini pula pemerintahan Indonesia terbentuk, yaitu tatkala PPKI memilih Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
            Pertama-tama Lembaga Negara yang terbentuk adalah lembaga Kepredidenan, kemudian disusul Mahkah Agung yang diketuai oleh Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, Jaksa Agung diketui oleh Mr. Gatot, Sekretaris Negara Mr. A. G. Pringgodigdo, Juru Bicara Negara, Soekardjo Wirjopranoto, dengan demikian dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan adalah lembaga Legislatif dan Yudikatif. Sedangkan lembaga MPR dan DPR belum terbentuk[6].
            Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dibantu Komite Nasional Pusat (KNP)[7].
            Pada tanggal 16 Oktober 1945, Wakil Presiden atas usul Komite Nasinal Pusat mengumumkan Maklumat No. X yang menetapkan bahwa “ Komite Nasinal Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara”. Berdasarkan Maklumat itu pula dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.[8] .
            Untuk menghindarkan kesalah pahaman terhadap status dan fungsinya,  Badan Pekerja Komite Nasional Pusat menjelaskan kedudukanya sesudah lahirnya Maklumat No. X, bahwa Badan Bekerja Berkewajiban dan berhak:
  1. turut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara, ini berarti bahwa Presiden bersama-sama dengan Badan Pekerja menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara,
  2. menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-undang yang boleh mengenai segala macam urusan pemerintahan[9].
Berdasarkan Maklumat No. X,  tampak bahwa kedudukan Komite Nasinal Pusat hanyalah sementara, yaitu sebelum MPR dan DPR terbntuk. Dilihat dari sisi kewenangan yang dimiliki Komite Nasional jugan bukan merupakan MPR, karena hanya berwenang ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan Negara, demikian pula juga bukan DPR, karena hanya membidangi salah satu kewenangan DPR, yaitu bersama-sama Presiden membuat Undanfg-undang.
Perubahan terjadi bersamaan dengan perubahan system pemerintahan presidensiel menjadi system pemerintahan parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu mendudukan Komite Nasinal Pusat berfungsi sebagai parlemen.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia dari tahun 1945-1949, pada dasarnya Komite Nasional Pusat juga telah melakukan fungsinya sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat  yaitu selain ikut serta menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara (Pasal 3 UUD 1945), juga melaksanakan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk merubah UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, hal ini terlihat dari;
  1. terkait dengan keluarnya Maklumat No. X tanggal 16 Oktober 1945,
  2.  Pada tanggal 11 November 1945, Komite Nasinal Pusat  mengusulkan system pertanggung jawaban menteri, yang ditindak lanjuti dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945,
  3. Tanggal 15 Desember 1949, Komite Nasional Pusat menyetujui Rancangan UUD RIS, dan Presidn mengesahkan menjadi UU No. 11 Tahun 1949 tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia.
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.
Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.
Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :
  • Pembubaran Konstituante,
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
  • MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  • Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  • Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  • Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  • MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.
MPR MENURUT UUD 1945
            Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa; “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, kemudian dalam penjelasan umum UUD 1945,  Sistem Pemerintahan Negara Romawi III, dikatakan Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, lebih lanjut penjelasan UUD 1945 mengatakan, Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjilmaan seluruh rakyat Indonesia, dan dalam penjelasan Pasal 1 ayat (2), dikatakan bahwa, Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara tertinggi, Majelis ini dianggap sebagai penjilmaan rakyat yang memegang kedaulatan Negara.
            Lebih lanjut Pasal 2 ayat (1) mengatakan; “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah, dangolongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian penjelasan Pasal 2 ayat (1) mengatakan; “maksudnya ialah seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah mempunyai wakil dalam Majelis, sehingga majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjilmaan dari rakyat.
            Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat ditafsirkan[10];
    1. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat itu identik dengan rakyat,
    2. Bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga Perwakilan Rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat karena seluruh lapisan dan golongan rakyat akan diwakili dalam majelis ini.
Dikatakan sebagai penjilmaan dari rakayat, karena anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat terdiri dari keterwakilan politik yang direpresentasikan anggota-anggata Dewan Perwakilan Rkyat, keterwakilan Daerah direpresestasikah Utusan Daerah, dan Keterwkilan ekonomi yang direpresentasikan oleh Utusan Golongan.
Selain pemegang kedaulatan rakyat, menurut Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa kewenangan, yaitu;
1.                           Menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara (Pasl 3)
2.                           Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat (2)
3.                           mengubah Undang-undang Dasar (Pasal 37)
4.                           meminta pertanggung-jawaban Presiden (Penjelasan UUD 1945).
. Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur tentang pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, tentang pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat diatur dengan undang-undang (Pasal 2 ayat (1). Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada dasarnya baru terbentuk pada tahun 1972 berdasarkan Pemilihan Umum tahun 1971. untuk itu maka dalam membicarakan tentang pembentukan (pengisian) anggota MPR perlulah kiranya kita melihat Undang-undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam UU No. 15 Tahun 1969 sebenarnya tidak diatur tentang mekanisme pengisian anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, namun pemilu yang diadakan untuk mengisi anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II (Pasal 1 ayat (1), kemudian Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa pemilihan umum yang dilakukan berdasarkan undang-undang ini adalah juga untuk mengisi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kalau anggota MPR terdiri dari anggota DPR, utusan Daerah, dan Utusan Golongan, maka menurut Pasal 1 UU No. 15 tahun 1969 baru mengisi sebagian anggota MPR, karena tidak diatur tentang tata cara pengisisan anggota MPR dari utusan daerah dan utusan golongan, maka pertanyaanya adalah bagaimana pengisian anggota MPR dari utusan Daerah dan Utusan Golongan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 16 Tahun 1969 yang mengatakan bahwa; Anggota tambahan MPR terdiri dari;
a.       Utusan Daerah seperti tersebut dalam Pasal 8
b.      Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya ditetapkan berdasarkan imbangan hasil pemilihan umum;Organisasi Golongan Politik/Karya yang ikut pemilihan umum, tetapi tidak mendapat wakil di DPR dijamin satu utusan di MPR yang jumlah keseluruhan tidak melebihi sepuluh orang utusan,
c.       Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang dietapkan berdasarkan pengangkatan
Ketrentuan tentang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur dalam UU No. 16 tersebut, menurut hemat penulis menyimpang dari ketentuan UUD. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, yang dimaksud dengan Utusan Golongan adalah badan-badan seperti koperasi, serikat pekerja, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan system koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingatkan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi, jadi yang dimaksud dengn golongan adalah adanya keterwakilan golongan ekonomi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat bukan Golongan Politik dan Golongan Karya.
Dalam pengertian bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan penjilmaan dari Rakyat Indonesia, maka kedudukan Majelis sangatlah kuat. Artinya semua kekuasaan negara ada di Majelis, sehingga menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada pembagian kekuasaan, yang ada adalah pendistribusian kekuasaan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada lembaga-lembaga Negara lainya.

MPR MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (UUD Hasil Amandemen).
Dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah menjadi;”Kedaulatan berada ditangan akyat dan dilaksankan menurut Undang-undang Dasar.  Perubahan Pasal 1 ayat (2) ini mengandung tiga makna, yaitu :
  1. Kedaulatan Rakyat dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD, tidak lagi dipegang oleh MPR
  2. Kedaulatan Rakyat harus tunduk pada konstitusi (supremasi konstitusi)
  3. Kedaulatan rakyat dibatasi aturan UUD (demokrasi konstitusional)



[1] Jimly Assisddiqie, Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,Jakarta, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Ri. 2006, hlm 31.
[2] Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta, UII Press, 2007, 89
[3] Jimly Assiddiqie, Op. Cit, 99
[4] Harjono, dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 2010, 158
[5] Aisyah Aminy,2002, Pasang surut Peranan DPR-MPR 1945-2004, Yayasan Pancur Sawiah bekerja sama dengan PP Wanita Islam, Jakarta, 1
[6] Aisyah Aminy, Ibid, 6
[7] Pasal IV Aturan Peralihan.
[8] Ismail Suny, 1977, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 28.
[9] Ismail Suni, Ibid, 29
[10] Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 1980, Susunan Pembagian Kekuasaan menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Gramedia, Jakarta, 43

MAKALAH MAHKAMAH KONSTITUSI


TUGAS MATA KULIAH
HUKUM TATA NEGARA II
MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK )
UMS.jpg
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara II
Dengan Dosen Pengampu Iswanto, S.H, M.Hum
Oleh
Andhika Della Permana Putra
C 100100144 ( C )


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
SURAKARTA
2011
B A B  1
PENDAHULUAN

A.Latar  Belakang Masalah
            Dalam sistem hukum yang dianut di berbagai negara, terdapat kekuasaan yudikatif yang antara lain mempunyai wewenang mengawal dan menafsirkan konstitusi. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Jika berdiri sendiri, lembaga itu sering disebut Mahkamah Konstitusi (MK) (Ni’matul huda,2005:201).
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945 (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
Melihat dari uraian sejarah Mahkamah Konstitusi diatas maka kami kelompok penulis tertarik untuk menulis makalah yang akan  mengupas sekilas tentang Mahkamah konstitusi yang akan kami tuangkan dalam Bab Pembahasan.

B.Rumusan Masalah

Perumusan masalah dibuat dengan tujuan untuk memecahkan masalah pokok yang timbul secara jelas dan sistematis. Perumusan masalah dimaksudkan untuk lebih menegaskan masalah yang akan diteliti, sehingga dapat ditentukan suatu pemecahan masalah yang tepat dan mencapai tujuan atau sasaran yang dikehendaki.
 Adapun rumusan masalah dalam makalah  ini adalah sebagai berikut :
1. Mengapa Mahkamah Konstitusi perlu dibentuk?
2. Apa fungsi dan wewenang dari Mahkamah konstitusi?
3.Bagaimana struktur organisasi Mahkamah Konstitusi?














B A B II
PEMBAHASAN


A. Alasan mengapa perlu dibentuknya Mahkamah Konstitusi
           
            Mahkamah konstitusi di bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi  dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Karena itu Mahkamah konstitusi  biasa disebut sebagai the guardian of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah Agung di Amerika Serikat (Jimly Asshiddiqie,2006:154).
 Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer. Meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidak-adilan secara individuil dan konkrit. Yang bersifat konkrit dan individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden/Wakil Presiden( artikel Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” ). Mengapa hal tersebut perlu dipisahkan? Menurut Jimly, pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Seperti yang biasa saya sebut untuk tujuan memudahkan pembedaan, Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah ‘court of law’ yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri (Ni’matul huda,2005:202-203).

B. Fungsi Dan Wewenang   Mahkamah Konstitusi

            Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban,yaitu:
a.   Menguji undang-undang terhadap UUD;
b.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c.   Memutus pembubaran partai politik;
d.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e.   Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Putusan-putusan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kelima jenis kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut pada pokoknya merupakan wujud konkrit dari fungsi pengawalan dan penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap hukum dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam melakukan fungsi peradilan dalam keempat bidang kewenangan tersebut, MK melakukan penafsiran UUD 1945,sebagai satu – satunya lembaga Negara yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945. Karena itu disamping berfungsi sebagai pengawal UUD 1945, MK juga biasa disebut sebagai The sole interpreter of the constitution.
Bahkan dalam rangka kewenangannya untuk memutus perselisihan hasil pemilu, MK juga dapat disebut sebagai pengawal proses demokratisasi dengan cara menyediakan sarana dan jalan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat diantara pentelenggaraan pemilu dengan peserta pemilu yang dapat memicu terjadinya konflik polotik dan bahkan konflik social ditengah masyarakat. Dengan adanya MK, potensi konflik semacam itu dapat di redam dan bahkan diselesaikan secara beradab di meja merah MK (Jimly Asshiddiqie,2006:155-156).

C. Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi
Dalam Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa MK mempunyai Sembilan orang hakim konstitusimyang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan tiga orang oleh Presiden. Ayat (4) nya menentukan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara (Pasal 24 C ayat (5).
Selain itu, untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut:


Gb.Bagan Susunan Organisasi MKRI
(www.mahkamahkonstitusi.go.id).








Tugas dan Fungsi
1. Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi pelaksanakan teknis administratif di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan;
b. Penyusunan rencana dan program dukungan teknis adminidtratif;
c. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan;
d. Pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
e. Pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Panitera
Kepaniteraan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi pelaksanaan teknis administratif justisial;
b. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. Pembinaan pelayanan teknis kegiatan:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pembubaran partai politik;
- persilihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro perencanaan dan keuangan mempuanyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
b. Penyusunan rencana anggaran Mahkamah Konstitusi;
c. Pembinaan pelaksanaan anggaran Mahkamah Konstitusi;
d. Penyusunan dan pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan Mahkamah Konstitusi;
e. Pelaksanaan pembukuan keuangan Mahkamah Konstitusi;
f. Penyusunan perhitungan anggaran Mahkamah Konstitusi;
g. Pelaksanaan verifikasi terhadap bukti-bukti anggaran pendapatan dan belanja Mahkamah Konstitusi;
h. Pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Mahkamah Konstitusi;
i. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
4. Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pelayanan administrasi umum, keamanan, kepegawaian, serta pengolahan perlengkapan di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. Pengolahan urusan tata usaha Mahkamah Konstitusi;
b. Pengeloaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Mahkamah Konstitusi;
c. Pelaksanaan urusan pengamanan dan rumah tangga;
d. Penyiapan pembinaan dan pengaturan pengelolaan perlengkapan dan menganalisa kebutuhan serta
    penyusunan pembakuan perlengkapan;
e. Pelaksanaan pengadaaan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan;
f. Pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan statik perlengkapan;
g. Penyiapan penetapan kebijakan penghapusan.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan lembaga resmi, pemberian informasi, penyuluhan, sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai Mahkamah Konstitusi, hubungan kerjasama dengan negara-negara lain, badan-badan/lembaga Internasional, program dan evaluasi, pengelolaan penerbitan, dokumentasi, dan publikasi serta urusan protokol dan tata usaha pimpinan dengan fungsi:
a. Pemberian informasi, komunikasi, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan menampung aspirasi yang timbul dalam masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Mahkamah Konstitusi;
b. Pelaksanaan urusan publikasi baik langsung maupun tidak langsung melalui media massa, cetak, elektronik, dan audio visual;
c. Pembinaan dan pelaksanaan hubungan kerjasama dengan kelembagaan pemerintah maupun non pemerintah;
d. Pendokumentasian dan publikasi kegiatan Mahkamah Konstitusi;
e. Pengelolaan urusan protokol dan tata usaha pimpinan.
6. Biro Administrasi Perkara dan Persidangan
Biro Administrasi Perkara dan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perkara dan pelayanan persidangan Mahkamah Konstitusi  dengan fungsi:
a. Pelaksanan urusan tata usaha perkara, administrasi perkara, administrasi keuangan perkara, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan persidangan, dan tugas administrasi lainnya yang ditetapkan  berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Penelaahan perangkat kelengkapan formal dan penyiapan berkas permohonan perkara, pembuatan resume permohonan perkara dan berkas-berkas terkait;
c. Penyiapan surat pemberitahuan dan pengumuman penetapan hari sidang;
d. Penyiapan surat penyampaian permintaan keterangan/risalah rapat yang berkenaan dengan perkara;
e. Pengumpulan dan penyusunan kaidah hukum putusan perkara;
f. Penyusunan statik, dokumentasi, dan penyusunan laporan bulanan perkara serta pengarsipan putusan perkara;
g. Penyiapan rencanan kebijakan teknis di bidang sarana persidangan, penyusunan rencana kebutuhan,pemantauan, pengevaluasaian penyusunan laporan prasarana dan sarana persidangan;
h. Pelaksanaan pengadaan, penyaluran sarana persidangan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan serta penyiapan sarana persidangan;
i. Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang Mahkamah Konstitusi, beserta peraturan pelaksanaannya kepada masnyarakat;
j. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
k. Pelaksanaan urusan tata usaha biro.
7. Pusat Penelitian dan Pengkajian
Pusat Penelitian dan Pengkajiian Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Pusat adalah nsure penunjang pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di bidang penelitian dan pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di lingkungan Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program penelitian, pengkajian dan penggembangan;
b. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, pendidikan dan latihan serta pengembangan;
c. Pelaksanaan dokumentasi hasil penelitian dan pengkajian;
d. Pengelolaan administrasi jabatan fungsional peneliti;
e. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian;
f. Pengelolaan perpustakaan;
g. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat (www.mahkamahkonstitusi.go.id).






















                       
B A B III
PENUTUP
Kesimpulan
            Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Mahkamah konstitusi di bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi  dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Karena itu Mahkamah konstitusi  biasa disebut sebagai the guardian of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah Agung di Amerika Serikat.
b. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban,yaitu:
a.   Menguji undang-undang terhadap UUD;
b.   Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c.   Memutus pembubaran partai politik;
d.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e.   Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. Mengenai struktur organisasi MK, Dalam Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa MK mempunyai Sembilan orang hakim konstitusimyang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan tiga orang oleh Presiden. Selain itu, untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya.

DAFTAR PUSTAKA

Jimly Asshiddiqie.2006.Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.Jakarta: Konstitusi Press bekerjasama dengan PT.Syaamil Cipta Media
Ni’matul huda.2005. Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Undang-Undang:
Undang – Undang Dasar RI 1945
Undang – Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Internet:
artikel Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”